Kepmenpan tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama

Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2026tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang AparaturSipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 141, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang JenisJabatan yang dapat diisi oleh Pegawai PemerintahDengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 65);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentangKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentangStandar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1907);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 602);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

 

Isi Kepmenpan Nomor SKJ.01 Tahun 2026tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah

KESATU: Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

KEDUA: Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama meliputi:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

KETIGA: Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

KEEMPAT: Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

KELIMA: Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

KEENAM: Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:

a. analisis program kerja sama;

b. penyusunan dokumen perjanjian kerja sama;

c. pelaksanaan negosiasi/perundingan kerja sama;

d. penyelenggaraanpertemuan kerja sama tingkat nasional/internasional;

e. manajemen proyek kerja sama;

f. pengelolaan pinjaman dan/atau hibah; dan

g. manajemen fasilitasi kerja sama.

KETUJUH: Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

KEDELAPAN: Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.

KESEMBILAN: Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama menjadi acuan paling sedikit untuk:

a. perencanaan;

b. pengadaan;

c. pengembangan karier;

d. pengembangan kompetensi;

e. penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g. uji kompetensi;

h. sistem informasi manajemen; dan kelompok rencana suksesi (talent pool).

KESEPULUH: Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KESEBELAS: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Link download Salinan dan lampiran Kepmenpan Nomor SKJ.01 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi JabatanFungsional Analis Kerja Sama

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Semoga bermanfaat.

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter