Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026
Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Berupa Kerja Dari Kantor Dan Kerja Dari Rumah Di Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah dengan dilatarbelakangi bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di lnstansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan, dipandang perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Berupa Kerja Dari Kantor (KDK) dan Kerja Dari Rumah (KDR) dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.
Surat Edaran Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah 1m dimaksudkan sebagai panduan bagi pemimpin unit
keija untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan unit kerjanya melalui pelaksanaan
tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan
berbasis digital.
Surat Edaran Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan
pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN dan penyelenggaraan pelayanan
publik yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis
digital di lingkungan unit kerja.
Surat Edaran Menteri ini memuat
ketentuan mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan berupa KDK dan KDR
bagi Pegawai ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah .
Dasar Hukum diterbitkannya Surat
Edaran Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2026 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
3.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
4.
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun
2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah N omor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4
Tahun 2025 ten tang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah; dan
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah .
lsi Edaran Surat Edaran SE
Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas
Kedinasan Berupa Kerja Dari Kantor Dan Kerja Dari Rumah Di Kementerian Pendidikan
Dasar Dan Menengah, menyatakan bahwa dalam rangka mendukung percepatan
transformasi tata kelola, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan publik berjalan dengan lancar, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah berupa:
a. pelaksanaan
tugas kedinasan yang dilaksanakan di kantor atau yang disebut Kerja dari Kantor
(KDK) pada hari Senin sampa1 dengan hari Kamis; dan
b. pelaksanaan
tugas kedinasan yang dilaksanakan di rumah tinggal/ domisili atau yang disebut
Kerja dari Rumah (KDR) pada hari Jumat.
2.
Pelaksanaan KDR sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. dilaksanakan
secara penuh dan dilakukan di rumah j tempat tinggal yang menjadi lokasi/
domisili Pegawai ASN;
b. melakukan
rekam kehadiran secara daring sesuai dengan ketentuan jam kerja yang ditetapkan
untuk memastikan kedisiplinan dan akurasi data kehadiran pegawai;
c. menyampaikan
laporan basil kerja harian;
d. tanpa
keharusan hadir secara fisik di kantor , dengan tetap memperhatikan kelancaran
koordinasi dan akuntabilitas kinerja;
e. selalu
dapat dihubungi selama jam kerja dan responsif terhadap komunikasi kedinasan;
dan
f. wajib
hadir ke kantor (KDK) sewaktu-waktu apabila dipanggil pimpinan atau diperlukan
untuk pelaksanaan tugas kedinasan.
3.
Pegawai ASN yang melaksanakan KDK maupun KDR, wajib:
a. menaati
ketentuan jam kerja yang berlaku;
b. menjaga
ketersediaan dan respons komunikasi kedinasan;
c. menggunakan
sistem dan aplikasi resmi kementerian; dan
d. menjaga disiplin, etika, dan integritas ASN.
4.
Pimpinan unit kerja wajib memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas
kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak mengurangi produktivitas dan
pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, dan tetap menjamin kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Bagi yang memnutuhkan Salinan
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Berupa Kerja Dari
Kantor Dan Kerja Dari Rumah Di Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, dapat
di download melalui link di bawah ini.
Link download Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026
Demikian Surat Edaran SE
Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas
Kedinasan Berupa Kerja Dari Kantor Dan Kerja Dari Rumah Di Kementerian Pendidikan
Dasar Dan Menengah ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar