Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis BOS atau BOSP Tahun 2026 diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan Pendidikan.
Berdasakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis BOS atau BOSP Tahun 2026, Dana BOS atau BOSP terdiri atas: a) Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana BOP Kesetaraan. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD. Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan PAUD meliputi: taman kanak-kanak; kelompok bermain; taman penitipan anak; satuan PAUD sejenis; sanggar kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dana BOP
PAUD terdiri atas: Dana BOP PAUD Reguler; Dana BOP PAUD Kinerja; dan Dana BOP
PAUD Afirmasi. Penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang
terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening
Satuan Pendidikan; dan
e. tidak merupakan
Satuan Pendidikan kerja sama.
Penerima
Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD
Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) Satuan Pendidikan memiliki
kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan survei lingkungan
belajar PAUD di wilayah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Penerima
Dana BOP PAUD Afirmasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD
Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) berada di Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Satuan
Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: SD; SMP; SMA; SLB; dan SMK. Dana BOS terdiri
atas Dana BOS Reguler; Dana BOS Kinerja; dan Dana BOS Afirmasi. Penerima Dana
BOS Reguler memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang
terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening
Satuan Pendidikan;
e. tidak merupakan
Satuan Pendidikan kerja sama; dan
f. tidak merupakan
Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Penerima
Dana BOS Kinerja terdiri atas: sekolah yang memiliki prestasi; dan sekolah yang
memiliki kinerja terbaik. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi
persyaratan:
a. penerima Dana BOS Reguler
tahun anggaran berkenaan; dan
b. pernah memperoleh
paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta
di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
Prestasi
pada ajang talenta merupakan prestasi yang:
a. diselenggarakan oleh
Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau
diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang
talenta di tingkat internasional; dan
b. diperoleh pada tahun
di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
Sekolah
yang memiliki kinerja terbaik memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS
Reguler tahun anggaran berkenaan; b) termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan
Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang
melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian
dan/atau Pemerintah Daerah; serta c) Sekolah tidak termasuk Satuan
Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi.
Kinerja
terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada
indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b)
indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Penerima
Dana BOS Afirmasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler pada
tahun anggaran berkenaan; dan b) berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah
Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Satuan Pendidikan
penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan kesetaraan yang
menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket C meliputi: sanggar
kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP Kesetaraan terdiri
atas:
a. Dana BOP Kesetaraan
Reguler;
b. Dana BOP Kesetaraan
Kinerja;.dan
c. Dana BOP Kesetaraan
Afirmasi.
Penerima
Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang
terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan kesetaraan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening
Satuan Pendidikan; dan
e. tidak merupakan
Satuan Pendidikan kerja sama.
Penerima
Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOP Kesetaraan
Reguler tahun anggaran berkenaan; dan
b. termasuk 10%
(sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan
yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.
Kinerja
terbaik ditentukan berdasarkan:
a. hasil atau
peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil
belajar dari profil pendidikan; dan
b. indeks status ekonomi
dan sosial Satuan Pendidikan.
Penerima
Dana BOP Kesetaraan Afirmasi harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOP Kesetaraan
Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. berada di Daerah
Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan
pendidikan nasional.
Penerima
Dana BOS atau BOSP yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13,
Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri untuk setiap
tahun anggaran.
Besaran
alokasi Dana BOS atau BOSP yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana
BOS atau BOSP ditentukan untuk setiap tahun anggaran. Besaran alokasi Dana BOP
PAUD terdiri atas:
a. besaran alokasi
Dana BOP PAUD Reguler;
b. besaran alokasi
Dana BOP PAUD Kinerja; dan
c. besaran alokasi
Dana BOP PAUD Afirmasi.
Besaran
alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana
BOP PAUD pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid. Satuan biaya
Dana BOP PAUD Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
Jumlah Murid
merupakan jumlah Murid yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelenggara
PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik
tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam
hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan
sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler memiliki jumlah Murid kurang dari 9
(sembilan), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD
Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Murid.
Daerah
Khusus merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan
kebijakan pendidikan nasional. Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja dan
besaran alokasi Dana BOP PAUD Afirmasi ditetapkan oleh Menteri.
Besaran
alokasi Dana BOS terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOS Reguler; b) besaran
alokasi Dana BOS Kinerja; dan c) besaran alokasi Dana BOS Afirmasi.
Besaran
alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS
Reguler pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid. Satuan biaya Dana
BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
Jumlah
Murid merupakan jumlah Murid yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima
Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus
tahun anggaran sebelumnya.
Penghitungan
jumlah Murid untuk SMP dan SMA penerima Dana BOS Reguler yang berbentuk sekolah
terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Murid yang disatukan dengan sekolah
induk.
Dalam
hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah
Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Murid
kurang dari 60 (enam puluh), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi
Dana BOS Reguler ditetapkan menjadi 60 (enam puluh) Murid.
Daerah
Khusus merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam
pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional. Besaran alokasi Dana BOS Kinerja dan
besaran alokasi Dana BOS Afirmasi ditetapkan oleh Menteri.
Besaran
alokasi Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP
Kesetaraan Reguler; b) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja; dan c) besaran
alokasi Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.
Besaran
alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a
dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada
masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid.
Satuan
biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing- masing daerah ditetapkan oleh
Menteri. Jumlah Murid merupakan jumlah Murid yang berusia paling rendah 7
(tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki
NISN pada Satuan Pendidikan kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler
berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran
sebelumnya.
Dalam
hal Satuan Pendidikan kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan
sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Murid kurang dari
10 (sepuluh), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP
Kesetaraan Reguler ditetapkan menjadi 10 (sepuluh) Murid.
Daerah Khusus
merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan
pendidikan nasional. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja dan besaran alokasi
Dana BOP Kesetaraan Afirmasi ditetapkan oleh Menteri.
Ditegaskan
dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Dana BOS atau BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2026, bahwa Penyaluran
Dana BOS atau BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Penyaluran Dana BOS
atau BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus
nonfisik.
Rekening
Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria: a) sesuai dengan nama Satuan Pendidikan
yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan b) nama rekening diawali dengan
NPSN. Rekening Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangan dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem
aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
Dalam
hal Dana BOS atau BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami
kondisi retur, penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Menteri dapat
memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS
atau BOSP bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar
norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi disampaikan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Pendidikan
penerima Dana BOS atau BOSP dapat langsung menggunakan Dana BOS atau BOSP
setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.
Komponen
Penggunaan Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD
sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP
PAUD terdiri atas:
a. komponen Dana BOP
PAUD Reguler;
b. komponen Dana BOP
PAUD Kinerja; dan
c. komponen Dana BOP
PAUD Afirmasi.
Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi:
a. penerimaan
Murid baru;
b. pengembangan perpustakaan
dan/atau layanan pojok baca;
c. pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan bermain;
d. pelaksanaan kegiatan
evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
e. pelaksanaan administrasi
kegiatan Satuan Pendidikan;
f. pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan
langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana
dan prasarana;
i. penyelenggaraan kegiatan
kesehatan, gizi, dan kebersihan; dan/atau
j. pembayaran honor.
Pengembangan
perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen wajib dalam
penggunaan Dana BOP PAUD Reguler dengan paling sedikit 5% (lima persen) dari
keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan
Pendidikan untuk penyediaan buku.
Dalam
hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana penggunaannya
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP
PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Dalam
hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor, penggunaannya
paling banyak 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP
PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Komponen
pembayaran honor merupakan pembayaran honor bulanan untuk pendidik dan/atau
tenaga kependidikan yang harus memenuhi persyaratan:
a. tercatat pada
Aplikasi Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala
Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan;
c. aktif melaksanakan
tugas di satuan PAUD; dan
d. belum memiliki gaji
pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga
kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi:
a. penguatan literasi
dan numerasi;
b. penguatan
implementasi digitalisasi pembelajaran; dan
c. penguatan tata
kelola Satuan Pendidikan.
Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD Afirmasi meliputi:
a. penguatan akses
Satuan Pendidikan; dan
b. penguatan mutu
Satuan Pendidikan.
Komponen
Penggunaan Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen
penggunaan Dana BOS terdiri atas:
a. komponen Dana BOS
Reguler;
b. komponen Dana BOS
Kinerja; dan
c. komponen Dana BOS
Afirmasi.
Komponen
penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:
a. penerimaan
Murid baru;
b. pengembangan
perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan
administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi
guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan
langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana
dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat
multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan
dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
Pengembangan
perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen
wajib dalam penggunaan Dana BOS Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh
persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh
Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.
Dalam
hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Dalam
hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor, penggunaannya
paling banyak:
a. 20% (dua puluh
persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan
Pendidikan negeri; dan
b. 40% (empat puluh
persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Komponen
pembayaran honor ) merupakan pembayaran honor bulanan untuk guru dan/atau
tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan. Guru yang dapat diberikan honor harus
memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan
aparatur sipil negara;
b. tercatat pada
Aplikasi Dapodik;
c. memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan
tunjangan profesi guru.
Tenaga
kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan
aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala
sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
atau surat keputusan.
Ketentuan
penggunaan pembayaran honor dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan
tenaga kependidikan pada masa penetapan status bencana alam/nonalam yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja
bagi:
a. sekolah yang
memiliki prestasi; dan
b. sekolah yang memiliki
kinerja terbaik.
Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
a. asesmen dan
pemetaan talenta;
b. pengembangan talenta
dan aktualisasi prestasi; dan/atau
c. pengelolaan
manajemen dan ekosistem.
Bagi
sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas,
selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja juga harus melaksanakan komponen
pembinaan dan pengembangan prestasi.
Sekolah
pengimbas merupakan sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja
yang memenuhi kriteria:
a. memiliki
prestasi tingkat nasional: dan
b. masuk dalam 5
(lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki kinerja terbaik meliputi:
a) penguatan literasi dan numerasi; b) penguatan implementasi digitalisasi
pembelajaran; dan c) penguatan tata kelola Satuan Pendidikan. Adapun Komponen penggunaan
Dana BOS Afirmasi meliputi: a) penguatan akses Satuan Pendidikan; dan b_ penguatan
mutu Satuan Pendidikan.
Komponen
Penggunaan Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan
komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan
terdiri atas:
a. komponen Dana BOP
Kesetaraan Reguler;
b. komponen Dana BOP
Kesetaraan Kinerja; dan
c. komponen Dana BOP
Kesetaraan Afirmasi.
Komponen
penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler meliputi:
a. penerimaan Murid
baru;
b. pengembangan
perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi
kegiatan Satuan Pendidikan;
f. pengembangan profesi
pendidik dan tenagakependidikan;
g. pembiayaan
langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana
dan prasarana;
i. penyediaan alat
multimedia pembelajaran; dan
j. pembayaran honor.
Pengembangan
perpustakaan merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOP Kesetaraan
Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk
penyediaan buku.
Dalam
hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana penggunaannya
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP
Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Dalam
hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor, penggunaannya paling
banyak 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP
Kesetaraan Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan kesetaraan.
Komponen
pembayaran honor merupakan pembayaran honor bulanan untuk pendidik dan/atau
tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan:
a. tercatat pada
Aplikasi Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala
Satuan Pendidikan/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat
penugasan atau surat keputusan;
c. aktif melaksanakan tugas
di Satuan Pendidikan kesetaraan; dan
d. belum memiliki gaji
pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pendidik atau
tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
Komponen
penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja meliputi:
a. penguatan literasi
dan numerasi;
b. penguatan
implementasi digitalisasi pembelajaran; dan
c. penguatan tata
kelola Satuan Pendidikan.
Komponen
penggunaan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi meliputi:
a. penguatan akses
Satuan Pendidikan; dan
b. penguatan mutu
Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan
penerima Dana BOS atau BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan
kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam
dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen
penggunaan dana.
Ketentuan
mengenai rincian komponen penggunaan Dana BOS atau BOSP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOS atau BOSP untuk
pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan
Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
Penggunaan
Dana BOS atau BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan
yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca savalinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Dana BOS atau BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2026
Link
download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Link download Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis BOS atau BOSP Tahun 2026.
Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar