PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2027

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2026 tentang SBM (Standar Biaya Masukan)


Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2026 tentang SBM (Standar Biaya Masukan).

PMK Nomor 54 Tahun 2026 menjadi salah satu acuan penting dalam penyusunan rincian biaya pada rencana kerja dan anggaran, khususnya untuk tahun anggaran 2027. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2026 dan mengatur berbagai jenis standar biaya yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu keluaran.
Dengan diterbitkannya PMK ini, kementerian/lembaga dapat menggunakan Standar Biaya Masukan sebagai salah satu pedoman dalam proses perencanaan dan penganggaran tahun 2027.

 

Apa Itu Standar Biaya Masukan (SBM)?

Dalam PMK Nomor 54 Tahun 2026, Standar Biaya Masukan (SBM) adalah standar biaya yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu keluaran.

SBM dalam peraturan ini meliputi enam kelompok utama, yaitu:

1.   Satuan biaya honorarium

2.   Satuan biaya fasilitas

3.   Satuan biaya perjalanan dinas

4.   Satuan biaya pemeliharaan

5.   Satuan biaya barang dan jasa

6.   Satuan biaya bantuan.

 

Sifat Penggunaan SBM dalam PMK 54 Tahun 2026

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam PMK Nomor 54 Tahun 2026 adalah bahwa penggunaan SBM mempunyai dua sifat, yaitu:

 

1. SBM Bersifat Batas Tertinggi

SBM yang bersifat batas tertinggi merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui.

Ketentuan SBM yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I PMK Nomor 54 Tahun 2026.

 

2. SBM Bersifat Dapat Dilampaui

SBM tertentu dapat bersifat dapat dilampaui.

Pelampauan tersebut dapat dilakukan dalam pelaksanaan anggaran dengan mempertimbangkan:

  • harga pasar; dan
  • prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.

SBM yang bersifat dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran II PMK Nomor 54 Tahun 2026.

Dengan demikian, penting bagi pengelola anggaran untuk membedakan SBM yang berstatus batas tertinggi dengan SBM yang dapat dilampaui, karena perlakuan keduanya berbeda.


Kapan PMK Nomor 54 Tahun 2026 Mulai Digunakan?

PMK Nomor 54 Tahun 2026 digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai tahun anggaran 2027.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 5 PMK Nomor 54 Tahun 2026. Sementara itu, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Artinya, SBM Tahun 2027 yang diatur dalam PMK Nomor 54 Tahun 2026 perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk tahun anggaran 2027.


Daftar Standar Biaya Masukan dalam PMK 54 Tahun 2026

PMK Nomor 54 Tahun 2026 memuat dua lampiran utama, yaitu Lampiran I tentang SBM yang bersifat sebagai batas tertinggi dan Lampiran II tentang SBM yang bersifat dapat dilampaui.

A. SBM yang Bersifat Batas Tertinggi

Lampiran I memuat berbagai jenis standar biaya, antara lain:

Satuan Biaya Honorarium

Beberapa jenis honorarium yang tercantum antara lain:

  • Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
  • Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
  • Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
  • Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
  • Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
  • Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
  • Honorarium Komite Penelitian
  • Honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia
  • Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
  • Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi
  • Honorarium Penyuluh Non Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Honorarium Rohaniwan
  • Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
  • Honorarium Penyusunan Jurnal dan Pembuat Artikel
  • Honorarium Panitia Penyelenggara/Tuan Rumah Sidang atau Konferensi Internasional
  • Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
  • Honorarium Seleksi Tingkat Nasional
  • Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
  • Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.

Satuan Biaya Fasilitas

Kelompok fasilitas antara lain meliputi:

  • Satuan Biaya Uang Makan bagi Pegawai ASN dan Uang Lauk Pauk bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI
  • Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai ASN
  • Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas.

Satuan Biaya Perjalanan Dinas

Jenis biaya perjalanan dinas antara lain:

  • Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
  • Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  • Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
  • Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  • Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (one way)
  • Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor.

Satuan Biaya Barang dan Jasa

Kelompok ini mencakup antara lain:

  • Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
  • Satuan Biaya Operasional Penyuluh
  • Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
  • Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
  • Satuan Biaya Sewa Kendaraan
  • Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
  • Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan
  • Satuan Biaya Konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).

Satuan Biaya Bantuan

Dalam kelompok bantuan terdapat:

  • Uang Harian Magang Mahasiswa
  • Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

 

B. SBM yang Bersifat Dapat Dilampaui

Lampiran II PMK Nomor 54 Tahun 2026 memuat SBM yang sifatnya dapat dilampaui.

Satuan Biaya Honorarium

Terdapat Honorarium Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional, yaitu satuan biaya untuk kebutuhan narasumber dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara yang mempunyai keahlian atau profesionalisme dalam bidang tertentu.

Satuan Biaya Perjalanan Dinas

Jenisnya antara lain:

  • Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (one way)
  • Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (one way)
  • Satuan Biaya Transpor Kegiatan dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)
  • Satuan Biaya Transportasi dari dan/atau ke Terminal Bus/Stasiun/Bandara/Pelabuhan dalam rangka Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  • Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP)
  • Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP).

Satuan Biaya Pemeliharaan

Meliputi:

  • Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
  • Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
  • Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri.

Satuan Biaya Barang dan Jasa

Jenisnya antara lain:

  • Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
  • Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi
  • Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
  • Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/Anak Buah Kapal (ABK) Nonjustisia
  • Satuan Biaya Kebutuhan Dasar Perkantoran di Dalam Negeri
  • Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru
  • Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan
  • Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

 

Satuan Biaya Bantuan

Lampiran II juga mengatur Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri.

Bantuan tersebut digunakan untuk kebutuhan biaya mahasiswa program gelar/nongelar dalam negeri bagi Pegawai ASN/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang ditugaskan melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV/S1, maupun Pascasarjana S2 atau S3.

 

Pentingnya PMK 54 Tahun 2026 bagi Perencanaan Anggaran

PMK Nomor 54 Tahun 2026 penting diperhatikan karena menjadi dasar Standar Biaya Masukan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun anggaran 2027.

Penggunaan SBM juga harus memperhatikan ketentuan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4.

Karena itu, pengguna anggaran, pengelola keuangan, perencana, serta pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran perlu mencermati Lampiran I dan Lampiran II agar dapat membedakan jenis biaya yang memiliki batas tertinggi dengan biaya yang dapat dilampaui.

 

FAQ PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang SBM

1. Apa itu PMK Nomor 54 Tahun 2026?

PMK Nomor 54 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Standar Biaya Masukan (SBM).

 

2. Apa yang dimaksud dengan Standar Biaya Masukan?

SBM adalah standar biaya yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu keluaran.

 

3. PMK 54 Tahun 2026 berlaku untuk tahun berapa?

Ketentuan PMK Nomor 54 Tahun 2026 digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai tahun anggaran 2027.

 

4. Apa saja jenis SBM dalam PMK 54 Tahun 2026?

SBM meliputi satuan biaya honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa, serta bantuan.

 

5. Apa perbedaan SBM batas tertinggi dan dapat dilampaui?

SBM batas tertinggi merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui. Sementara SBM yang dapat dilampaui dapat melebihi standar dengan mempertimbangkan harga pasar serta prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.

 

6. Di mana SBM yang bersifat batas tertinggi diatur?

SBM yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I PMK Nomor 54 Tahun 2026.

 

7. Di mana SBM yang dapat dilampaui diatur?

SBM yang bersifat dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran II PMK Nomor 54 Tahun 2026.

 

8. Kapan PMK Nomor 54 Tahun 2026 ditetapkan?

PMK Nomor 54 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2026.

 

9. Apakah PMK 54 Tahun 2026 mengatur biaya perjalanan dinas?

Ya. PMK ini mengatur berbagai satuan biaya perjalanan dinas, antara lain uang harian, uang representasi, penginapan, tiket perjalanan dinas, transportasi, serta rapat/pertemuan di luar kantor.

 

10. Apakah PMK 54 Tahun 2026 mengatur honorarium?

Ya. Salah satu kelompok utama SBM adalah satuan biaya honorarium, termasuk honorarium pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, narasumber, panitia, penyelenggara ujian, diklat, dan jenis honorarium lainnya.

 

Download PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan dokumen lengkap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan (SBM), dokumen PDF dapat digunakan sebagai referensi dalam mempelajari ketentuan SBM untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2027.

Link Download PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2027

Nama Dokumen: PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan Tahun: 2026
Penggunaan: Penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai Tahun Anggaran 2027
Lampiran: Lampiran I SBM batas tertinggi dan Lampiran II SBM dapat dilampaui.

Catatan: Besaran nominal masing-masing standar biaya terdapat dalam lampiran PMK. Untuk penggunaan sebagai dasar perencanaan atau pelaksanaan anggaran, sebaiknya merujuk langsung pada tabel dan ketentuan lengkap dalam dokumen PMK Nomor 54 Tahun 2026.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan. Dokumen ditandatangani secara elektronik dan tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026.

 

Kesimpulan

PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) merupakan ketentuan yang digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai tahun anggaran 2027.

Peraturan ini mengatur berbagai standar biaya yang meliputi honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa, serta bantuan.

Hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah adanya dua karakteristik SBM, yaitu bersifat sebagai batas tertinggi dan bersifat dapat dilampaui. SBM batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I, sedangkan SBM yang dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran II.

Dengan memahami ketentuan tersebut, penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2027 dapat dilakukan dengan mengacu pada standar biaya yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 54 Tahun 2026.

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka


Search This Blog

Social Media

Popular Post

    Standar Nasional Pendidikan

    Free site counter


































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter