Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Manajerial Di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Kabupaten/Kota.
Adapun dasar hukum diterbitkannya
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Manajerial Di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota
adalah
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6994);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang tentang Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Peraturan tentyang Standar
Kompetensi Jabatan Manajerial Di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota
memuat hal-hal sebagai berikut:
1. KESATU
: Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah
Kabupaten/Kota berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. KEDUA :
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
terdiri atas:
a.
standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama;
b.
standar kompetensi jabatan administrator; dan
c.
standar kompetensi jabatan pengawas.
3. KETIGA
: Unsur Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu meliputi:
a.
identitas jabatan;
b.
kompetensi jabatan; dan
c.
persyaratan jabatan.
4. KEEMPAT
: Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf b terdiri
atas:
a.
nama jabatan; dan
b.
uraian/ikhtisar jabatan.
5. KELIMA
Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf c terdiri
atas:
a.
kompetensi teknis;
b.
kompetensi manajerial; dan
c.
kompetensi sosial kultural.
6. KEENAM:
Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf d terdiri
atas:
a.
kualifikasi pendidikan;
b.
jenis pelatihan;
c.
pengalaman kerja; dan
d.
pangkat/golongan.
7. KETUJUH:
Kelompok jabatan manajerial di pemerintah kabupaten/kota adalah kelompok
jabatan yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan
jabatan pengawas berdasarkan kesamaan karakteristik, urusan pemerintahan, dan
fungsi organisasi pada perangkat daerah atau unit organisasi.
8. KEDELAPAN:
Kelompok Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada Diktum Ketujuh terdiri atas:
a.
Kesekretariatan Daerah;
b.
Kesekretariatan Dewan;
c.
Kesekretariatan Badan;
d.
Kesekretariatan Dinas;
e.
Inspektorat;
f.
Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Keolahragaan, Pariwisata;
g.
Kesehatan;
h.
Pekerjaan Umum, Pertanahan, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman, Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan, Cipta Karya, Bina Marga,
Sumber Daya Air;
i.
Pertanian, Peternakan, Pangan, Perkebunan, Perikanan, Kelautan;
j.
Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
k.
Perhubungan;
l.
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
m.
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
n.
Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
o.
Tenaga Kerja, Transmigrasi, Perindustrian;
p.
Komunikasi, Informatika dan Persandian;
q.
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran;
r.
Kearsipan dan Perpustakaan;
s.
Perencanaan Pembangunan, Penelitian/Riset dan Pengembangan Daerah;
t.
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pendapatan Daerah, Aset Daerah, Penerimaan Daerah,
Pajak Daerah;
u.
Kepegawaian Daerah, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan
Sumber Daya Manusia;
v.
Penanggulangan Bencana Daerah;
w.
Kesatuan Bangsa dan Politik;
x.
Kecamatan;
y.
Distrik;
z.
Kapanewon;
aa.Kelurahan;
dan
bb.Rumah
Sakit Umum Daerah.
9. KESEMBILAN
: Rincian Kelompok Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedelapan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
10. KESEPULUH
: Rincian Standar Kompetensi Teknis Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
11. KESEBELAS
: Rincian Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
12. KEDUABELAS
: Rincian Standar Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
13. KETIGABELAS
: Persyaratan Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
14. KEEMPATBELAS:
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Standar Kompetensi Jabatan
Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Keputusan Menteri ini.
15. KELIMABELAS:
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
yang belum menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial, mengacu pada
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini sampai dengan
ditetapkannya standar kompetensi jabatan manajerial di lingkungannya.
16. KEENAMBELAS
: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
yang jabatan manajerialnya belum tercantum atau melakukan perubahan nomenklatur
dan ruang lingkup tugas pada daftar kelompok jabatan manajerial di Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam Keputusan Menteri ini, tetap dapat menyusun dan menetapkan
standar kompetensi jabatan manajerial dilingkungannya dengan mengacu
sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini.
17. KETUJUHBELAS
: Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menggunakan Standar Kompetensi Jabatan
Manajerial sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini sebagai
dasar pemenuhan persyaratan dan penilaian penerapan sistem merit dalam
Manajemen ASN.
18. KEDELAPANBELAS
: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019
tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi
Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19. KESEMBILANBELAS:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Manajerial Di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota
Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Kepmenpan
RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang SKJ Manajerial Pemda Kabupaten/Kota.
Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar