Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
Dalam Permendagri Nomor 16
Tahun 2025 Tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor,
Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada
daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan
mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
3.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan
dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
4.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak
atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua
pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli,
tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
5.
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
6.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen
yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB
adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah
serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi
Kendaraan Bermotor, pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan
pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan
secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama samsat.
9.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah
dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Kendaraan
Bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Kepolisian
Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik, identitas Kendaraan Bermotor
dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
10.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda
regident Kendaraan Bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi
pengoperasian Kendaraan Bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan
spesifikasi tertentu yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia, memuat
nomor register Kendaraan Bermotor dan masa berlaku, serta dipasang pada
Kendaraan Bermotor.
11.
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah
tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka
yang memuat kode wilayah / kode registrasi, nomor urut registrasi dan/ atau
seri huruf yang berfungsi sebagai identitas Kendaraan Bermotor.
12.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disingkat
SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Kendaraan
Bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
13.
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat SPPKB
adalah surat yang berfungsi sebagai permohonan STNK, pendaftaran Kendaraan
Bermotor, dasar penetapan Pajak, permohonan penetapan SWDKLLJ dan berfungsi
sebagai pernyataan Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
14.
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat
yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK, TNKB,
dan/atau NRKB pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan
SWDKLLJ.
15.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP
adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi
STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB,
dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.
16.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
17.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
18.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
19.
Badan Usaha adalah badan yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk menyelenggarakan
pengelolaan atas SWDKLLJ dan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Permendagri Nomor 16 Tahun
2025 Tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Opsen Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor ini bertujuan untuk menjadi pedoman
Pemerintah Daerah Provinsi dalam melakukan administrasi pembayaran PKB, BBNKB,
Opsen PKB dan Opsen BBNKB melalui Samsat
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Persyaratan
Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor
Link download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 16 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar