Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah


Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Peraturan ini menjadi dasar penataan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengelolaan sumber daya, hingga ketentuan peralihan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dokumen yang menjadi dasar artikel ini memuat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada bagian konsiderans dijelaskan bahwa penataan organisasi dilakukan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. Penataan tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 Mengatur Apa?

Secara umum, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 mengatur struktur organisasi Kemendikdasmen secara menyeluruh.

Peraturan ini tidak hanya menyebutkan nama unit organisasi, tetapi juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, hubungan kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, Unit Pelaksana Teknis (UPT), tata kerja, pengelolaan sumber daya dan pendanaan, serta ketentuan peralihan dan penutup.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.


Dasar Penataan Organisasi Kemendikdasmen

Salah satu alasan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 adalah kebutuhan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kemendikdasmen dilakukan berdasarkan perubahan kerangka organisasi kementerian melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penataan organisasi tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting untuk melihat struktur kelembagaan Kemendikdasmen tahun 2026, termasuk unit-unit yang menangani guru dan tenaga kependidikan, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, kebijakan pendidikan, bahasa dan sastra, serta fungsi pengawasan dan administrasi.


Susunan Organisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Pasal 7 Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 menetapkan susunan organisasi Kemendikdasmen yang terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;

  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal;

  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;

  5. Inspektorat Jenderal;

  6. Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah;

  7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

  8. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga;

  9. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan

  10. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan.

Bagan susunan organisasi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026.

Berikut gambaran masing-masing unsur organisasi tersebut.

1. Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Fungsinya antara lain meliputi koordinasi kegiatan Kementerian, penyusunan rencana dan anggaran, dukungan administrasi, penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum, pengelolaan barang milik negara, serta pengadaan barang dan jasa.

Sekretariat Jenderal terdiri atas:

  • Biro Perencanaan;

  • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;

  • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;

  • Biro Hukum;

  • Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat;

  • Biro Kerja Sama; dan

  • Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.


Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia

Salah satu unit yang menarik perhatian dalam struktur baru ini adalah Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Biro ini mempunyai tugas menyiapkan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian.

Fungsinya mencakup penataan unit organisasi, pelayanan publik, analisis jabatan, kebutuhan sumber daya manusia, formasi dan distribusi SDM, pengembangan jabatan fungsional, manajemen talenta, disiplin, promosi dan mutasi, kesejahteraan, penghargaan, serta pengelolaan kinerja SDM.

Struktur Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas Bagian Transformasi Organisasi, Bagian Manajemen Talenta, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.


2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Tugas Ditjen GTK adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

Fungsi Ditjen GTK mencakup antara lain:

  • pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

  • pendidikan profesi guru;

  • pembelajaran;

  • pengembangan serta peningkatan kualifikasi dan kompetensi;

  • perencanaan kebutuhan guru;

  • penjaminan mutu pendidikan profesi guru;

  • pengembangan talenta guru;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

  • bimbingan teknis dan supervisi;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan.

Susunan organisasi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

  2. Direktorat Pendidikan Profesi Guru;

  3. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;

  4. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;

  5. Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan

  6. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru

Direktorat Pendidikan Profesi Guru mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan profesi guru serta koordinasi penjaminan mutu pendidikan profesi guru.

Unit ini juga mempunyai fungsi pembinaan, fasilitasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan profesi guru.

Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan

Unit ini secara khusus menangani kebijakan yang berkaitan dengan kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan tenaga kependidikan.

Ruang lingkupnya antara lain meliputi perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pengembangan karier, kompetensi, peningkatan kualifikasi, penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan.

Hal ini membuat struktur tersebut relevan untuk diperhatikan oleh guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, serta tenaga kependidikan.


3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal

Direktorat Jenderal ini menangani perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang:

  • pendidikan anak usia dini;

  • pendidikan dasar;

  • pendidikan nonformal; dan

  • pendidikan informal.

Selain perumusan dan pelaksanaan kebijakan, Ditjen ini juga melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pada bidang tersebut.

Fungsi yang diatur meliputi peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, penilaian, penjaminan mutu, penyusunan norma dan standar, bimbingan teknis, supervisi, pemberian izin tertentu, serta pemantauan dan evaluasi.

Susunan organisasinya terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal;

  2. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;

  3. Direktorat Sekolah Dasar;

  4. Direktorat Sekolah Menengah Pertama;

  5. Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal; dan

  6. Direktorat Sekolah Terintegrasi.

Keberadaan Direktorat Sekolah Terintegrasi menjadi salah satu unsur yang patut diperhatikan karena secara khusus tercantum dalam struktur organisasi Ditjen ini.


4. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus

Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus serta fasilitasi penyelenggaraannya.

Lingkup tugasnya mencakup pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, serta pendidikan layanan khusus.

Susunan organisasinya terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;

  2. Direktorat Sekolah Menengah Atas;

  3. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan;

  4. Direktorat Kursus dan Pelatihan; dan

  5. Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.

Dengan susunan tersebut, pembagian unit pada pendidikan menengah menjadi lebih spesifik sesuai karakteristik pendidikan SMA, SMK, kursus dan pelatihan, serta pendidikan khusus dan layanan khusus.


5. Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pengawasan intern dilakukan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya. Inspektorat Jenderal juga dapat melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan penugasan Menteri.

Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  • Sekretariat Inspektorat Jenderal;

  • Inspektorat I;

  • Inspektorat II;

  • Inspektorat III; dan

  • Inspektorat Investigasi.

Khusus Inspektorat Investigasi, tugasnya antara lain melakukan penemuan fakta terhadap pengaduan mengenai dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lainnya serta melaksanakan audit investigasi.


6. Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah

Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta dipimpin oleh Kepala Badan.

Badan ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah, pengembangan kurikulum, asesmen pendidikan, dan pengelolaan sistem perbukuan.

Fungsi Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah antara lain:

  • penyusunan kebijakan teknis strategi kebijakan pendidikan dasar dan menengah;

  • penyusunan kebijakan teknis kurikulum;

  • penyusunan kebijakan teknis asesmen pendidikan;

  • pengelolaan sistem perbukuan;

  • analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan;

  • sinergi dan integrasi kebijakan;

  • pengembangan kurikulum;

  • pelaksanaan asesmen pendidikan; dan

  • pengembangan, pembinaan, serta pengawasan sistem perbukuan.

Susunan organisasi Badan ini terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah;

  2. Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan;

  3. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran;

  4. Pusat Asesmen Pendidikan; dan

  5. Pusat Perbukuan.


7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta dipimpin oleh Kepala Badan.

Tugasnya adalah menyelenggarakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.

Susunan organisasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:

  • Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

  • Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra;

  • Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra; dan

  • Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra.


8. Staf Ahli Menteri

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 mengatur tiga Staf Ahli, yaitu:

  1. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga;

  2. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan

  3. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan.

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Tugas Staf Ahli adalah memberikan rekomendasi kepada Menteri mengenai isu-isu strategis sesuai dengan bidang masing-masing.


9. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 juga mengatur jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan. Sementara itu, jabatan pelaksana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana ditentukan berdasarkan kebutuhan yang mengacu pada hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana juga dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.


10. Unit Pelaksana Teknis

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 memberikan ruang untuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian.

UPT dipimpin oleh seorang Kepala.

Organisasi dan tata kerja UPT ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.


Tata Kerja Kemendikdasmen dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026

Selain mengatur struktur organisasi, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 juga memberikan perhatian terhadap tata kerja dan hubungan antarunit organisasi.

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi menerapkan:

  • sistem akuntabilitas kinerja pemerintah;

  • manajemen risiko pembangunan nasional; dan

  • transformasi digital nasional.

Pelaksanaan tugas antarunit organisasi didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan hubungan kerja efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi.

Prinsip tersebut juga didukung oleh interoperabilitas data dan informasi.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa tata kerja Kemendikdasmen tidak hanya menekankan pembagian tugas berdasarkan unit organisasi, tetapi juga hubungan kerja lintas unit dan pemanfaatan data serta teknologi.


Transformasi Digital dalam Pengelolaan Kementerian

Salah satu ketentuan yang cukup penting terdapat pada Pasal 405.

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam rangka mendukung transformasi digital.

Sementara itu, pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan teknologi pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari pengelolaan internal organisasi Kemendikdasmen.


Koordinasi dengan Kementerian Lain

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 juga mengatur kebutuhan koordinasi lintas kementerian untuk bidang tertentu.

Dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan profesi guru, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi serta urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.


Jabatan dan Pengangkatan Pejabat

Peraturan ini juga mengatur klasifikasi jabatan dalam struktur Kemendikdasmen.

Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.

Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.

Sementara itu, Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.


Ketentuan Peralihan

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah ketentuan peralihan.

Pasal 410 mengatur bahwa ketika Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 mulai berlaku, seluruh jabatan yang telah ada beserta pejabat yang mendudukinya berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026.

Ketentuan ini memberikan masa transisi agar perubahan organisasi tidak serta-merta mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkungan Kemendikdasmen.


Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 Dicabut

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun, peraturan pelaksanaan dari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026.

Hal tersebut penting diperhatikan oleh unit kerja di lingkungan Kemendikdasmen karena perubahan struktur organisasi tidak selalu berarti seluruh ketentuan teknis sebelumnya langsung tidak dapat digunakan.


Apa Dampaknya bagi Guru dan Satuan Pendidikan?

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 pada dasarnya merupakan regulasi mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian, bukan peraturan yang secara langsung mengatur beban kerja guru, kurikulum, sertifikasi guru, jam mengajar, atau ketentuan teknis satuan pendidikan.

Namun, regulasi ini tetap penting bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, tenaga kependidikan, dan pengelola satuan pendidikan karena menentukan struktur unit di tingkat Kementerian yang menangani berbagai bidang pendidikan.

Misalnya, urusan guru dan tenaga kependidikan berada dalam lingkup Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Urusan pendidikan dasar berada dalam Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, sedangkan pendidikan menengah dan pendidikan khusus berada dalam Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Karena itu, struktur organisasi ini dapat menjadi rujukan untuk memahami unit kerja Kemendikdasmen yang memiliki tugas dan fungsi tertentu.


Ringkasan Isi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026

Secara ringkas, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 mengatur:

  1. Kedudukan dan kepemimpinan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

  2. Tugas dan fungsi Kemendikdasmen.

  3. Susunan organisasi Kemendikdasmen.

  4. Kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan Sekretariat Jenderal.

  5. Kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

  6. Kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal.

  7. Kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

  8. Kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan Inspektorat Jenderal.

  9. Kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah.

  10. Kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

  11. Staf Ahli Menteri.

  12. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

  13. Unit Pelaksana Teknis.

  14. Tata kerja dan hubungan antarunit organisasi.

  15. Jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian.

  16. Pengelolaan sumber daya dan pendanaan.

  17. Ketentuan lain-lain.

  18. Ketentuan peralihan.

  19. Ketentuan penutup.


Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan regulasi yang mengatur secara komprehensif struktur dan mekanisme kerja Kemendikdasmen.

Struktur organisasi yang ditetapkan mencakup Sekretariat Jenderal, tiga Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dua badan, serta tiga Staf Ahli Menteri. Susunan tersebut memperlihatkan pembagian fungsi yang lebih terarah mulai dari urusan guru dan tenaga kependidikan, PAUD dan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pengawasan, kebijakan pendidikan, hingga bahasa dan sastra.

Peraturan ini juga menekankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, kolaborasi, interoperabilitas data, akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, serta transformasi digital dalam pelaksanaan tugas Kementerian.

Yang tidak kalah penting, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 mencabut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024, dengan tetap memberikan masa transisi bagi jabatan dan pejabat yang sudah ada sampai terbentuknya jabatan baru berdasarkan peraturan yang baru.


Download Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026

Bagi yang membutuhkan Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan download dokumen PDF pada link di bawah ini

Link download Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 PDF


FAQ Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026

Apa itu Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026?

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengelolaan sumber daya, pendanaan, serta ketentuan peralihan dan penutup.

Apa tujuan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026?

Tujuan penataan organisasi sebagaimana dijelaskan dalam dokumen adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Apa saja organisasi utama di lingkungan Kemendikdasmen menurut Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026?

Organisasi utama terdiri atas Sekretariat Jenderal, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Ditjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta tiga Staf Ahli Menteri.

Apakah Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan masih menjadi bagian Kemendikdasmen?

Ya. Dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tetap tercantum sebagai salah satu unsur organisasi Kemendikdasmen.

Di dalamnya terdapat Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, serta Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Unit mana yang menangani kepala sekolah dan pengawas sekolah?

Penanganan kebijakan kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan tenaga kependidikan berada pada Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan di bawah Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Unit tersebut memiliki ruang lingkup tugas yang antara lain berkaitan dengan kebutuhan, distribusi, pengembangan karier, kompetensi, kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan.

Unit mana yang menangani pendidikan SD dan SMP?

Dalam struktur Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal terdapat Direktorat Sekolah Dasar dan Direktorat Sekolah Menengah Pertama.

Unit mana yang menangani SMA dan SMK?

Pendidikan SMA ditangani oleh Direktorat Sekolah Menengah Atas, sedangkan pendidikan SMK ditangani oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Apakah Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 mengatur kurikulum?

Peraturan ini mengatur struktur organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi terkait kurikulum. Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tugas dalam pengembangan kurikulum, sedangkan susunan organisasinya mencakup Pusat Kurikulum dan Pembelajaran.

Namun, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 bukan regulasi teknis yang secara khusus menetapkan isi atau ketentuan operasional kurikulum.

Apakah Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 mengatur asesmen pendidikan?

Ya, tetapi dalam konteks tugas dan fungsi organisasi. Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai fungsi dalam pelaksanaan asesmen pendidikan dan memiliki Pusat Asesmen Pendidikan dalam struktur organisasinya.

Apakah Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 masih berlaku?

Tidak. Pasal 412 menyatakan bahwa Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ketika Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 mulai berlaku.

Bagaimana dengan pejabat yang masih menduduki jabatan berdasarkan aturan lama?

Pasal 410 mengatur masa transisi. Jabatan dan pejabat yang ada berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026.

Apakah Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 mengatur transformasi digital?

Ya. Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian di lingkungan Kementerian diselenggarakan dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung transformasi digital.

Apakah ada Unit Pelaksana Teknis dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026?

Ya. Peraturan memberikan ketentuan bahwa UPT dapat dibentuk untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian. Organisasi dan tata kerja UPT ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Kapan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 mulai berlaku?

Pasal 413 menyatakan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pada dokumen yang dilampirkan, tanggal pengundangan tidak terbaca dengan sempurna pada hasil ekstraksi, sehingga tanggal tersebut tidak dicantumkan di sini untuk menghindari informasi yang tidak didukung dokumen.


No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka


Search This Blog

Social Media

Popular Post

    Standar Nasional Pendidikan

    Free site counter


































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter