Pedoman Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026

Pedoman Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi) Nomor 2 Tahun 2026

Pedoman Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

 

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang diterbitkannya Pedoman Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026

Perjalanan dinas merupakan kegiatan yang dilaksanakan rutin dilakukan oleh penyelenggara negara dan/atau Aparatur Sipil Negara untuk dalam rangka menunjang kepentingan organisasi. Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperkuat koordinasi, kerjasama, peningkatan kapasitas pegawai, serta mendukung pelaksanaan pelayanan publik dan pembangunan nasional secara optimal. Perjalanan dinas bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara sehingga pelaksanaan perjalanan dinas wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yakni tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pedoman ini disusun sebagai standar mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas yang meliputi tahapan perencanaan, persetujuan, pelaksanaan, pertanggungjawaban anggaran guna mewujudkan konsistensi, keseragaman, dan tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas di Kementerian PANRB sehingga perlu menetapkan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

B. Maksud Dan Tujuan diteapkannya Pedoman Menteri PANRB atau Pedoman Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri

1. Maksud

Pedoman Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pelaksana perjalanan dinas dan pengelola keuangan di Kementerian PANRB dalam melaksanakan perjalanan dinas.

2. Tujuan

a. Menjadi dasar yuridis dan pedoman teknis yang terstandarisasi bagi seluruh unit kerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kegiatan perjalanan dinas.

b. Meningkatkan pemahaman bagi pelaksana perjalanan dinas dan pengelola keuangan terhadap ketentuan pelaksanaan anggaran, khususnya yang terkait dengan perjalanan dinas.

c. Mewujudkan keseragaman, efisiensi, dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

C. Dasar Hukum

Dasar Hukum yang menjadi landasan dalam penyusunan Pedoman Menteri ini, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5423);

4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1350) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2149);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 907);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1547);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 144 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

11. Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara Pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

D. Pengertian

Dalam Pedoman Menpan RB atau Pertaturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:

1. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan dinas yang dilaksanakan dalam kota dan/atau luar kota dari tempat kedudukan pelaksana perjalanan dinas dalam wilayah Republik Indonesia.

2. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan dinas yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia.

3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

4. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah Unit Organisasi lini Kementerian PANRB yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

7. Pejabat Negara adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

9. Pejabat/Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara termasuk CPNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas dalam dan/atau luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan.

10. Pihak Lain adalah selain Pejabat Negara, ASN dan Pejabat/Pegawai, yang melakukan Perjalanan Dinas termasuk keluarga yang sah dan pengikut.

11. Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula berdasarkan surat tugas Perjalanan Dinas Jabatan.

12. Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Pejabat Negara, ASN, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang ditugaskan untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri dan/atau luar negeri dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

13. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, ASN, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain.

14. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor atau satuan kerja Pelaksana Perjalanan Dinas.

15. Tempat sah adalah lokasi Kota Pelaksana Perjalanan Dinas berada secara sah, diantaranya lokasi pelaksanaan fleksibilitas tempat bekerja (flexible working space), lokasi cuti, lokasi ketika sedang menjalani libur resmi, dan Tempat Tujuan penugasan Perjalanan Dinas lainnya.

16. Uang harian merupakan uang yang diterima oleh pelaksana perjalanan dinas yang diberikan secara lumpsum sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam Surat Tugas.

17. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu berdasarkan perkiraan biaya Perjalanan dinas yang dapat dibayarkan sekaligus sebelum atau sesudah pelaksanaan Perjalanan Dinas.

18. Moda Transportasi adalah alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.

19. Unit Organisasi adalah satuan kerja yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

20. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan sub urusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

 

E. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman Menteri ini terdiri atas:

1. Ketentuan Umum dan Prinsip Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan

a. Ketentuan Umum; dan

b. Prinsip Perjalanan Dinas.

2. Perjalanan Dinas Dalam Negeri

a. Klasifikasi dan Ketentuan Umum Perjalanan Dinas Dalam Negeri;

b. Komponen Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; dan

c. Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri;

3. Perjalanan Dinas Luar Negeri

a. Mekanisme Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri;

b. Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri; dan

c. Dokumen Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Negeri.

 

II. KETENTUAN UMUM DAN PRINSIP PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS JABATAN

A. Ketentuan Umum

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Perjalanan Dinas mempunyai 2 (dua) klasifikasi yaitu Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah. Perjalanan dinas dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan keluar tempat kedudukan yang dilakukan di dalam maupun keluar negeri dengan bersumber dari APBN dan/atau pembiayaan lainnya yang sah.

 

B. Prinsip Perjalanan Dinas

Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

2. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian.

3. Efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja negara.

4. Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Perjalanan Dinas khususnya dalam pemberian perintah dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.

 

III PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI

A. Klasifikasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri

1. Dari aspek tempat kedudukan dan waktu pelaksanaan, perjalanan dinas dalam negeri dapat dikategorikan menjadi:

a. perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota tempat kedudukan;

b. perjalanan dinas jabatan di dalam kota tempat kedudukan lebih dari 8 (delapan) jam; atau

c. perjalanan dinas jabatan di dalam kota tempat kedudukan paling lama 8 (delapan) jam.

2. Dari aspek urgensi/tujuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dikategorikan menjadi:

a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;

b. mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;

c. menempuh ujian dinas/ujian jabatan;

d. mengikuti pendidikan dan pelatihan; atau

e. kegiatan penunjang lainnya.

 

B. Ketentuan Umum Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri

1. Perjalanan dinas dapat dilaksanakan oleh Pejabat Negara, ASN, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pihak Lainnya.

2. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan, pelaksana perjalanan dinas berhak mendapatkan penggantian atas biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pembayaran biaya perjalanan dinas kepada pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perjalanan dinas dilaksanakan.

4. Pada akhir tahun anggaran, pembayaran biaya perjalanan dinas dapat melebihi 10 (sepuluh) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran.

5. Pembayaran biaya perjalanan dinas yang dimaksud pada angka 2 dan 3 dapat melalui pembayaran secara langsung (LS) atau uang persediaan (UP).

6. Biaya perjalanan dinas dapat diberikan sebelum perjalanan dinas dilaksanakan menyesuaikan ketersediaan anggaran pada unit kerja, saldo kas pada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pembayaran dengan UP, serta memperhatikan ketentuan lainnya yang berlaku.

7. Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, pelaksana perjalanan dinas mengutamakan penggunaan transportasi publik.

8. PPK berwenang dalam menentukan kewajaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

 

C. Komponen Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri

1) Perjalanan Dinas Jabatan Yang Melewati Batas Kota Tempat Kedudukan

Komponen biaya perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota tempat kedudukan yang dipertanggungjawabkan meliputi:

1. Uang Harian

Komponen biaya uang harian meliputi uang makan, transport lokal dan uang saku.

2. Biaya Transport

a. Biaya transport dari provinsi asal ke provinsi tujuan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

b. Biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku.

3. Biaya Penginapan

a. Penggantian biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost sesuai kwitansi/bukti pembayaran dengan nilai paling banyak sesuai dengan tarif penginapan berdasarkan dengan ketentuan SBM yang berlaku.

b. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas penginapan, maka dapat diberikan uang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan sebagaimana dimaksud berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali:

1) mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dengan paket fullboard; atau

2) mengikuti pendidikan dan pelatihan.

4. Uang Representasi

a. Uang representasi diberikan secara lumpsum sesuai jumlah hari sebagaimana tercantum pada Surat Tugas dan hanya diberikan kepada Pejabat Negara, JPT Madya, dan JPT Pratama.

b. Besaran uang representasi yang diberikan sesuai dengan SBM yang berlaku.

5. Sewa Kendaraan

a. Sewa kendaraan hanya dapat dilakukan pada provinsi tujuan dan diberikan kepada pejabat minimal setingkat JPT Pratama.

b. Biaya sewa kendaraan yang dipertanggungjawabkan sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak.

6. Biaya Menjemput/Mengantar Jenazah

a. Biaya menjemput/mengantar jenazah meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah.

b. Besaran biaya menjemput/mengantar jenazah diberikan secara at cost.

 

2) Perjalanan Dinas Jabatan Di Dalam Kota Tempat Kedudukan Lebih Dari 8 (Delapan) Jam

Komponen biaya perjalanan dinas di dalam kota tempat kedudukan lebih dari 8 (delapan) jam yang dipertanggungjawabkan meliputi:

1. Uang Harian

Komponen biaya uang harian meliputi uang makan dan uang saku.

2. Biaya Transport

a. Dapat diberikan penggantian biaya transport sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

b. Penggantian biaya transport sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat diberikan kepada pelaksana perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan dinas atau memiliki tugas untuk mengendarai kendaraan dinas.

3. Biaya Penginapan

a. Penggantian biaya penginapan dapat diberikan apabila pelaksanaan dinas lebih dari satu hari sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas.

b. Dalam hal urgensi kebutuhan penggunaan fasilitas penginapan, memperhatikan prinsip efisiensi dalam pelaksanaan tugas.

4. Uang Representasi

a. Uang representasi diberikan secara lumpsum sesuai jumlah hari sebagaimana tercantum pada Surat Tugas dan hanya diberikan kepada Pejabat Negara, JPT Madya, dan JPT Pratama.

b. Besaran uang representasi yang diberikan sesuai dengan SBM yang berlaku.

 

3) Perjalanan Dinas Jabatan Di Dalam Kota Tempat Kedudukan Paling Lama 8 (Delapan) Jam

Komponen biaya perjalanan dinas di dalam kota tempat kedudukan paling lama 8 (delapan) jam yang dipertanggungjawabkan meliputi:

1. Pelaksana perjalanan dinas berhak mendapatkan penggantian biaya transport sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Penggantian biaya transport sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak dapat diberikan kepada pelaksana perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan dinas atau memiliki tugas untuk mengendarai kendaraan dinas.

 

4) Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dalam Rangka Menghadiri Rapat, Seminar, Dan Sejenisnya

Ketentuan komponen biaya pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dalam rangka menghadiri rapat, seminar, dan sejenisnya antara lain sebagai berikut:

1. Pelaksanaan rapat/seminar/kegiatan lainnya diluar kantor dilakukan berdasarkan urgensi kegiatan yang tinggi dimana perlu dilakukan koordinasi secara intensif dengan melibatkan peserta dari kementerian/lembaga lainnya/instansi/masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan dalam kantor.

2. Untuk ketentuan lainnya atas pelaksanaan rapat/seminar/kegiatan lainnya diluar kantor mengikuti ketentuan yang berlaku.

3. Pelaksana perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan dinas atau memiliki tugas untuk mengendarai kendaraan dinas tidak dapat diberikan penggantian biaya transport atas kegiatan rapat/seminar/kegiatan lainnya dalam kota (Provinsi Daerah Khusus Jakarta).

4. Pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan penggantian biaya transport apabila pelaksanaan rapat/seminar/kegiatan lainnya diluar Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

5. Besaran uang transport yang dapat diterima oleh pelaksana perjalanan dinas mengacu pada ketentuan yang berlaku.

6. PPK bertanggung jawab untuk menentukan kewajaran pemberian uang transport atas kegiatan rapat/seminar/kegiatan lainnya diluar Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

 

D. Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Dokumen yang diperlukan atas pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri yaitu:

1. Surat Tugas

a. Surat tugas merupakan naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

b. Surat tugas dapat diterbitkan oleh:

1) Menteri atau JPT Madya untuk perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh Menteri, Wakil Menteri, JPT Madya, dan JPT Pratama.

2) Pejabat JPT Pratama untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh pelaksana perjalanan dinas baik dalam dan/atau luar lingkup unit JPT Pratama; atau

3) Pejabat yang ditunjuk/menerima delegasi.

c. Surat Tugas paling sedikit mencantumkan:

1) pemberi tugas;

2) pelaksana tugas;

3) waktu pelaksanaan tugas;

4) tempat pelaksanaan tugas; dan

5) kode pembebanan pembiayaan.

d. Ketentuan lainnya mengenai Surat Tugas atas perjalanan dinas dalam negeri mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


2. Surat Perjalanan Dinas (SPD)

a. Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang untuk menetapkan tingkat biaya perjalanan dinas dan alat transport yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut.

b. Perjalanan dinas biasa yang dilaksanakan di dalam kota tempat kedudukan lebih dari 8 (delapan) jam wajib dilaksanakan dengan penerbitan SPD dan dapat diberikan biaya perjalanan dinas serta biaya transport kegiatan di dalam kota sesuai penugasan.

c. Perjalanan dinas biasa yang dilaksanakan di dalam kota tempat kedudukan paling lama 8 (delapan) jam dapat dilaksanakan tanpa penerbitan SPD dan hanya diberikan biaya transport kegiatan di dalam kota sesuai penugasan.

d. Ketentuan lainnya mengenai SPD atas perjalanan dinas dalam negeri mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Daftar pengeluaran riil;

4. Tiket, boarding pass, airport tax (jika ada), dan bukti pembayaran tempat menginap; dan

5. Surat undangan apabila menghadiri undangan dari instansi lainnya; dan

6. Output: transkrip hasil rapat, notulensi rapat, dan/atau laporan perjalanan dinas.

7. Dokumen lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

V. PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

A. Mekanisme Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara efektif dan efisien, berikut ini merupakan mekanisme pengajuan perizinan perjalanan dinas luar negeri:

1. Pelaksana perjalanan dinas luar negeri yang sumber dananya berasal dari APBN Kementerian PANRB atau sumber lainnya wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri PANRB melalui Sekretaris Kementerian PANRB.

2. Proses pengajuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilakukan dengan menyampaikan Nota Dinas Permohonan Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri kepada Sekretaris Kementerian PANRB yang ditandatangani oleh Pejabat minimal setara JPT Pratama.

3. Dalam hal proses pengajuan perjalanan dinas luar negeri telah disetujui oleh Sekretaris Kementerian PANRB, pelaksana perjalanan dinas mengajukan surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri kepada Menteri Sekretariat Negara melalui unit kerja yang menangani urusan kerja sama.

4. Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Sekretariat Negara, pelaksana perjalanan dinas mengajukan permohonan paspor dan/ atau Exit Permit atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani oleh PyB (Pejabat yang Berwenang) Kementerian PANRB.

5. Ketentuan lainnya mengenai mekanisme pengajuan perizinan perjalanan dinas luar negeri mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

B. Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri

1) Penetapan Waktu Perjalanan dan Pelaksanaan Tugas

Perencanaan perjalanan dinas luar negeri disusun dengan memperhatikan 2 (dua) aspek, yaitu waktu pelaksanaan tugas dan waktu perjalanan. Adapun kriteria penetapan waktu tersebut antara lain:

1. Waktu pelaksanaan tugas dihitung berdasarkan jumlah hari yang dituangkan dalam Surat Persetujuan Perjalanan Dinas dari Kementerian Sekretariat Negara.

2. Waktu perjalanan dihitung berdasarkan durasi perjalanan yang dibutuhkan dari Tempat Kedudukan/Tempat Sah di dalam negeri ke negara tujuan serta sebaliknya.

3. Waktu perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2, meliputi:

a. waktu yang digunakan oleh Moda Transportasi;

b. waktu transit; dan/atau

c. waktu tempuh dari bandara/stasiun/pelabuhan/terminal bus ke tempat tujuan di luar negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan/Tempat Sah di dalam negeri.

4. Waktu pelaksanaan tugas dan waktu perjalanan dituangkan dalam Surat Tugas.

5. Adapun kriteria penentuan tanggal mulai dan berakhir pelaksanaan tugas dalam Surat Tugas yakni sebagai berikut:

a. Apabila waktu perjalanan kurang dari atau maksimal 24 jam, maka tanggal keberangkatan (tanggal mulai) maksimal H-1 dari izin Menteri Sekretariat Negara atau waktu pelaksanaan tugas dan tanggal kepulangan (tanggal selesai) maksimal H+1 dari izin Menteri Sekretariat Negara;

b. Apabila waktu perjalanan lebih dari 24 jam namun kurang dari 48 jam, maka tanggal keberangkatan (tanggal mulai) maksimal H-2 dari izin Menteri Sekretariat Negara atau waktu pelaksanaan tugas dan tanggal kepulangan (tanggal selesai) maksimal H+1 dari izin Menteri Sekretariat Negara.

6. Apabila tanggal keberangkatan dan kepulangan tidak dapat mengikuti kriteria sebagaimana diatur pada angka 5, maka pelaksana perjalanan dinas wajib mengajukan permohonan izin kepada Sekretaris Kementerian PANRB berupa nota dinas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat JPT Madya kemudian dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban.

7. Waktu perjalanan dihitung oleh PPK berdasarkan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dalam satuan jam yang meliputi:

a. Lama perjalanan 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam dihitung 1 (satu) hari;

b. Lama perjalanan lebih dari 24 (dua puluh empat) sampai dengan 48 (empat puluh delapan) jam dihitung 2 (dua) hari; dan

c. Lama perjalanan lebih dari 48 (empat puluh delapan) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) jam dihitung 3 (tiga) hari.

8. Dalam hal perjalanan dinas dalam jarak dekat maupun jarak jauh yang mengakibatkan terdapat overlapping antara waktu perjalanan dengan waktu pelaksanaan tugas, maka wajib dicantumkan dalam Surat Tugas.

9. Perhitungan waktu perjalanan tidak bersifat akumulatif termasuk bagi perjalanan dinas yang terdapat overlapping dalam suatu hari waktu perjalanan.

 

2) Penetapan Besaran Uang Harian

Berikut merupakan ketentuan dalam penetapan besaran uang harian atas pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri:

1. Uang harian perjalanan dinas luar negeri terdiri atas:

a. biaya penginapan;

b. uang makan;

c. uang saku; dan

d. uang transportasi lokal.

2. Perhitungan uang harian menggunakan kurs jual pada saat pengajuan pertanggungjawaban dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) dan mekanisme Langsung (LS).

3. Uang harian waktu pelaksanaan tugas dibayarkan paling tinggi 100% dari tarif uang harian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Uang harian pada waktu perjalanan dibayarkan paling tinggi 40% dari tarif uang harian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Dalam hal Pelaksana Perjalanan Dinas:

a. memerlukan penginapan setibanya di tempat tujuan di luar negeri; dan

b. memerlukan penginapan pada waktu transit yang tidak ditanggung oleh penyedia moda transportasi.

uang harian waktu perjalanan dapat dibayarkan sebesar 100% dari tarif uang harian sesuai ketentuan dalam PMK mengenai SBM dengan persetujuan PPK.

6. Dalam hal pemberian uang harian sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a, maka Pelaksana Perjalanan Dinas wajib melampirkan kwitansi penginapan serta persetujuan tertulis dari PPK.

7. Dalam hal dalam perjalanan dinas terdapat overlapping pada 2 (dua) negara, maka uang harian hanya diberikan satu kali untuk hari tersebut dengan menggunakan tarif uang harian pada negara dimana pelaksana perjalanan dinas menginap atau durasi kunjungan terlama pada hari yang sama apabila tidak menginap.

8. Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan serta biaya akomodasi ditanggung oleh penyelenggara serta mendapatkan uang saku dari penyelenggara, maka tidak dapat diberikan uang harian.

9. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan uang harian dan akomodasi tidak ditanggung oleh penyelenggara, maka uang harian dapat diberikan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan serta akomodasi ditanggung oleh penyelenggara namun uang harian tidak ditanggung oleh penyelenggara, maka uang harian dapat diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif uang harian sesuai ketentuan dalam PMK mengenai SBM.

11. Dalam hal terdapat keadaan tertentu, besaran uang harian yang diberikan dapat melampaui besaran nilai sebagaimana diatur pada angka 10 dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Simulasi pemberian uang harian pada pelaksanaan perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 11 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Menteri ini.

13. Bahwa pemberian uang harian sebagaimana pada angka 9, angka 10, dan angka 11 didasarkan pada Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri dari Kementerian Sekretariat Negara dan Surat Tugas sebagai salah satu pertimbangan PPK dalam menentukan besaran uang harian.

14. Dalam hal terjadi:

a. hambatan transportasi dengan biaya penginapan dan makan tidak ditanggung oleh penyedia moda transportasi; dan/atau

b. keadaan kahar,

maka pelaksanaan perjalanan dinas dapat melebihi jumlah hari yang telah ditetapkan dalam Surat Tugas dan dapat diberikan tambahan uang harian.

15. Besaran nilai tambahan uang harian yang dapat diberikan sebagaimana dimaksud pada angka 13 yakni:

a. 30% (tiga puluh persen) dari tarif uang harian sesuai ketentuan dalam PMK mengenai SBM dari dalam hal biaya penginapan dan/atau makan ditanggung oleh penyedia Moda Transportasi;

b. 100% (seratus persen) dari tarif uang harian sesuai ketentuan dalam PMK mengenai SBM dalam hal biaya penginapan dan makan tidak ditanggung oleh penyedia Moda Transportasi.

16. Pemberian tambahan uang harian sebagaimana dimaksud pada angka 13 wajib melampirkan surat keterangan dari perwakilan/ maskapai/bukti-bukti pendukung lainnya dan melampirkan surat tugas revisi.

17. Dalam hal terdapat keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada angka 13, dapat diberikan tambahan uang harian sebesar 100% (seratus persen) dari tarif uang harian sesuai ketentuan dalam PMK mengenai SBM.

18. Dalam hal terjadinya hambatan transportasi dan/atau keadaan kahar yang mengakibatkan perubahan jadwal penggunaan moda transportasi, maka biaya pembatalan tiket perjalanan dan pengadaan tiket perjalanan yang baru dapat dibebankan pada anggaran perjalanan dinas yang tersedia.

19. Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas melebihi jumlah hari yang telah ditetapkan dalam Surat Tugas yang diakibatkan oleh kesalahan, kelalaian dan/atau kesengajaan dari Pelaksana Perjalanan Dinas luar negeri, maka seluruh komponen biaya perjalanan dinas pada hari diluar surat tugas tidak dapat dibebankan pada anggaran perjalanan dinas yang tersedia.

 

3) Pembebanan Asuransi

Berikut merupakan kriteria asuransi perjalanan yang dipertanggungjawabkan atas perjalanan dinas luar negeri:

1. Biaya asuransi perjalanan terdiri atas:

a. biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya asuransi perjalanan selama dalam moda transportasi, yang termasuk dalam harga tiket;

b. biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya kesehatan selama melaksanakan tugas perjalanan dinas; dan

c. biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya asuransi perjalanan selama dalam moda transportasi dan biaya kesehatan selama melaksanakan tugas perjalanan dinas.

2. Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dapat dibayarkan dengan ketentuan biaya asuransi perjalanan menjadi satu kesatuan dalam harga tiket moda transportasi.

3. Dalam hal Pelaksana Perjalanan Dinas jatuh sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, maka seluruh pembiayaan perawatan di rumah dapat dibebankan pada anggaran perjalanan dinas dalam hal:

a. Pelaksana Perjalanan Dinas tidak memiliki asuransi kesehatan atau sejenisnya yang berlaku di negara tujuan atau tempat lain yang dirujuk untuk menerima perawatan kesehatan;

b. Masa pertanggungan asuransi pelaksana Perjalanan Dinas telah berakhir; dan/atau

c. Asuransi yang dimiliki Pelaksana Perjalanan Dinas tidak menanggung sebagian atau seluruh biaya perawatan di rumah sakit.

4. Adapun ketentuan lainnnya mengenai pembebanan asuransi mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

4) Dokumen Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Negeri

1. Dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri antara lain:

a. Nota Dinas Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang telah disetujui oleh Menteri PANRB;

b. Surat Tugas dari pejabat yang berwenang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Menteri ini;

c. Surat Tugas Revisi (apabila ada);

d. Surat Persetujuan Perjalanan Dinas dari Kementerian Sekretariat Negara;

e. Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Perjalanan Dinas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Menteri ini;

f. Surat Perjalanan Dinas (hal. 1);

g. Daftar Rincian Perjalanan Dinas;

h. Bukti pembelian tiket dan boarding pass;

i. Bukti pembayaran pengurusan visa dan asuransi (apabila ada); dan

j. Laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas luar negeri.

 

2. Jika terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya yang telah dikeluarkan dapat dibebankan pada anggaran perjalanan dinas yang tersedia dengan melampirkan dokumen pendukung yaitu:

a. Surat tugas yang diterbitkan oleh Pimpinan Unit Organisasi;

b. Surat Keterangan yang menerangkan terjadinya kondisi yang mengakibatkan pembatalan perjalanan dari pihak terkait (penyedia moda transportasi, penyelenggara kegiatan apabila menghadiri kegiatan dan lain-lain);

c. Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas sesuai peraturan perundang- undangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Menteri ini; dan

d. Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh PPK sesuai peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Menteri ini.

 

VI PENUTUP

Pedoman ini disusun guna memastikan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri berlangsung secara tertib, efisien, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pedoman ini menjadi acuan dalam mendukung kinerja aparatur dan pencapaian tujuan organisasi secara optimal.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Pedoman Menpan RB atau Pertaturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

 

Link download Pedoman Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Pedoman Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka


Search This Blog

Social Media

Popular Post

Free site counter


































Free site counter




































































Free site counter