Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2026 Tentang SKJ Pranata Hubungan Masyarakat

Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJ) Pranata Hubungan Masyarakat


Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJ) Pranata Hubungan Masyarakat diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 822);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

 

Isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.2 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, adalah sebagai berikut:

 

KESATU: Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

 

KEDUA: Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat meliputi:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

 

KETIGA: Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

 

KEEMPAT: Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

 

KELIMA: Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

 

KEENAM: Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat jenjang keahlian sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:

1. Pranata Hubungan Masyarakat Jenjang Keahlian

a) program kehumasan;

b) strategi komunikasi;

c) publikasi kehumasan;

d) audit komunikasi;

e) rekomendasi kebijakan komunikasi publik; dan

f) advokasi kebijakan komunikasi publik.

2. Pranata Hubungan Masyarakat jenjang keterampilan

a) pelayanan informasi;

b) produk kreatif kehumasan; dan

c) ajang khusus.

 

KETUJUH: Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

 

KEDELAPAN: Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.

 

KESEMBILAN: Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat menjadi acuan untuk:

a. perencanaan;

b. pengadaan;

c. pengembangan karier;

d. pengembangan kompetensi;

e. penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g. uji kompetensi;

h. sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi (talent pool).

 

KESEPULUH: Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KESEBELAS: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.2 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

 

Link download Kepmenpan RB NomorSKJ.2 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Semoga ada manfaatnya

 

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Popular Post

Free site counter


































Free site counter




































































Free site counter