Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b) bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Permen ESDM Nomor 5 Tahun
2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian
Energi Dan Sumber Daya Mineral adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6994);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
6.
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 181);
7.
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
8.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
Dalam Peraturan Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Permen ESDM Nomor 5 Tahun
2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian
Energi Dan Sumber Daya Mineral ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS
dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas
dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
6.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
7.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada instansi pusat atas
capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
8.
Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam
rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis
pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab,
dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar
penggajian.
9.
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian
atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan
kompetensi guna mendukung pengembangan karier.
10.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
12.
Unit Organisasi adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat
Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian termasuk Sekretariat Jenderal
Dewan Energi Nasional.
13.
Pimpinan Unit Organisasi adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur
Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian, termasuk Sekretaris
Jenderal Dewan Energi Nasional.
Pegawai selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan. Tunjangan Kinerja selain diberikan kepada Pegawai juga
diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri. Tunjangan Kinerja bagi Menteri diberikan
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian. Sedangkan Tunjangan Kinerja bagi Wakil Menteri (seratus
tiga puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan
Kementerian.
Tunjangan Kinerja tidak
diberikan kepada:
a.
Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d.
Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e.
Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
keuangan badan layanan umum.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Link download Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan KementerianESDM
Demikian informasi tentang Permen
ESDM Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan
Kementerian ESDM. Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar