Juknis SPMB SMA SMK SLB Jawa Timur Tahun 2026

Juknis SPMB SMA SMK SLB Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027


Juknis SPMB SMA SMK SLB Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1250/101.7.1/2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dan Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1250/101.7.1/2026 Tentang Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027 menyatakan

1.    menetapkan  Petunjuk  Teknis  (JUKNIS)  Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

2.    menetapkan  Petunjuk  Teknis  (JUKNIS)  Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

3.    menetapkan  Petunjuk  Teknis  (JUKNIS)  Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA Negeri Taruna Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.

4.    menetapkan  Petunjuk  Teknis  (JUKNIS)  Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA Terbuka Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.

5.    menetapkan Penetapan Wilayah Rayon di tiap Kabupaten/Kota pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA/SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini.

6.    menetapkan  daftar  konsentrasi  keahlian   dan persyaratan khusus kesehatan di beberapa konsentrasi keahlian Satuan Pendidikan  SMK pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA/SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan ini.

7.    Membebankan seluruh biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 Nomor: DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2026   Tanggal   5 Januari 2026.

 

Berdasarkan Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027, Tujuan Pelaksanaan SPMB adalah

a. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berdomisili tidak jauh dari Satuan Pendidikan yang diinginkan agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan;

b. Memberi kesempatan kepada Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, Murid yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;

c. Menjaring Murid baru berprestasi di bidang lomba akademik (sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi), lomba non akademik (olahraga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan), delegasi, organisasi siswa intra sekolah (ketua OSIS/MPK/Kepanduan), dan penghafal kitab suci;

d. Menjaring Murid baru berprestasi di bidang nilai prestasi akademik (rerata nilai rapor dan Rerata Nilai TKA);

e. Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan dan/atau anak orang tua/wali yang mutasi tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik- baiknya; dan

f. Memberi kesempatan Murid baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi di sekolah reguler.

 

AdapunTujuan penyusunan Juknis SPMB Satuan Pendidikan SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur tahun ajaran 2026/2027 adalah:

a. Menjaga pelaksanaan SPMB Satuan Pendidikan SMA/SMK berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan; dan

b. Memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama kepada Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK, orang tua/wali, calon Murid baru, dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.

 

Jadwal dan Tahap Pelaksanaan Pendaftaran SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sbb

1. Jalur Domisili SMA/SMK

a. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

b. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.

c. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.

d. Mengunduh bukti pendaftaran.

 

2. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

a. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

b. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.

c. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.

d. Khusus Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Program   Indonesia   Pintar   (PIP),   Program   Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

e. Khusus calon Murid baru dari Anak Buruh keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada huruf (d) ditambah dengan surat keterangan/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

f. Khusus calon Murid baru penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis atau Lembaga Psikologi yang terakreditasi A yang diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB tahap I, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial); dan Hasil identifikasi dan asesmen dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs sederajat asal.

g. Mengunduh bukti pendaftaran.

 

3. Jalur Mutasi Orang tua/wali (SMA/SMK)

a. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.

b. Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali, yaitu Mutasi Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang   mempekerjakan   dan   mengunggah   SKPD/Surat Keterangan sejenis yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk orang tua/wali dan calon Murid baru.

c. Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan selain pendidik dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas.

d. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.

e. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.

f. Mengunduh bukti pendaftaran

 

4. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

a. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

b. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.

c. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.

d. Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.

e. Mengunduh bukti pendaftaran.

 

5. Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA/SMK)

a. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

b. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.

c. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.

d. Mengunduh bukti pendaftaran.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1250/101.7.1/2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dan Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Link download Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1250/101.7.1/2026 Tentang Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya. 

 

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Popular Post

Free site counter


































Free site counter




































































Free site counter