Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026

Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026


Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Berupa Kerja Dari Kantor Dan Kerja Dari Rumah Di Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah dengan dilatarbelakangi bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di lnstansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan, dipandang perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Berupa Kerja Dari Kantor (KDK) dan Kerja Dari Rumah (KDR) dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.

 

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah 1m dimaksudkan sebagai panduan bagi pemimpin unit keija untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan unit kerjanya melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital.

 

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital di lingkungan unit kerja.

 

Surat Edaran Menteri ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan berupa KDK dan KDR bagi Pegawai ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah .

 

Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah N omor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 ten tang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah; dan

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah .

 

lsi Edaran Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Berupa Kerja Dari Kantor Dan Kerja Dari Rumah Di Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, menyatakan bahwa dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berupa:

a. pelaksanaan tugas kedinasan yang dilaksanakan di kantor atau yang disebut Kerja dari Kantor (KDK) pada hari Senin sampa1 dengan hari Kamis; dan

b. pelaksanaan tugas kedinasan yang dilaksanakan di rumah tinggal/ domisili atau yang disebut Kerja dari Rumah (KDR) pada hari Jumat.

 

2. Pelaksanaan KDR sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dilaksanakan secara penuh dan dilakukan di rumah j tempat tinggal yang menjadi lokasi/ domisili Pegawai ASN;

b. melakukan rekam kehadiran secara daring sesuai dengan ketentuan jam kerja yang ditetapkan untuk memastikan kedisiplinan dan akurasi data kehadiran pegawai;

c. menyampaikan laporan basil kerja harian;

d. tanpa keharusan hadir secara fisik di kantor , dengan tetap memperhatikan kelancaran koordinasi dan akuntabilitas kinerja;

e. selalu dapat dihubungi selama jam kerja dan responsif terhadap komunikasi kedinasan; dan

f. wajib hadir ke kantor (KDK) sewaktu-waktu apabila dipanggil pimpinan atau diperlukan untuk pelaksanaan tugas kedinasan.

 

3. Pegawai ASN yang melaksanakan KDK maupun KDR, wajib:

a. menaati ketentuan jam kerja yang berlaku;

b. menjaga ketersediaan dan respons komunikasi kedinasan;

c. menggunakan sistem dan aplikasi resmi kementerian; dan

d. menjaga disiplin, etika, dan integritas ASN.

 

4. Pimpinan unit kerja wajib memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, dan tetap menjamin kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

 

Bagi yang memnutuhkan Salinan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Berupa Kerja Dari Kantor Dan Kerja Dari Rumah Di Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, dapat di download melalui link di bawah ini.

 

Link download Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026

 

Demikian Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Berupa Kerja Dari Kantor Dan Kerja Dari Rumah Di Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Popular Post

Free site counter


































Free site counter




































































Free site counter