Pedoman Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang diterbitkannya Pedoman Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026
Perjalanan dinas merupakan kegiatan yang
dilaksanakan rutin dilakukan oleh penyelenggara negara dan/atau Aparatur Sipil
Negara untuk dalam rangka menunjang kepentingan organisasi. Perjalanan Dinas
Dalam Negeri dan Luar Negeri merupakan bagian penting dalam mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperkuat koordinasi, kerjasama,
peningkatan kapasitas pegawai, serta mendukung pelaksanaan pelayanan publik dan
pembangunan nasional secara optimal. Perjalanan dinas bersumber dari dana
anggaran pendapatan dan belanja negara sehingga pelaksanaan perjalanan dinas
wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance), yakni tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman
ini disusun sebagai standar mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas yang
meliputi tahapan perencanaan, persetujuan, pelaksanaan, pertanggungjawaban
anggaran guna mewujudkan konsistensi, keseragaman, dan tertib administrasi
pelaksanaan perjalanan dinas di Kementerian PANRB sehingga perlu menetapkan
Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
B. Maksud Dan Tujuan diteapkannya Pedoman Menteri PANRB atau Pedoman Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri
1. Maksud
Pedoman
Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pelaksana perjalanan dinas dan
pengelola keuangan di Kementerian PANRB dalam melaksanakan perjalanan dinas.
2. Tujuan
a. Menjadi dasar
yuridis dan pedoman teknis yang terstandarisasi bagi seluruh unit kerja di
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam
merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kegiatan perjalanan
dinas.
b. Meningkatkan
pemahaman bagi pelaksana perjalanan dinas dan pengelola keuangan terhadap
ketentuan pelaksanaan anggaran, khususnya yang terkait dengan perjalanan dinas.
c. Mewujudkan keseragaman, efisiensi, dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
C. Dasar Hukum
Dasar
Hukum yang menjadi landasan dalam penyusunan Pedoman Menteri ini, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 17);
2. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5423);
4. Peraturan Presiden
Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
5. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab
Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1350) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Kedudukan
dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2149);
6. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 678) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 907);
7. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1547);
8. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran
Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1082);
9. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
10. Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 144 Tahun 2022
tentang Pembentukan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
11. Pedoman Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024
tentang Pelaksanaan Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara Pada
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
D. Pengertian
Dalam Pedoman
Menpan RB atau Pertaturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1. Perjalanan Dinas
Dalam Negeri adalah perjalanan dinas yang dilaksanakan dalam kota dan/atau luar
kota dari tempat kedudukan pelaksana perjalanan dinas dalam wilayah Republik
Indonesia.
2. Perjalanan Dinas
Luar Negeri adalah perjalanan dinas yang dilakukan ke luar dan/atau masuk
wilayah Republik Indonesia.
3. Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
4. Satuan Kerja yang
selanjutnya disingkat Satker adalah Unit Organisasi lini Kementerian PANRB yang
memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
5. Kuasa Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa
dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
6. Pejabat Pembuat
Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
7. Pejabat Negara
adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai aparatur sipil negara dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh
Undang-Undang.
8. Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
9. Pejabat/Pegawai
adalah Aparatur Sipil Negara termasuk CPNS di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditugaskan untuk melakukan
perjalanan dinas dalam dan/atau luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas
kedinasan.
10. Pihak Lain adalah
selain Pejabat Negara, ASN dan Pejabat/Pegawai, yang melakukan Perjalanan Dinas
termasuk keluarga yang sah dan pengikut.
11. Perjalanan Dinas
Jabatan adalah perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dari tempat
kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula
berdasarkan surat tugas Perjalanan Dinas Jabatan.
12. Pelaksana
Perjalanan Dinas adalah Pejabat Negara, ASN, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain
yang ditugaskan untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri dan/atau luar
negeri dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
13. Surat Perjalanan
Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK
dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, ASN, anggota
TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain.
14. Tempat kedudukan
adalah lokasi kantor atau satuan kerja Pelaksana Perjalanan Dinas.
15. Tempat sah adalah
lokasi Kota Pelaksana Perjalanan Dinas berada secara sah, diantaranya lokasi
pelaksanaan fleksibilitas tempat bekerja (flexible working space), lokasi cuti,
lokasi ketika sedang menjalani libur resmi, dan Tempat Tujuan penugasan
Perjalanan Dinas lainnya.
16. Uang harian
merupakan uang yang diterima oleh pelaksana perjalanan dinas yang diberikan
secara lumpsum sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam Surat Tugas.
17. Lumpsum adalah
suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu berdasarkan perkiraan
biaya Perjalanan dinas yang dapat dibayarkan sekaligus sebelum atau sesudah
pelaksanaan Perjalanan Dinas.
18. Moda Transportasi
adalah alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
19. Unit Organisasi
adalah satuan kerja yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan
tinggi, atau yang setara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
20. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara dan sub urusan pemerintahan reformasi birokrasi yang
merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
E. Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup Pedoman Menteri ini terdiri atas:
1. Ketentuan
Umum dan Prinsip Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan
a. Ketentuan Umum; dan
b. Prinsip Perjalanan
Dinas.
2. Perjalanan
Dinas Dalam Negeri
a. Klasifikasi dan
Ketentuan Umum Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
b. Komponen Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri; dan
c. Dokumen Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
3. Perjalanan
Dinas Luar Negeri
a. Mekanisme Perizinan
Perjalanan Dinas Luar Negeri;
b. Tata Cara
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri; dan
c. Dokumen
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Negeri.
II. KETENTUAN UMUM DAN PRINSIP PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS JABATAN
A. Ketentuan Umum
Berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan Perjalanan Dinas mempunyai 2 (dua)
klasifikasi yaitu Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah.
Perjalanan dinas dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan keluar
tempat kedudukan yang dilakukan di dalam maupun keluar negeri dengan bersumber
dari APBN dan/atau pembiayaan lainnya yang sah.
B. Prinsip Perjalanan Dinas
Perjalanan
Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri dilaksanakan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Selektif, yaitu
hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan.
2. Ketersediaan
anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian.
3. Efisiensi dan
efektivitas penggunaan belanja negara.
4. Transparansi dan
akuntabilitas pelaksanaan Perjalanan Dinas khususnya dalam pemberian perintah
dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
III PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
A. Klasifikasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
1. Dari aspek tempat
kedudukan dan waktu pelaksanaan, perjalanan dinas dalam negeri dapat
dikategorikan menjadi:
a. perjalanan dinas jabatan
yang melewati batas kota tempat kedudukan;
b. perjalanan dinas
jabatan di dalam kota tempat kedudukan lebih dari 8 (delapan) jam; atau
c. perjalanan dinas
jabatan di dalam kota tempat kedudukan paling lama 8 (delapan) jam.
2. Dari aspek
urgensi/tujuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dikategorikan menjadi:
a. pelaksanaan tugas
dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. mengikuti rapat,
seminar, dan sejenisnya;
c. menempuh ujian
dinas/ujian jabatan;
d. mengikuti
pendidikan dan pelatihan; atau
e. kegiatan penunjang
lainnya.
B. Ketentuan Umum Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
1. Perjalanan dinas
dapat dilaksanakan oleh Pejabat Negara, ASN, anggota TNI, anggota POLRI, dan
Pihak Lainnya.
2. Dalam pelaksanaan
tugas kedinasan, pelaksana perjalanan dinas berhak mendapatkan penggantian atas
biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pembayaran biaya
perjalanan dinas kepada pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan paling cepat
10 (sepuluh) hari kerja sebelum perjalanan dinas dilaksanakan.
4. Pada akhir tahun
anggaran, pembayaran biaya perjalanan dinas dapat melebihi 10 (sepuluh) hari
kerja menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah
menghadapi akhir tahun anggaran.
5. Pembayaran biaya
perjalanan dinas yang dimaksud pada angka 2 dan 3 dapat melalui pembayaran secara
langsung (LS) atau uang persediaan (UP).
6. Biaya perjalanan
dinas dapat diberikan sebelum perjalanan dinas dilaksanakan menyesuaikan
ketersediaan anggaran pada unit kerja, saldo kas pada Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pembayaran dengan UP, serta
memperhatikan ketentuan lainnya yang berlaku.
7. Dalam pelaksanaan
perjalanan dinas, pelaksana perjalanan dinas mengutamakan penggunaan
transportasi publik.
8. PPK berwenang dalam
menentukan kewajaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
C. Komponen Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri
1) Perjalanan Dinas Jabatan Yang Melewati Batas Kota Tempat Kedudukan
Komponen biaya
perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota tempat kedudukan yang
dipertanggungjawabkan meliputi:
1. Uang Harian
Komponen biaya uang
harian meliputi uang makan, transport lokal dan uang saku.
2. Biaya Transport
a. Biaya transport
dari provinsi asal ke provinsi tujuan dapat dipertanggungjawabkan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Biaya transportasi
dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan
dinas dalam negeri dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Biaya Masukan
(SBM) yang berlaku.
3. Biaya Penginapan
a. Penggantian biaya
penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost sesuai kwitansi/bukti
pembayaran dengan nilai paling banyak sesuai dengan tarif penginapan
berdasarkan dengan ketentuan SBM yang berlaku.
b. Dalam hal pelaksana
perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas penginapan, maka dapat diberikan
uang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat
tujuan sebagaimana dimaksud berdasarkan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kecuali:
1) mengikuti rapat, seminar,
dan sejenisnya dengan paket fullboard; atau
2) mengikuti
pendidikan dan pelatihan.
4. Uang Representasi
a. Uang representasi
diberikan secara lumpsum sesuai jumlah hari sebagaimana tercantum pada Surat
Tugas dan hanya diberikan kepada Pejabat Negara, JPT Madya, dan JPT Pratama.
b. Besaran uang
representasi yang diberikan sesuai dengan SBM yang berlaku.
5. Sewa Kendaraan
a. Sewa kendaraan
hanya dapat dilakukan pada provinsi tujuan dan diberikan kepada pejabat minimal
setingkat JPT Pratama.
b. Biaya sewa kendaraan
yang dipertanggungjawabkan sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar
minyak, dan pajak.
6. Biaya
Menjemput/Mengantar Jenazah
a. Biaya
menjemput/mengantar jenazah meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya
pemetian dan biaya angkutan jenazah.
b. Besaran biaya
menjemput/mengantar jenazah diberikan secara at cost.
2) Perjalanan Dinas Jabatan Di Dalam Kota Tempat Kedudukan Lebih Dari 8 (Delapan) Jam
Komponen biaya
perjalanan dinas di dalam kota tempat kedudukan lebih dari 8 (delapan) jam yang
dipertanggungjawabkan meliputi:
1. Uang Harian
Komponen biaya uang
harian meliputi uang makan dan uang saku.
2. Biaya Transport
a. Dapat diberikan
penggantian biaya transport sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Penggantian biaya
transport sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat diberikan kepada
pelaksana perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan dinas atau memiliki tugas
untuk mengendarai kendaraan dinas.
3. Biaya Penginapan
a. Penggantian biaya
penginapan dapat diberikan apabila pelaksanaan dinas lebih dari satu hari
sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas.
b. Dalam hal urgensi
kebutuhan penggunaan fasilitas penginapan, memperhatikan prinsip efisiensi
dalam pelaksanaan tugas.
4. Uang Representasi
a. Uang representasi
diberikan secara lumpsum sesuai jumlah hari sebagaimana tercantum pada Surat
Tugas dan hanya diberikan kepada Pejabat Negara, JPT Madya, dan JPT Pratama.
b. Besaran uang
representasi yang diberikan sesuai dengan SBM yang berlaku.
3) Perjalanan Dinas Jabatan Di Dalam Kota Tempat Kedudukan Paling Lama 8 (Delapan) Jam
Komponen biaya
perjalanan dinas di dalam kota tempat kedudukan paling lama 8 (delapan) jam
yang dipertanggungjawabkan meliputi:
1. Pelaksana
perjalanan dinas berhak mendapatkan penggantian biaya transport sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penggantian biaya
transport sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak dapat diberikan kepada
pelaksana perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan dinas atau memiliki tugas
untuk mengendarai kendaraan dinas.
4) Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dalam Rangka Menghadiri Rapat, Seminar, Dan Sejenisnya
Ketentuan komponen
biaya pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dalam rangka menghadiri
rapat, seminar, dan sejenisnya antara lain sebagai berikut:
1. Pelaksanaan
rapat/seminar/kegiatan lainnya diluar kantor dilakukan berdasarkan urgensi
kegiatan yang tinggi dimana perlu dilakukan koordinasi secara intensif dengan
melibatkan peserta dari kementerian/lembaga lainnya/instansi/masyarakat dan
tidak dapat dilaksanakan dalam kantor.
2. Untuk ketentuan
lainnya atas pelaksanaan rapat/seminar/kegiatan lainnya diluar kantor mengikuti
ketentuan yang berlaku.
3. Pelaksana
perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan dinas atau memiliki tugas untuk
mengendarai kendaraan dinas tidak dapat diberikan penggantian biaya transport
atas kegiatan rapat/seminar/kegiatan lainnya dalam kota (Provinsi Daerah Khusus
Jakarta).
4. Pelaksana
perjalanan dinas dapat diberikan penggantian biaya transport apabila
pelaksanaan rapat/seminar/kegiatan lainnya diluar Provinsi Daerah Khusus
Jakarta.
5. Besaran uang
transport yang dapat diterima oleh pelaksana perjalanan dinas mengacu pada
ketentuan yang berlaku.
6. PPK bertanggung
jawab untuk menentukan kewajaran pemberian uang transport atas kegiatan
rapat/seminar/kegiatan lainnya diluar Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
D. Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Dokumen yang
diperlukan atas pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri
yaitu:
1. Surat Tugas
a. Surat tugas
merupakan naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi
perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Surat tugas dapat
diterbitkan oleh:
1)
Menteri atau JPT Madya untuk perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh
Menteri, Wakil Menteri, JPT Madya, dan JPT Pratama.
2) Pejabat JPT Pratama
untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh pelaksana perjalanan dinas baik
dalam dan/atau luar lingkup unit JPT Pratama; atau
3) Pejabat yang
ditunjuk/menerima delegasi.
c. Surat Tugas paling
sedikit mencantumkan:
1) pemberi tugas;
2) pelaksana tugas;
3) waktu pelaksanaan
tugas;
4) tempat pelaksanaan
tugas; dan
5) kode pembebanan
pembiayaan.
d. Ketentuan lainnya
mengenai Surat Tugas atas perjalanan dinas dalam negeri mengikuti ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Surat Perjalanan Dinas (SPD)
a. Dalam penerbitan
SPD, PPK berwenang untuk menetapkan tingkat biaya perjalanan dinas dan alat
transport yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang
bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas
tersebut.
b. Perjalanan dinas
biasa yang dilaksanakan di dalam kota tempat kedudukan lebih dari 8 (delapan)
jam wajib dilaksanakan dengan penerbitan SPD dan dapat diberikan biaya
perjalanan dinas serta biaya transport kegiatan di dalam kota sesuai penugasan.
c. Perjalanan dinas
biasa yang dilaksanakan di dalam kota tempat kedudukan paling lama 8 (delapan)
jam dapat dilaksanakan tanpa penerbitan SPD dan hanya diberikan biaya transport
kegiatan di dalam kota sesuai penugasan.
d. Ketentuan lainnya
mengenai SPD atas perjalanan dinas dalam negeri mengikuti ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Daftar pengeluaran
riil;
4. Tiket, boarding
pass, airport tax (jika ada), dan bukti pembayaran tempat menginap; dan
5. Surat undangan
apabila menghadiri undangan dari instansi lainnya; dan
6. Output: transkrip
hasil rapat, notulensi rapat, dan/atau laporan perjalanan dinas.
7. Dokumen lainnya
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
V. PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
A. Mekanisme Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Dalam rangka
pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara efektif dan efisien, berikut
ini merupakan mekanisme pengajuan perizinan perjalanan dinas luar negeri:
1. Pelaksana
perjalanan dinas luar negeri yang sumber dananya berasal dari APBN Kementerian PANRB
atau sumber lainnya wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri PANRB melalui
Sekretaris Kementerian PANRB.
2. Proses pengajuan
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilakukan dengan menyampaikan
Nota Dinas Permohonan Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri kepada
Sekretaris Kementerian PANRB yang ditandatangani oleh Pejabat minimal setara
JPT Pratama.
3. Dalam hal proses
pengajuan perjalanan dinas luar negeri telah disetujui oleh Sekretaris
Kementerian PANRB, pelaksana perjalanan dinas mengajukan surat persetujuan
perjalanan dinas luar negeri kepada Menteri Sekretariat Negara melalui unit
kerja yang menangani urusan kerja sama.
4. Setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Sekretariat Negara, pelaksana perjalanan dinas
mengajukan permohonan paspor dan/ atau Exit Permit atau Izin Berangkat Ke Luar
Negeri kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan
Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani oleh PyB (Pejabat
yang Berwenang) Kementerian PANRB.
5. Ketentuan lainnya
mengenai mekanisme pengajuan perizinan perjalanan dinas luar negeri mengikuti
ketentuan yang berlaku.
B. Tata Cara
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
1) Penetapan Waktu Perjalanan dan Pelaksanaan Tugas
Perencanaan perjalanan
dinas luar negeri disusun dengan memperhatikan 2 (dua) aspek, yaitu waktu
pelaksanaan tugas dan waktu perjalanan. Adapun kriteria penetapan waktu
tersebut antara lain:
1. Waktu pelaksanaan
tugas dihitung berdasarkan jumlah hari yang dituangkan dalam Surat Persetujuan
Perjalanan Dinas dari Kementerian Sekretariat Negara.
2. Waktu perjalanan
dihitung berdasarkan durasi perjalanan yang dibutuhkan dari Tempat
Kedudukan/Tempat Sah di dalam negeri ke negara tujuan serta sebaliknya.
3. Waktu perjalanan
sebagaimana dimaksud pada angka 2, meliputi:
a. waktu yang
digunakan oleh Moda Transportasi;
b. waktu transit;
dan/atau
c. waktu tempuh dari
bandara/stasiun/pelabuhan/terminal bus ke tempat tujuan di luar negeri dan
kembali ke Tempat Kedudukan/Tempat Sah di dalam negeri.
4. Waktu pelaksanaan
tugas dan waktu perjalanan dituangkan dalam Surat Tugas.
5. Adapun kriteria
penentuan tanggal mulai dan berakhir pelaksanaan tugas dalam Surat Tugas yakni
sebagai berikut:
a. Apabila waktu
perjalanan kurang dari atau maksimal 24 jam, maka tanggal keberangkatan
(tanggal mulai) maksimal H-1 dari izin Menteri Sekretariat Negara atau waktu
pelaksanaan tugas dan tanggal kepulangan (tanggal selesai) maksimal H+1 dari
izin Menteri Sekretariat Negara;
b. Apabila waktu
perjalanan lebih dari 24 jam namun kurang dari 48 jam, maka tanggal
keberangkatan (tanggal mulai) maksimal H-2 dari izin Menteri Sekretariat Negara
atau waktu pelaksanaan tugas dan tanggal kepulangan (tanggal selesai) maksimal
H+1 dari izin Menteri Sekretariat Negara.
6. Apabila tanggal
keberangkatan dan kepulangan tidak dapat mengikuti kriteria sebagaimana diatur
pada angka 5, maka pelaksana perjalanan dinas wajib mengajukan permohonan izin
kepada Sekretaris Kementerian PANRB berupa nota dinas yang ditandatangani oleh
pejabat setingkat JPT Madya kemudian dilampirkan dalam dokumen
pertanggungjawaban.
7. Waktu perjalanan
dihitung oleh PPK berdasarkan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas
dalam satuan jam yang meliputi:
a. Lama perjalanan 1 (satu)
sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam dihitung 1 (satu) hari;
b. Lama perjalanan
lebih dari 24 (dua puluh empat) sampai dengan 48 (empat puluh delapan) jam
dihitung 2 (dua) hari; dan
c. Lama perjalanan
lebih dari 48 (empat puluh delapan) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) jam
dihitung 3 (tiga) hari.
8. Dalam hal
perjalanan dinas dalam jarak dekat maupun jarak jauh yang mengakibatkan
terdapat overlapping antara waktu perjalanan dengan waktu pelaksanaan tugas,
maka wajib dicantumkan dalam Surat Tugas.
9. Perhitungan waktu
perjalanan tidak bersifat akumulatif termasuk bagi perjalanan dinas yang
terdapat overlapping dalam suatu hari waktu perjalanan.
2) Penetapan Besaran Uang Harian
Berikut merupakan
ketentuan dalam penetapan besaran uang harian atas pelaksanaan perjalanan dinas
luar negeri:
1. Uang harian
perjalanan dinas luar negeri terdiri atas:
a. biaya penginapan;
b. uang makan;
c. uang saku; dan
d. uang transportasi
lokal.
2. Perhitungan uang
harian menggunakan kurs jual pada saat pengajuan pertanggungjawaban dengan
mekanisme Uang Persediaan (UP) dan mekanisme Langsung (LS).
3. Uang harian waktu
pelaksanaan tugas dibayarkan paling tinggi 100% dari tarif uang harian sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Uang harian pada
waktu perjalanan dibayarkan paling tinggi 40% dari tarif uang harian sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam hal Pelaksana
Perjalanan Dinas:
a. memerlukan penginapan
setibanya di tempat tujuan di luar negeri; dan
b. memerlukan
penginapan pada waktu transit yang tidak ditanggung oleh penyedia moda
transportasi.
uang harian waktu
perjalanan dapat dibayarkan sebesar 100% dari tarif uang harian sesuai
ketentuan dalam PMK mengenai SBM dengan persetujuan PPK.
6. Dalam hal pemberian
uang harian sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a, maka Pelaksana
Perjalanan Dinas wajib melampirkan kwitansi penginapan serta persetujuan
tertulis dari PPK.
7. Dalam hal dalam
perjalanan dinas terdapat overlapping pada 2 (dua) negara, maka uang harian
hanya diberikan satu kali untuk hari tersebut dengan menggunakan tarif uang
harian pada negara dimana pelaksana perjalanan dinas menginap atau durasi
kunjungan terlama pada hari yang sama apabila tidak menginap.
8. Dalam hal
pelaksanaan perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan serta biaya
akomodasi ditanggung oleh penyelenggara serta mendapatkan uang saku dari
penyelenggara, maka tidak dapat diberikan uang harian.
9. Dalam hal pelaksana
perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan uang harian dan akomodasi
tidak ditanggung oleh penyelenggara, maka uang harian dapat diberikan mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Dalam hal
pelaksana perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan serta akomodasi
ditanggung oleh penyelenggara namun uang harian tidak ditanggung oleh
penyelenggara, maka uang harian dapat diberikan sebesar 10% (sepuluh persen)
dari tarif uang harian sesuai ketentuan dalam PMK mengenai SBM.
11. Dalam hal terdapat
keadaan tertentu, besaran uang harian yang diberikan dapat melampaui besaran
nilai sebagaimana diatur pada angka 10 dan mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan.
12. Simulasi pemberian
uang harian pada pelaksanaan perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 11 tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Menteri
ini.
13. Bahwa pemberian
uang harian sebagaimana pada angka 9, angka 10, dan angka 11 didasarkan pada
Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri dari Kementerian Sekretariat
Negara dan Surat Tugas sebagai salah satu pertimbangan PPK dalam menentukan
besaran uang harian.
14. Dalam hal terjadi:
a. hambatan transportasi
dengan biaya penginapan dan makan tidak ditanggung oleh penyedia moda
transportasi; dan/atau
b. keadaan kahar,
maka pelaksanaan perjalanan
dinas dapat melebihi jumlah hari yang telah ditetapkan dalam Surat Tugas dan
dapat diberikan tambahan uang harian.
15. Besaran nilai
tambahan uang harian yang dapat diberikan sebagaimana dimaksud pada angka 13
yakni:
a. 30% (tiga puluh
persen) dari tarif uang harian sesuai ketentuan dalam PMK mengenai SBM dari
dalam hal biaya penginapan dan/atau makan ditanggung oleh penyedia Moda
Transportasi;
b. 100% (seratus
persen) dari tarif uang harian sesuai ketentuan dalam PMK mengenai SBM dalam
hal biaya penginapan dan makan tidak ditanggung oleh penyedia Moda
Transportasi.
16. Pemberian tambahan
uang harian sebagaimana dimaksud pada angka 13 wajib melampirkan surat
keterangan dari perwakilan/ maskapai/bukti-bukti pendukung lainnya dan
melampirkan surat tugas revisi.
17. Dalam hal terdapat
keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada angka 13, dapat diberikan tambahan uang
harian sebesar 100% (seratus persen) dari tarif uang harian sesuai ketentuan
dalam PMK mengenai SBM.
18. Dalam hal
terjadinya hambatan transportasi dan/atau keadaan kahar yang mengakibatkan
perubahan jadwal penggunaan moda transportasi, maka biaya pembatalan tiket
perjalanan dan pengadaan tiket perjalanan yang baru dapat dibebankan pada
anggaran perjalanan dinas yang tersedia.
19. Dalam hal pelaksanaan
perjalanan dinas melebihi jumlah hari yang telah ditetapkan dalam Surat Tugas
yang diakibatkan oleh kesalahan, kelalaian dan/atau kesengajaan dari Pelaksana
Perjalanan Dinas luar negeri, maka seluruh komponen biaya perjalanan dinas pada
hari diluar surat tugas tidak dapat dibebankan pada anggaran perjalanan dinas
yang tersedia.
3) Pembebanan Asuransi
Berikut merupakan
kriteria asuransi perjalanan yang dipertanggungjawabkan atas perjalanan dinas
luar negeri:
1. Biaya asuransi
perjalanan terdiri atas:
a. biaya asuransi
perjalanan yang menanggung biaya asuransi perjalanan selama dalam moda
transportasi, yang termasuk dalam harga tiket;
b. biaya asuransi
perjalanan yang menanggung biaya kesehatan selama melaksanakan tugas perjalanan
dinas; dan
c. biaya asuransi
perjalanan yang menanggung biaya asuransi perjalanan selama dalam moda
transportasi dan biaya kesehatan selama melaksanakan tugas perjalanan dinas.
2. Biaya asuransi
perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dapat dibayarkan dengan
ketentuan biaya asuransi perjalanan menjadi satu kesatuan dalam harga tiket
moda transportasi.
3. Dalam hal Pelaksana
Perjalanan Dinas jatuh sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, maka seluruh
pembiayaan perawatan di rumah dapat dibebankan pada anggaran perjalanan dinas
dalam hal:
a. Pelaksana
Perjalanan Dinas tidak memiliki asuransi kesehatan atau sejenisnya yang berlaku
di negara tujuan atau tempat lain yang dirujuk untuk menerima perawatan
kesehatan;
b. Masa pertanggungan
asuransi pelaksana Perjalanan Dinas telah berakhir; dan/atau
c. Asuransi yang
dimiliki Pelaksana Perjalanan Dinas tidak menanggung sebagian atau seluruh
biaya perawatan di rumah sakit.
4. Adapun ketentuan
lainnnya mengenai pembebanan asuransi mengikuti ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
4) Dokumen Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Negeri
1. Dokumen pertanggungjawaban
pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri antara lain:
a. Nota Dinas
Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang telah
disetujui oleh Menteri PANRB;
b. Surat Tugas dari
pejabat yang berwenang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Pedoman Menteri ini;
c. Surat Tugas Revisi
(apabila ada);
d. Surat Persetujuan
Perjalanan Dinas dari Kementerian Sekretariat Negara;
e. Surat Pernyataan
Telah Melaksanakan Perjalanan Dinas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Menteri ini;
f. Surat Perjalanan
Dinas (hal. 1);
g. Daftar Rincian
Perjalanan Dinas;
h. Bukti pembelian
tiket dan boarding pass;
i. Bukti pembayaran
pengurusan visa dan asuransi (apabila ada); dan
j. Laporan pelaksanaan
Perjalanan Dinas luar negeri.
2. Jika terjadi
pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya yang telah dikeluarkan dapat
dibebankan pada anggaran perjalanan dinas yang tersedia dengan melampirkan
dokumen pendukung yaitu:
a. Surat tugas yang
diterbitkan oleh Pimpinan Unit Organisasi;
b. Surat Keterangan
yang menerangkan terjadinya kondisi yang mengakibatkan pembatalan perjalanan
dari pihak terkait (penyedia moda transportasi, penyelenggara kegiatan apabila
menghadiri kegiatan dan lain-lain);
c. Surat Pernyataan
Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat
Tugas sesuai peraturan perundang- undangan tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Menteri ini; dan
d. Surat Pernyataan
Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh PPK
sesuai peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Menteri ini.
VI PENUTUP
Pedoman
ini disusun guna memastikan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri maupun
luar negeri berlangsung secara tertib, efisien, dan akuntabel, sesuai dengan
prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pedoman ini menjadi acuan dalam
mendukung kinerja aparatur dan pencapaian tujuan organisasi secara optimal.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Pedoman Menpan RB atau Pertaturan Menteri
PANRB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Link
download Pedoman Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Pedoman Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar