Lompat ke konten

Permenpan 16 Tahun 2024 Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap PNS Bukan Bendahara

  • oleh
Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri (PNS) Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Permenpan 16 Tahun 2024 Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap PNS Bukan Bendahara

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri (PNS) Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Selengkapnya »Permenpan 16 Tahun 2024 Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap PNS Bukan Bendahara

Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

  • oleh
Permendesa Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Permendesa Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang diterbitkan tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Selengkapnya »Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!