Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJ) Pranata Hubungan Masyarakat diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmenpan
RB Nomor SKJ.2 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata
Hubungan Masyarakat adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6994);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang tentang Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi dan Informatika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 822);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat Diisi oleh Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021
tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja.
Isi Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
SKJ.2 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan
Masyarakat, adalah sebagai berikut:
KESATU: Ruang lingkup Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat berlaku bagi Aparatur
Sipil Negara.
KEDUA: Unsur Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat meliputi:
a.
identitas jabatan;
b.
kompetensi jabatan; dan
c.
persyaratan jabatan.
KETIGA: Identitas jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:
a.
nama jabatan;
b.
uraian/ikhtisar jabatan; dan
c.
kode jabatan.
KEEMPAT: Kompetensi jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:
a.
kompetensi teknis;
b.
kompetensi manajerial; dan
c.
kompetensi sosial kultural.
KELIMA: Persyaratan jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas:
a.
pangkat;
b.
kualifikasi pendidikan;
c.
jenis pelatihan;
d.
indikator kinerja jabatan; dan
e.
pengalaman kerja.
KEENAM: Kompetensi teknis
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat jenjang keahlian sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:
1.
Pranata Hubungan Masyarakat Jenjang Keahlian
a) program
kehumasan;
b) strategi
komunikasi;
c) publikasi
kehumasan;
d) audit
komunikasi;
e) rekomendasi
kebijakan komunikasi publik; dan
f) advokasi
kebijakan komunikasi publik.
2.
Pranata Hubungan Masyarakat jenjang keterampilan
a) pelayanan
informasi;
b) produk
kreatif kehumasan; dan
c) ajang
khusus.
KETUJUH: Kompetensi Manajerial
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas:
a.
integritas;
b.
kerja sama;
c.
komunikasi;
d.
orientasi pada hasil;
e.
pelayanan publik;
f.
pengembangan diri dan orang lain;
g.
mengelola perubahan; dan
h.
pengambilan keputusan.
KEDELAPAN: Kompetensi sosial
kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN: Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat menjadi acuan untuk:
a.
perencanaan;
b.
pengadaan;
c.
pengembangan karier;
d.
pengembangan kompetensi;
e.
penempatan;
f.
promosi dan/atau mutasi;
g.
uji kompetensi;
h.
sistem informasi manajemen; dan
i.
kelompok rencana suksesi (talent pool).
KESEPULUH: Rincian Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEBELAS: Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.2 Tahun 2026 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Link download Kepmenpan RB NomorSKJ.2 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Kepmenpan
RB Nomor SKJ.2 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata
Hubungan Masyarakat. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar