Lompat ke konten

Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2024

  • oleh

Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2024

Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2024 ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.Selengkapnya »Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2024

Permendagri Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam JF Penata Perizinan Melalui Penyesuaian

  • oleh

Permendagri Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam JF Penata Perizinan Melalui Penyesuaian

Permendagri Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional JF Penata Perizinan Melalui Penyesuaian diterbitkan untuk untuk melaksanakan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian.Selengkapnya »Permendagri Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam JF Penata Perizinan Melalui Penyesuaian

Kepmenpan RB nomor 293 Tahun 2024

  • oleh
Kepmenpan RB nomor 293 Tahun 2024

Kepmenpan RB nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah ditetapakan dengan pertimbangan bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.

Selengkapnya »Kepmenpan RB nomor 293 Tahun 2024

You cannot copy content of this page