Kepmendikdasmen Nomor 67 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan ASN
Kepmendikdasmen Nomor 67 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan ASN Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin tersedianya kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang terstandar, efektif, dan efisien, perlu menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026
adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
6.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 497);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Isi Keputusan Mendikdasmen Nomor
67 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
KESATU: Menetapkan pedoman penyusunan
kebutuhan Aparatur Sipil Negara sebagai acuan bagi Unit Kerja di lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam penyusunan kebutuhan untuk
pengisian calon Aparatur Sipil Negara.
KEDUA: Pedoman penyusunan kebutuhan
Aparatur Sipil Negara meliputi penyusunan kebutuhan untuk pengisian calon
Aparatur Sipil Negara melalui tahapan:
a.
Penyusunan dokumen analisis beban kerja berdasarkan tugas dan fungsi Unit
Kerja;
b.
Penetapan peta jabatan mengacu pada peraturan tentang organisasi dan tata
kerja; dan
c.
Penyusunan dan penetapan kebutuhan (formasi) Aparatur Sipil Negara.
KETIGA: Pedoman penyusunan
kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT: Seluruh biaya yang
timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah yang relevan.
KELIMA: Keputusan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dinyatakan dalam
Kepmendikdasmen tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, profesional, dan
berorientasi pada pelayanan publik, diperlukan sumber daya manusia yang
kompeten, berintegritas, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Aparatur Sipil
Negara sebagai bagian dari sumber daya manusia di instansi pemerintah memiliki
peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta
perekat dan pemersatu bangsa, sehingga pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil
Negara harus direncanakan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa setiap instansi
pemerintah wajib menyusun rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara sesuai dengan
kebijakan perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara secara nasional,
berdasarkan prioritas pembangunan nasional yang selaras dengan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional, serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
negara. Kementerian dalam menyusun rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara berfokus
untuk mendukung asta cita melalui pemerataan akses dan mutu pendidikan dasar, transformasi
digital dan inovasi pembelajaran, penguatan kompetensi dan karakter siswa, dan
reformasi birokrasi pendidikan. Untuk menjamin agar penyusunan kebutuhan sumber
daya manusia melalui pengisian calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dilaksanakan secara efektif, efisien,
objektif, dan terstandar, serta selaras dengan tugas, fungsi, dan beban kerja
organisasi, diperlukan suatu pedoman yang menjadi acuan bagi seluruh Unit Kerja.
Pedoman ini diharapkan dapat mewujudkan perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil
Negara yang terarah, terukur, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung
pencapaian tujuan strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Kepmendikdasmen Nomor
67 Tahun 2026 yang dimkasud:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
penyusunan kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan
ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas instansi secara efektif dan
efisien untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Instansi
Pemerintah.
5.
Analisis Beban Kerja yang selanjutnya disingkat ABK adalah teknik manajemen
yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat
efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
6.
Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrasi dan Jabatan Fungsional yang tergambar dalam struktur unit
organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
7.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
10.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
selanjutnya disingkat Kementerian PANRB adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan
pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan ruang lingkup urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
11.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan
manajemen ASN secara nasional.
12.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
13.
Kelas jabatan yang selanjutnya disingkat KLS adalah tingkatan pangkat jabatan
sesuai dengan bobot jabatan dan tanggung jawab yang telah ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil evaluasi jabatan.
14.
Bezetting yang selanjutnya disingkat B adalah jumlah ketersediaan pegawai yang
ada pada Unit Kerja.
15.
Kebutuhan yang selanjutnya disingkat K adalah jumlah kebutuhan setiap jabatan
pada Unit Kerja berdasarkan analisis beban kerja.
16.
Total Kebutuhan Pegawai yang selanjutnya disingkat TKP adalah jumlah
keseluruhan kebutuhan pegawai.
17.
Batas Usia Pensiun yang selanjutnya disingkat BUP adalah ASN yang diberhentikan
dengan hormat setelah mencapai batas usia ASN.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Link download Kepmendikdasmen Nomor 67 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen
Nomor 67 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan ASN. Semoga ada
manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar