Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2026 tentang SBM (Standar Biaya Masukan).
PMK Nomor 54 Tahun 2026 menjadi salah satu acuan
penting dalam penyusunan rincian biaya pada rencana kerja dan anggaran,
khususnya untuk tahun anggaran 2027. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta
pada 22 Juli 2026 dan mengatur berbagai jenis standar biaya yang
digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam
suatu keluaran.
Dengan diterbitkannya PMK ini, kementerian/lembaga dapat menggunakan Standar
Biaya Masukan sebagai salah satu pedoman dalam proses perencanaan dan
penganggaran tahun 2027.
Apa Itu Standar Biaya Masukan (SBM)?
Dalam PMK Nomor 54 Tahun 2026, Standar Biaya Masukan
(SBM) adalah standar biaya yang digunakan sebagai masukan (input)
untuk menyusun rincian biaya dalam suatu keluaran.
SBM dalam peraturan ini meliputi enam kelompok utama,
yaitu:
1. Satuan biaya honorarium
2. Satuan biaya fasilitas
3. Satuan biaya perjalanan dinas
4. Satuan biaya pemeliharaan
5. Satuan biaya barang dan jasa
6. Satuan biaya bantuan.
Sifat Penggunaan SBM dalam PMK 54 Tahun 2026
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam
PMK Nomor 54 Tahun 2026 adalah bahwa penggunaan SBM mempunyai dua sifat, yaitu:
1. SBM Bersifat Batas Tertinggi
SBM yang bersifat batas tertinggi merupakan
besaran biaya yang tidak dapat dilampaui.
Ketentuan SBM yang bersifat batas tertinggi tercantum
dalam Lampiran I PMK Nomor 54 Tahun 2026.
2. SBM Bersifat Dapat Dilampaui
SBM tertentu dapat bersifat dapat dilampaui.
Pelampauan tersebut dapat dilakukan dalam pelaksanaan
anggaran dengan mempertimbangkan:
- harga
pasar; dan
- prinsip
ekonomis, efisien, dan efektif.
SBM yang bersifat dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran
II PMK Nomor 54 Tahun 2026.
Dengan demikian, penting bagi pengelola anggaran untuk
membedakan SBM yang berstatus batas tertinggi dengan SBM yang dapat
dilampaui, karena perlakuan keduanya berbeda.
Kapan PMK Nomor 54 Tahun 2026 Mulai Digunakan?
PMK Nomor 54 Tahun 2026 digunakan dalam penyusunan
rencana kerja dan anggaran mulai tahun anggaran 2027.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 5 PMK Nomor 54
Tahun 2026. Sementara itu, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Artinya, SBM Tahun 2027 yang diatur dalam PMK
Nomor 54 Tahun 2026 perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan perencanaan
dan penganggaran untuk tahun anggaran 2027.
Daftar Standar Biaya Masukan dalam PMK 54 Tahun 2026
PMK Nomor 54 Tahun 2026 memuat dua lampiran utama,
yaitu Lampiran I tentang SBM yang bersifat sebagai batas tertinggi dan Lampiran
II tentang SBM yang bersifat dapat dilampaui.
A. SBM yang Bersifat Batas Tertinggi
Lampiran I memuat berbagai jenis standar biaya, antara
lain:
Satuan Biaya Honorarium
Beberapa jenis honorarium yang tercantum antara lain:
- Honorarium
Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
- Honorarium
Pengadaan Barang/Jasa
- Honorarium
Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
- Honorarium
Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Honorarium
Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
- Honorarium
Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
- Honorarium
Penunjang Penelitian/Perekayasaan
- Honorarium
Komite Penelitian
- Honorarium
Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia
- Honorarium
Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
- Honorarium
Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi
- Honorarium
Penyuluh Non Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Honorarium
Rohaniwan
- Honorarium
Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
- Honorarium
Penyusunan Jurnal dan Pembuat Artikel
- Honorarium
Panitia Penyelenggara/Tuan Rumah Sidang atau Konferensi Internasional
- Honorarium
Penyelenggara Ujian dan Vakasi
- Honorarium
Seleksi Tingkat Nasional
- Honorarium
Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
- Honorarium
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Satuan Biaya Fasilitas
Kelompok fasilitas antara lain meliputi:
- Satuan
Biaya Uang Makan bagi Pegawai ASN dan Uang Lauk Pauk bagi Prajurit
TNI/Anggota POLRI
- Satuan
Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai ASN
- Satuan
Biaya Pengadaan Pakaian Dinas.
Satuan Biaya Perjalanan Dinas
Jenis biaya perjalanan dinas antara lain:
- Satuan
Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
- Satuan
Biaya Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan
Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Satuan
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan
Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (one way)
- Satuan
Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor.
Satuan Biaya Barang dan Jasa
Kelompok ini mencakup antara lain:
- Satuan
Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non ASN, Satpam,
Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Satuan
Biaya Operasional Penyuluh
- Satuan
Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri
- Satuan
Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
- Satuan
Biaya Sewa Kendaraan
- Satuan
Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
- Satuan
Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan
- Satuan
Biaya Konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).
Satuan Biaya Bantuan
Dalam kelompok bantuan terdapat:
- Uang
Harian Magang Mahasiswa
- Satuan
Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri.
B. SBM yang Bersifat Dapat Dilampaui
Lampiran II PMK Nomor 54 Tahun 2026 memuat SBM yang
sifatnya dapat dilampaui.
Satuan Biaya Honorarium
Terdapat Honorarium Narasumber
Pakar/Praktisi/Profesional, yaitu satuan biaya untuk kebutuhan narasumber
dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara yang mempunyai
keahlian atau profesionalisme dalam bidang tertentu.
Satuan Biaya Perjalanan Dinas
Jenisnya antara lain:
- Satuan
Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam
Provinsi yang Sama (one way)
- Satuan
Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (one way)
- Satuan
Biaya Transpor Kegiatan dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)
- Satuan
Biaya Transportasi dari dan/atau ke Terminal Bus/Stasiun/Bandara/Pelabuhan
dalam rangka Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan
Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP)
- Satuan
Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP).
Satuan Biaya Pemeliharaan
Meliputi:
- Satuan
Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
- Satuan
Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
- Satuan
Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri.
Satuan Biaya Barang dan Jasa
Jenisnya antara lain:
- Satuan
Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
- Satuan
Biaya Sewa Mesin Fotokopi
- Satuan
Biaya Pengadaan Bahan Makanan
- Satuan
Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/Anak Buah Kapal (ABK) Nonjustisia
- Satuan
Biaya Kebutuhan Dasar Perkantoran di Dalam Negeri
- Satuan
Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk
Pegawai Baru
- Satuan
Biaya Sewa Gedung Pertemuan
- Satuan
Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Satuan Biaya Bantuan
Lampiran II juga mengatur Satuan Biaya Bantuan
Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri.
Bantuan tersebut digunakan untuk kebutuhan biaya
mahasiswa program gelar/nongelar dalam negeri bagi Pegawai ASN/Prajurit
TNI/Anggota POLRI yang ditugaskan melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma
III, Diploma IV/S1, maupun Pascasarjana S2 atau S3.
Pentingnya PMK 54 Tahun 2026 bagi Perencanaan Anggaran
PMK Nomor 54 Tahun 2026 penting diperhatikan karena
menjadi dasar Standar Biaya Masukan dalam penyusunan rencana kerja dan
anggaran tahun anggaran 2027.
Penggunaan SBM juga harus memperhatikan ketentuan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4.
Karena itu, pengguna anggaran, pengelola keuangan,
perencana, serta pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran perlu mencermati
Lampiran I dan Lampiran II agar dapat membedakan jenis biaya yang
memiliki batas tertinggi dengan biaya yang dapat dilampaui.
FAQ PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang SBM
1. Apa itu PMK Nomor 54 Tahun 2026?
PMK Nomor 54 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia tentang Standar Biaya Masukan (SBM).
2. Apa yang dimaksud dengan Standar Biaya Masukan?
SBM adalah standar biaya yang digunakan sebagai
masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu keluaran.
3. PMK 54 Tahun 2026 berlaku untuk tahun berapa?
Ketentuan PMK Nomor 54 Tahun 2026 digunakan dalam penyusunan
rencana kerja dan anggaran mulai tahun anggaran 2027.
4. Apa saja jenis SBM dalam PMK 54 Tahun 2026?
SBM meliputi satuan biaya honorarium, fasilitas,
perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa, serta bantuan.
5. Apa perbedaan SBM batas tertinggi dan dapat dilampaui?
SBM batas tertinggi merupakan besaran biaya yang tidak
dapat dilampaui. Sementara SBM yang dapat dilampaui dapat melebihi standar
dengan mempertimbangkan harga pasar serta prinsip ekonomis, efisien, dan
efektif.
6. Di mana SBM yang bersifat batas tertinggi diatur?
SBM yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran
I PMK Nomor 54 Tahun 2026.
7. Di mana SBM yang dapat dilampaui diatur?
SBM yang bersifat dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran
II PMK Nomor 54 Tahun 2026.
8. Kapan PMK Nomor 54 Tahun 2026 ditetapkan?
PMK Nomor 54 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 22
Juli 2026.
9. Apakah PMK 54 Tahun 2026 mengatur biaya perjalanan dinas?
Ya. PMK ini mengatur berbagai satuan biaya perjalanan
dinas, antara lain uang harian, uang representasi, penginapan, tiket perjalanan
dinas, transportasi, serta rapat/pertemuan di luar kantor.
10. Apakah PMK 54 Tahun 2026 mengatur honorarium?
Ya. Salah satu kelompok utama SBM adalah satuan biaya
honorarium, termasuk honorarium pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa,
narasumber, panitia, penyelenggara ujian, diklat, dan jenis honorarium lainnya.
Download PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan
Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan dokumen lengkap Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan (SBM),
dokumen PDF dapat digunakan sebagai referensi dalam mempelajari ketentuan SBM
untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2027.
Link Download PMK
Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2027
Nama Dokumen: PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan Tahun: 2026
Penggunaan: Penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai Tahun Anggaran
2027
Lampiran: Lampiran I SBM batas tertinggi dan Lampiran II SBM dapat
dilampaui.
Catatan: Besaran nominal masing-masing standar biaya terdapat
dalam lampiran PMK. Untuk penggunaan sebagai dasar perencanaan atau pelaksanaan
anggaran, sebaiknya merujuk langsung pada tabel dan ketentuan lengkap dalam
dokumen PMK Nomor 54 Tahun 2026.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan. Dokumen ditandatangani secara
elektronik dan tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026.
Kesimpulan
PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan
(SBM) merupakan
ketentuan yang digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai tahun
anggaran 2027.
Peraturan ini mengatur berbagai standar biaya yang
meliputi honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan
jasa, serta bantuan.
Hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah
adanya dua karakteristik SBM, yaitu bersifat sebagai batas tertinggi dan
bersifat dapat dilampaui. SBM batas tertinggi tercantum dalam Lampiran
I, sedangkan SBM yang dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran II.
Dengan memahami ketentuan tersebut, penyusunan rencana
kerja dan anggaran tahun 2027 dapat dilakukan dengan mengacu pada standar biaya
yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 54 Tahun 2026.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar