Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmenpan
RB Nomor SKJ.01 Tahun 2026tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Kerja Sama adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6994);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang AparaturSipil Negara (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 141, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 6897);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
PemerintahNomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
4.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang JenisJabatan yang dapat diisi
oleh Pegawai PemerintahDengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 65);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentangKementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun
2024 Nomor 374);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 38
Tahun 2017 tentangStandar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1907);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 10
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama (Berita NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 602);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PendayagunaanAparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor
1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Isi Kepmenpan Nomor SKJ.01
Tahun 2026tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
adalah
KESATU: Ruang lingkup Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama berlaku bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS)
KEDUA: Unsur Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama meliputi:
a.
identitas jabatan;
b.
kompetensi jabatan; dan
c.
persyaratan jabatan.
KETIGA: Identitas jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:
a.
nama jabatan;
b.
uraian/ikhtisar jabatan; dan
c.
kode jabatan.
KEEMPAT: Kompetensi jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:
a.
kompetensi teknis;
b.
kompetensi manajerial; dan
c.
kompetensi sosial kultural.
KELIMA: Persyaratan jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas:
a.
pangkat;
b.
kualifikasi pendidikan;
c.
jenis pelatihan;
d.
indikator kinerja jabatan; dan
e.
pengalaman kerja.
KEENAM: Kompetensi teknis
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:
a.
analisis program kerja sama;
b.
penyusunan dokumen perjanjian kerja sama;
c.
pelaksanaan negosiasi/perundingan kerja sama;
d.
penyelenggaraanpertemuan kerja sama tingkat nasional/internasional;
e.
manajemen proyek kerja sama;
f.
pengelolaan pinjaman dan/atau hibah; dan
g.
manajemen fasilitasi kerja sama.
KETUJUH: Kompetensi
Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas:
a.
integritas;
b.
kerja sama;
c.
komunikasi;
d.
orientasi pada hasil;
e.
pelayanan publik;
f.
pengembangan diri dan orang lain;
g.
mengelola perubahan; dan
h.
pengambilan keputusan.
KEDELAPAN: Kompetensi sosial
kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN: Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama menjadi acuan paling sedikit
untuk:
a.
perencanaan;
b.
pengadaan;
c.
pengembangan karier;
d.
pengembangan kompetensi;
e.
penempatan;
f.
promosi dan/atau mutasi;
g.
uji kompetensi;
h.
sistem informasi manajemen; dan kelompok rencana suksesi (talent pool).
KESEPULUH: Rincian Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEBELAS: Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Link download Salinan dan lampiran Kepmenpan Nomor SKJ.01 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi JabatanFungsional Analis Kerja Sama
Demikian informasi tentang Kepmenpan
RB Nomor SKJ.01 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Kerja Sama. Semoga bermanfaat.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar