Kepemenkes Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa

Kepemenkes Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa


Kepemenkes Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Kepemenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/1355/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa.

 

Kepemenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/1355/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kedokteran yang disusun dalam bentuk pedoman nasional pelayanan kedokteran dan standar prosedur operasional; b) bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyusun standar prosedur operasional , perlu mengesahkan pedoman nasional pelayanan kedokteran yang disusun oleh organisasi profesi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa;

 

Karsinoma Sel Hati (KSH) saat ini menempati urutan keempat sebagai penyebab kematian tersering akibat kanker di seluruh dunia dan merupakan kanker keenam tersering di dunia. Insidensi KSH pada laki-laki di Asia Tenggara menempati urutan kedua tertinggi di dunia setelah Asia Timur dengan angka age -standardised rate sebesar 22,2 per 100.000 penduduk. Di Indonesia, KSH menempati urutan keempat sebagai kanker tersering pada laki -laki setelah kanker paru, kolorektal, dan prostat, dengan angka insidensi age -standardised rate sebesar 13.4 per 100.000 penduduk. Data dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta menunjukkan bahwa sebanyak 67% kasus KSH yang berobat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada tahun 2013-2014, disebabkan oleh hepatitis B kronik. Data terakhir yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan bahwa prevalensi hepatitis B di Indonesia sebesar 7,5% sehingga diperkirakan 17,5 juta jiwa penduduk Indonesia menderita hepatitis B. Dari jumlah tersebut, diperkirakan 20 –30% (3,5 – 5,2 juta jiwa) akan mengalami perkembangan penyakit menjadi sirosis dan atau kanker hati.

 

Selain jumlah kasus yang tinggi, kesintasan pasien KSH di Asia Tenggara masih sangat rendah karena pasien baru datang berobat ketika kanker mencapai stadium lanjut. Data mengenai jumlah dan kesintasan pasien KSH di Indonesia saat ini masih terbatas. Data gabungan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dan Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta pada tahun 2015 –2020 mendapatkan 1006 pasien baru yang terdiagnosis KSH sepanjang periode tersebut (data belum dipublikasi). Data dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta menunjukkan bahwa kesintasan satu tahun pasien KSH yang berobat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada periode 2013-2014 masih sangat rendah, yaitu 29,4% dengan median kesintasan sebesar 138 hari. Angka ini tidak berbeda signifikan dengan data tahun 1998-1999.

 

Penyebabnya adalah meskipun Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta telah dilengkapi dengan berbagai modalitas terapi yang canggih untuk KSH, pasien yang datang berobat sebagian besar adalah stadium lanjut. Pada stadium lanjut, kesintasan pasien KSH amat rendah dan pemberian terapi tidak lagi memberikan manfaat berupa perbaikan kesintasan.

 

Manajemen KSH idealnya membutuhkan keterlibatan berbagai disiplin ilmu, seperti hepatologi, bedah digestif, radiologi intervensi, radiologi diagnostik, onkologi radiasi, dan patologi anatomi, yang tergabung dalam sebuah tim. Akan tetapi, karena keterbatasan sumber daya manusia biaya, dan infrastruktur, penatalaksanaan KSH yang ideal dan seragam di seluruh Indonesia belum dapat dilakukan. Sebagian pusat kesehatan saat ini menggunakan pedoman tata laksana KSH yang dikeluarkan oleh asosiasi perhimpunan peneliti hati Asia Pasifik, Eropa, Amerika, Jepang, Korea Selatan, dan lain-lain. Akan tetapi, setiap pedoman tata laksana tersebut memiliki perbedaan sesuai dengan karakteristik penderita KSH dan kondisi layanan kesehatan di negara atau kawasan masing -masing. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu pedoman nasional pelayanan kedokteran untuk KSH yang berdasarkan dengan bukti -bukti ilmiah terbaru, namun tetap sesuai dengan kondisi Indonesia sehingga dapat digunakan secara seragam di seluruh Indonesia.

 

Berbagai permasalahan antara lain: 1) Karsinoma Sel Hati (KSH) menempati urutan keempat sebagai kanker tersering pada laki-laki di Indonesia. 2) Hepatitis B kronik merupakan penyebab KSH tersering di Indonesia dengan prevalensi sebesar 7,5%. Dari jumlah tersebut, diperkirakan 20–30% berkembang menjadi sirosis hati dan atau KSH. 3) Sebagian besar penderita KSH baru terdiagnosis pada stadium lanjut dan memiliki prognosis buruk. 4) Tata laksana KSH membutuhkan keterlibatan berbagai disiplin ilmu, namun belum ada pedoman nasional pelayanan kedokteran mengenai KSH di Indonesia.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Kepemenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/1355/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa menyatakan Mengesahkan dan memberlakukan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa.

 

Diktum KEDUA Kepemenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/1355/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa menyatakan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa yang selanjutnya disebut PNPK Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa merupakan pedoman bagi dokter sebagai pembuat keputusan klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, dan kelompok profesi terkait.

 

Diktum KETIGA menyatakan PNPK Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEEMPAT menyatakan PNPK Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA harus dijadikan acuan dalam penyusunan standar prosedur operasional di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Diktum KELIMA menyatakan Kepatuhan terhadap PNPK Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA bertujuan memberikan pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik.

 

Diktum KEENAM menyatakan Penyesuaian terhadap pelaksanaan PNPK Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa dapat dilakukan oleh dokter hanya berdasarkan keadaan tertentu yang memaksa untuk kepentingan pasien dan dicatat dalam rekam medis.

 

Diktum KETUJUH menyatakan : Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PNPK Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa dengan melibatkan organisasi profesi.

 

Diktum KEDELAPAN menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Tujuan Umum diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Kepemenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/1355/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dalam bidang karsinoma sel hati sehingga dapat meningkatkan angka kesintasan hidup dan kesintasan bebas penyakit, serta kualitas hidup penderita karsinoma sel hati di Indonesia. Tujuan Khusus: a) Mendukung usaha menurunkan insidensi dan morbiditas karsinoma sel hati pada populasi risiko tinggi dan populasi umum; b) Mendukung usaha meningkatkan diagnosis dini pada populasi risiko tinggi, melalui program surveilans karsinoma sel hati; c) Membantu dokter dan penyedia layanan kesehatan untuk memberikan pelayanan berbasis bukti dalam mengelola kasus karsinoma sel hati; d) Membantu pembuat kebijakan kesehatan di Indonesia dalam membuat kebijakan yang berhubungan dengan karsinoma sel hati, dengan berdasarkan pada bukti-bukti ilmiah; e) Menjadi dasar penyusunan Pedoman Praktik Klinis (PPK) berdasarkan peraturan lokal, kapasitas tim, dan infrastruktur setiap rumah sakit; f) Meningkatkan usaha rujukan, pencatatan, dan pelaporan kasus KSH yang konsisten.

 

Sasaran Keputusan Menteri Kesehatan Kepemenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/1355/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa adalah 1) Seluruh tenaga kesehatan yang terlibat dalam pengelolaan karsinoma sel hati. 2) Pembuat kebijakan di lingkungan rumah sakit, institusi pendidikan, serta kelompok profesi terkait.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepemenkes (KMK) Nomor Hk.01.07/Menkes/1355/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan Kepemenkes (KMK) Nomor Hk.01.07/Menkes/1355/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post