Beban Kerja Dosen, Tunjangan dan Gaji dosen Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025

Beban Kerja Dosen, Tunjangan dan Gaji dosen Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025


Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen diterbitkan sebagai Pengganti tas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum. Perubahan utama terkait dengan Beban Kerja Dosen, tunjangan dan gaji dosen. 


Beban kerja Dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

 

Tugas tambahan dapat berupa peran Dosen sebagai: a) pimpinan Perguruan Tinggi; b) peran lainnya sesuai kebutuhan untuk menjalankan fungsi organisasi Perguruan Tinggi; atau c. peran lainnya di luar Perguruan Tinggi.

 

Dosen PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi wajib memperoleh persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kementerian.

 

Dosen nonPNS yang mendapat tugas tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi wajib memperoleh persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi.

 

Dosen PNS yang mendapat tugas tambahan dinyatakan sudah memenuhi kinerjanya sepadan dengan 9 (sembilan) satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

 

Dosen nonPNS yang mendapat tugas tambahan harus melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) satuan kredit semester dengan batas maksimum beban Tridharma sepadan dengan 16 (enam belas) satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Petunjuk teknis beban kerja Dosen ditetapkan oleh Menteri.

 

Kode etik Dosen merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma secara profesional. Kode etik meliputi paling sedikit:

a. menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam melaksanakan Tridharma;

b. menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Dosen;

c. memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang aman, bebas dari kekerasan, serta menghormati keberagaman dan inklusivitas;

d. tidak melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah; dan

e. tidak menerima gratifikasi, meminta imbalan, atau memanfaatkan posisinya sebagai Dosen untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari mahasiswa atau pihak terkait dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen.

 

Dosen yang melanggar kode etik Dosen dikenai sanksi etik sesuai dengan ketentuan dalam kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi. Kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

 

Perguruan Tinggi melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier Dosen yang paling sedikit meliputi kegiatan: a) pengelolaan kinerja Dosen; b) rencana pengembangan karier Dosen; c) penugasan Dosen; dan d) promosi Dosen.

 

Sistem informasi pembinaan dan pengembangan karier Dosen pada Perguruan Tinggi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian atau sistem informasi Perguruan Tinggi yang terintegrasi dengan sistem informasi Kementerian.

 

Pengelolaan kinerja Dosen paling sedikit terdiri atas: penetapan indikator kinerja Dosen; pembinaan kinerja Dosen; dan penilaian kinerja Dosen.

 

Indikator kinerja Dosen merupakan indikator pemenuhan kinerja Dosen untuk setiap jenjang jabatan akademik. Indikator kinerja Dosen ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pembentukan karakter Dosen. Selain indikator kinerja yang ditetapkan oleh Menteri, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menambahkan indikator kinerja lainnya.

 

Dosen dalam jenjang jabatan akademik Profesor harus terus meningkatkan kompetensi melalui pengembangan dan penyebarluasan ilmu melalui Tridharma.

 

Perguruan Tinggi melakukan pembinaan kinerja Dosen. Pembinaan kinerja Dosen dilakukan untuk memenuhi beban kerja Dosen dan meningkatkan kinerja Dosen sesuai dengan indikator kinerja Dosen. Penilaian kinerja Dosen dilakukan setiap periodik dalam 1 (satu) tahun kalender akademik. Adapun Rencana pengembangan karier Dosen ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

 

Dosen PNS dapat memperoleh penugasan sebagai pimpinan pada PTS. Penugasan sebagai pimpinan pada PTS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan sebagai pimpinan pada PTS untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.Penugasan sebagai pimpinan pada PTS dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan ketentuan: a) pada jabatan yang sama, dapat ditugaskan kembali pada PTS yang berbeda; atau b) pada jabatan yang berbeda, dapat ditugaskan kembali pada PTS yang sama.

 

Promosi Dosen merupakan kenaikan jenjang jabatan akademik Dosen 1 (satu) jenjang lebih tinggi bagi Dosen tetap. Promosi Dosen dilakukan sesuai dengan kebutuhan Dosen pada setiap jenjang jabatan akademik. Dosen yang memiliki pencapaian luar biasa dapat diangkat ke jenjang jabatan akademik 2 (dua) jenjang lebih tinggi.

 

Promosi Dosen PNS harus memenuhi ketentuan pangkat/golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pangkat/golongan untuk kenaikan jabatan akademik Profesor dapat dilakukan bagi Dosen PNS paling rendah dengan pangkat Pembina dan golongan ruang IV/a.

 

Promosi Dosen calon PNS dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Dosen calon PNS telah memiliki jabatan akademik Dosen sebelum pengangkatan, jabatan akademiknya dapat diakui setelah pengangkatan menjadi PNS. Pengakuan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi jabatan akademik.

 

Promosi Dosen nonASN dilakukan berdasarkan penilaian angka kredit untuk pemenuhan angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Tata cara penilaian dan pemenuhan angka kredit.

 

Promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Lektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi beban kerja Dosen;

b. memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 35% (tiga puluh lima persen);

c. memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor;

d. memiliki syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan

e. lulus uji kompetensi.

 

Promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Lektor Kepala harus memenuhi persyaratan:

a. memenuhi beban kerja Dosen;

b. memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor Kepala dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 40% (empat puluh persen);

c. memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor Kepala;

d. memiliki minimal syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan

e. lulus uji kompetensi.

 

Promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Profesor harus memenuhi persyaratan:

a. memenuhi beban kerja Dosen;

b. memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis;

c. memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap;

d. memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Profesor dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 45% (empat puluh lima persen);

e. memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Profesor;

f. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen;

g. memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua) hasil karya seni berkualitas; dan

h. lulus uji kompetensi.

 

Penilaian uji kompetensi jabatan akademik Asisten Ahli dilakukan oleh: a) Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen PTN dan PTS yang mempunyai akreditasi unggul, serta Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk PTS dengan akreditasi selain unggul; dan b) Kementerian Lain/LPNK bagi Dosen PTKL.

 

Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor melalui uji kompetensi dilakukan oleh: a) pemimpin PTN bagi Dosen PTN; b) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi Dosen PTS; dan c) Kementerian Lain/LPNK bagi Dosen PTKL.

 

Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala melalui uji kompetensi dilakukan oleh: a) pemimpin PTN Badan Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian bagi Dosen PTN Badan Hukum; dan b) Direktur Jenderal bagi Dosen PTN, PTS, dan PTKL.

 

Penilaian kenaikan jabatan akademik Profesor melalui uji kompetensi dilakukan oleh Direktur Jenderal. Sedangkan Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan dilakukan oleh Kementerian Agama.

 

Penetapan jabatan akademik Asisten Ahli dilakukan oleh:

a. Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen pada PTN dan PTS yang mempunyai akreditasi unggul;

b. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk PTS dengan akreditasi selain unggul;

c. Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan

d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.

 

Penetapan jabatan akademik Lektor dilakukan oleh:

a. Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen pada PTN;

b. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi Dosen pada PTS;

c. Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan

d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.

 

Penetapan jabatan akademik Lektor Kepala dilakukan oleh:

a. pemimpin PTN Badan Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian bagi Dosen PTN Badan Hukum;

b. Menteri bagi Dosen pada PTN dan PTS;

c. Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan

d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.

 

Penetapan jabatan akademik Profesor dilakukan oleh: a) Menteri bagi Dosen pada PTN, PTS, dan PTKL; dan b) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan. Petunjuk teknis promosi Dosen ditetapkan oleh Menteri.

 

Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memiliki prestasi tertentu dan telah diberhentikan sebagai Dosen karena mencapai batas usia pensiun dapat diangkat sebagai Dosen Profesor emeritus pada PTS. Pengangkatan Dosen Profesor emeritus bertujuan untuk pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Pengangkatan Dosen Profesor emeritus dilakukan oleh pemimpin PTS berdasarkan persetujuan senat. Dosen Profesor emeritus merupakan Dosen tetap yang diperhitungkan dalam penjaminan mutu dan pengembangan perguruan tinggi. Penugasan Dosen profesor emeritus berakhir paling lama pada saat yang bersangkutan berusia 75 (tujuh puluh lima) tahun. Pengangkatan Dosen Profesor emeritus dilaporkan kepada Kementerian melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

 

Dosen Profesor emeritus harus memenuhi beban kerja Dosen yang ditetapkan oleh pemimpin PTS. Dalam rangka memenuhi Tridharma, Dosen Profesor emeritus melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang pendanaannya dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

 

Badan Penyelenggara membayar gaji dan penghasilan lain Dosen Profesor emeritus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.

 

Dalam pelaksanaan tugas Tridharma, Dosen Profesor emeritus menggunakan sebutan Profesor emeritus. Sebutan Profesor emeritus ditulis dengan sebutan Profesor emeritus yang ditempatkan di depan nama.

 

Pemimpin PTS mengevaluasi kinerja Dosen Profesor emeritus secara berkala. Pemimpin PTS melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

 

Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Kementerian Lain/LPNK, PTN Badan Hukum, dan Badan Penyelenggara yang merupakan pemberi kerja Dosen membayar penghasilan Dosen.

 

Penghasilan Dosen meliputi: gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji; dan penghasilan lain. Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Kementerian Lain/LPNK membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji kepada Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

PTN Badan Hukum dan Badan Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji di atas kebutuhan hidup minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan. Penghasilan lain Dosen meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan.

 

Kementerian memberikan tunjangan profesi kepada Dosen yang memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi:

a. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen yang diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap;

b. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;

c. merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;

d. memenuhi beban kerja Dosen;

e. memenuhi indikator kinerja Dosen; dan

f. belum memasuki batas usia pensiun Dosen.

 

Dosen tetap yang telah memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen pada saat berstatus sebagai Dosen tidak tetap, dapat diberikan tunjangan profesi setelah melakukan penyesuaian sertifikat pendidik untuk Dosen. Kriteria dan tata cara penyesuaian sertifikat pendidik untuk Dosen ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan persyaratan

 

Tunjangan profesi bagi Dosen ASN diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyetaraan tunjangan profesi bagi Dosen nonASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Kementerian memberikan tunjangan fungsional kepada Dosen PNS dan Dosen pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kementerian memberikan tunjangan khusus kepada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan khusus diberikan kepada Dosen yang diangkat oleh Pemerintah, penyelenggara Pendidikan Tinggi, satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan masyarakat, atau ditugaskan oleh Pemerintah pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus.

 

Persyaratan untuk menerima tunjangan khusus meliputi: a.) tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen; dan b) belum memasuki batas usia pensiun Dosen. Menteri melakukan evaluasi secara periodik terhadap pemberian tunjangan khusus pada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus.

 

Kementerian memberikan tunjangan kehormatan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi:

a. merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;

b. jabatan akademik Profesor diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap;

c. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;

d. memenuhi beban kerja Dosen;

e. memenuhi indikator kinerja Dosen; dan

f. belum memasuki batas usia pensiun Dosen.

 

Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud huruf d dapat dikecualikan bagi Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus. Perguruan Tinggi mengajukan pengecualian persyaratan kepada Kementerian.

 

Dalam hal Dosen tidak dapat memenuhi beban kerja Dosen dan indikator kinerja Dosen, tunjangan profesi dan kehormatan bagi Profesor diberhentikan sementara sampai beban kerja dan indikator kinerja Dosen dipenuhi. Kementerian memberikan maslahat tambahan kepada Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran tunjangan profesi bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor ASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran tunjangan khusus bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor nonASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen PNS ditetapkan oleh Menteri.

 

Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen dihentikan sementara apabila Dosen ditugaskan untuk menduduki jabatan pada instansi Pemerintah di luar Perguruan Tinggi.

 

Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kembali setelah kembali bekerja sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi dan memenuhi persyaratan penerimaan tunjangan. Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen dihentikan apabila Dosen meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai Dosen, atau tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan.

 

Kementerian membatalkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi Dosen yang: a) tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan; dan/atau b) terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan tunjangan. Tunjangan yang dibatalkan wajib dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan berlakunya peraturan ini, : a) Dosen ASN yang sedang ditugaskan pada PTS tetap bertugas pada PTS yang bersangkutan sampai dengan pemindahan atau pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) masa jabatan bagi seseorang yang telah memperoleh jabatan Profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan; c) kinerja Dosen sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap diperhitungkan oleh Perguruan Tinggi dalam penilaian kinerja Dosen dan promosi Dosen; dan d) usulan kenaikan jenjang jabatan akademik Dosen yang diajukan pada tahun 2025 tetap diproses dan diputuskan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen;

 

Selengkapnya silahkah download dan baca Salinan dan lampiran Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen

 

Link download Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen. Semoga ada manfaatnya

 


No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Telegram   Youtube  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter