Kepmendikdasmen Nomor 67 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan ASN

Kepmendikdasmen Nomor 67 Tahun 2026


Kepmendikdasmen Nomor 67 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan ASN Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin tersedianya kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang terstandar, efektif, dan efisien, perlu menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 adalah:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);

6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 497);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Isi Keputusan Mendikdasmen Nomor 67 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

KESATU: Menetapkan pedoman penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara sebagai acuan bagi Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam penyusunan kebutuhan untuk pengisian calon Aparatur Sipil Negara.

 

KEDUA: Pedoman penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara meliputi penyusunan kebutuhan untuk pengisian calon Aparatur Sipil Negara melalui tahapan:

a. Penyusunan dokumen analisis beban kerja berdasarkan tugas dan fungsi Unit Kerja;

b. Penetapan peta jabatan mengacu pada peraturan tentang organisasi dan tata kerja; dan

c. Penyusunan dan penetapan kebutuhan (formasi) Aparatur Sipil Negara.

 

KETIGA: Pedoman penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KEEMPAT: Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

 

KELIMA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dinyatakan dalam Kepmendikdasmen tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari sumber daya manusia di instansi pemerintah memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa, sehingga pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara harus direncanakan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara secara nasional, berdasarkan prioritas pembangunan nasional yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Kementerian dalam menyusun rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara berfokus untuk mendukung asta cita melalui pemerataan akses dan mutu pendidikan dasar, transformasi digital dan inovasi pembelajaran, penguatan kompetensi dan karakter siswa, dan reformasi birokrasi pendidikan. Untuk menjamin agar penyusunan kebutuhan sumber daya manusia melalui pengisian calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dilaksanakan secara efektif, efisien, objektif, dan terstandar, serta selaras dengan tugas, fungsi, dan beban kerja organisasi, diperlukan suatu pedoman yang menjadi acuan bagi seluruh Unit Kerja. Pedoman ini diharapkan dapat mewujudkan perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara yang terarah, terukur, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pencapaian tujuan strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Dalam Kepmendikdasmen Nomor 67 Tahun 2026 yang dimkasud:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

4. Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat penyusunan kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.

5. Analisis Beban Kerja yang selanjutnya disingkat ABK adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.

6. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.

7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat Kementerian PANRB adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

11. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

12. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

13. Kelas jabatan yang selanjutnya disingkat KLS adalah tingkatan pangkat jabatan sesuai dengan bobot jabatan dan tanggung jawab yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil evaluasi jabatan.

14. Bezetting yang selanjutnya disingkat B adalah jumlah ketersediaan pegawai yang ada pada Unit Kerja.

15. Kebutuhan yang selanjutnya disingkat K adalah jumlah kebutuhan setiap jabatan pada Unit Kerja berdasarkan analisis beban kerja.

16. Total Kebutuhan Pegawai yang selanjutnya disingkat TKP adalah jumlah keseluruhan kebutuhan pegawai.

17. Batas Usia Pensiun yang selanjutnya disingkat BUP adalah ASN yang diberhentikan dengan hormat setelah mencapai batas usia ASN.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah.


Link download Kepmendikdasmen Nomor 67 Tahun 2026


Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 67 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan ASN. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Popular Post

Free site counter


































Free site counter




































































Free site counter