Beban Kerja Dosen, Tunjangan dan Gaji dosen Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025
Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen diterbitkan sebagai Pengganti tas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum. Perubahan utama terkait dengan Beban Kerja Dosen, tunjangan dan gaji dosen.
Beban kerja Dosen mencakup
kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih,
melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian
kepada masyarakat.
Tugas tambahan dapat berupa
peran Dosen sebagai: a) pimpinan Perguruan Tinggi; b) peran lainnya sesuai
kebutuhan untuk menjalankan fungsi organisasi Perguruan Tinggi; atau c. peran
lainnya di luar Perguruan Tinggi.
Dosen PNS yang mendapat tugas
tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi wajib memperoleh persetujuan
Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kementerian.
Dosen nonPNS yang mendapat
tugas tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi wajib memperoleh
persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi.
Dosen PNS yang mendapat tugas
tambahan dinyatakan sudah memenuhi kinerjanya sepadan dengan 9 (sembilan)
satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Dosen nonPNS yang mendapat
tugas tambahan harus melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan
dengan 3 (tiga) satuan kredit semester dengan batas maksimum beban Tridharma
sepadan dengan 16 (enam belas) satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang
bersangkutan. Petunjuk teknis beban kerja Dosen ditetapkan oleh Menteri.
Kode etik Dosen merupakan
norma dan etika yang mengikat perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma
secara profesional. Kode etik meliputi paling sedikit:
a.
menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam melaksanakan Tridharma;
b.
menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Dosen;
c.
memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang aman, bebas dari
kekerasan, serta menghormati keberagaman dan inklusivitas;
d.
tidak melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya
ilmiah; dan
e.
tidak menerima gratifikasi, meminta imbalan, atau memanfaatkan posisinya
sebagai Dosen untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari mahasiswa atau
pihak terkait dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen.
Dosen yang melanggar kode
etik Dosen dikenai sanksi etik sesuai dengan ketentuan dalam kode etik Dosen
pada Perguruan Tinggi. Kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi ditetapkan oleh
Pemimpin Perguruan Tinggi.
Perguruan Tinggi melaksanakan
pembinaan dan pengembangan karier Dosen yang paling sedikit meliputi kegiatan: a)
pengelolaan kinerja Dosen; b) rencana pengembangan karier Dosen; c) penugasan
Dosen; dan d) promosi Dosen.
Sistem informasi pembinaan
dan pengembangan karier Dosen pada Perguruan Tinggi menggunakan sistem
informasi yang dikelola oleh Kementerian atau sistem informasi Perguruan Tinggi
yang terintegrasi dengan sistem informasi Kementerian.
Pengelolaan kinerja Dosen
paling sedikit terdiri atas: penetapan indikator kinerja Dosen; pembinaan
kinerja Dosen; dan penilaian kinerja Dosen.
Indikator kinerja Dosen
merupakan indikator pemenuhan kinerja Dosen untuk setiap jenjang jabatan
akademik. Indikator kinerja Dosen ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pembentukan
karakter Dosen. Selain indikator kinerja yang ditetapkan oleh Menteri, Pemimpin
Perguruan Tinggi dapat menambahkan indikator kinerja lainnya.
Dosen dalam jenjang jabatan
akademik Profesor harus terus meningkatkan kompetensi melalui pengembangan dan
penyebarluasan ilmu melalui Tridharma.
Perguruan Tinggi melakukan
pembinaan kinerja Dosen. Pembinaan kinerja Dosen dilakukan untuk memenuhi beban
kerja Dosen dan meningkatkan kinerja Dosen sesuai dengan indikator kinerja
Dosen. Penilaian kinerja Dosen dilakukan setiap periodik dalam 1 (satu) tahun kalender
akademik. Adapun Rencana pengembangan karier Dosen ditetapkan oleh Perguruan
Tinggi dan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Dosen PNS dapat memperoleh
penugasan sebagai pimpinan pada PTS. Penugasan sebagai pimpinan pada PTS dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan sebagai
pimpinan pada PTS untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.Penugasan
sebagai pimpinan pada PTS dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan ketentuan: a)
pada jabatan yang sama, dapat ditugaskan kembali pada PTS yang berbeda; atau b)
pada jabatan yang berbeda, dapat ditugaskan kembali pada PTS yang sama.
Promosi Dosen merupakan
kenaikan jenjang jabatan akademik Dosen 1 (satu) jenjang lebih tinggi bagi
Dosen tetap. Promosi Dosen dilakukan sesuai dengan kebutuhan Dosen pada setiap
jenjang jabatan akademik. Dosen yang memiliki pencapaian luar biasa dapat
diangkat ke jenjang jabatan akademik 2 (dua) jenjang lebih tinggi.
Promosi Dosen PNS harus
memenuhi ketentuan pangkat/golongan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pangkat/golongan untuk kenaikan jabatan akademik Profesor
dapat dilakukan bagi Dosen PNS paling rendah dengan pangkat Pembina dan
golongan ruang IV/a.
Promosi Dosen calon PNS
dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal Dosen calon PNS telah memiliki jabatan akademik
Dosen sebelum pengangkatan, jabatan akademiknya dapat diakui setelah
pengangkatan menjadi PNS. Pengakuan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan
formasi jabatan akademik.
Promosi Dosen nonASN
dilakukan berdasarkan penilaian angka kredit untuk pemenuhan angka kredit
kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Tata cara penilaian dan pemenuhan angka
kredit.
Promosi Dosen ke jenjang jabatan
akademik Lektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memenuhi beban kerja Dosen;
b.
memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor dengan proporsi angka kredit
penelitian minimal 35% (tiga puluh lima persen);
c.
memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor;
d.
memiliki syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil
karya seni berkualitas; dan
e.
lulus uji kompetensi.
Promosi Dosen ke jenjang
jabatan akademik Lektor Kepala harus memenuhi persyaratan:
a.
memenuhi beban kerja Dosen;
b.
memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor Kepala dengan proporsi angka
kredit penelitian minimal 40% (empat puluh persen);
c.
memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor Kepala;
d.
memiliki minimal syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu)
hasil karya seni berkualitas; dan
e.
lulus uji kompetensi.
Promosi Dosen ke jenjang
jabatan akademik Profesor harus memenuhi persyaratan:
a.
memenuhi beban kerja Dosen;
b.
memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis;
c.
memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap;
d.
memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Profesor dengan proporsi angka
kredit penelitian minimal 45% (empat puluh lima persen);
e.
memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Profesor;
f.
memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen;
g.
memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua)
hasil karya seni berkualitas; dan
h.
lulus uji kompetensi.
Penilaian uji kompetensi
jabatan akademik Asisten Ahli dilakukan oleh: a) Pemimpin Perguruan Tinggi bagi
Dosen PTN dan PTS yang mempunyai akreditasi unggul, serta Kepala Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi untuk PTS dengan akreditasi selain unggul; dan b)
Kementerian Lain/LPNK bagi Dosen PTKL.
Penilaian kenaikan jabatan
akademik Lektor melalui uji kompetensi dilakukan oleh: a) pemimpin PTN bagi
Dosen PTN; b) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi Dosen PTS; dan c)
Kementerian Lain/LPNK bagi Dosen PTKL.
Penilaian kenaikan jabatan
akademik Lektor Kepala melalui uji kompetensi dilakukan oleh: a) pemimpin PTN
Badan Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian bagi Dosen PTN Badan Hukum; dan b)
Direktur Jenderal bagi Dosen PTN, PTS, dan PTKL.
Penilaian kenaikan jabatan
akademik Profesor melalui uji kompetensi dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Sedangkan Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor bagi
Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan
dilakukan oleh Kementerian Agama.
Penetapan jabatan akademik
Asisten Ahli dilakukan oleh:
a.
Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen pada PTN dan PTS yang mempunyai akreditasi
unggul;
b.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk PTS dengan akreditasi selain
unggul;
c.
Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen
pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.
Penetapan jabatan akademik
Lektor dilakukan oleh:
a.
Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen pada PTN;
b.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi Dosen pada PTS;
c.
Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada
program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.
Penetapan jabatan akademik Lektor
Kepala dilakukan oleh:
a.
pemimpin PTN Badan Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian bagi Dosen PTN Badan
Hukum;
b.
Menteri bagi Dosen pada PTN dan PTS;
c.
Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen
pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.
Penetapan jabatan akademik
Profesor dilakukan oleh: a) Menteri bagi Dosen pada PTN, PTS, dan PTKL; dan b)
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen
pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan. Petunjuk
teknis promosi Dosen ditetapkan oleh Menteri.
Dosen dengan jabatan akademik
Profesor yang memiliki prestasi tertentu dan telah diberhentikan sebagai Dosen karena
mencapai batas usia pensiun dapat diangkat sebagai Dosen Profesor emeritus pada
PTS. Pengangkatan Dosen Profesor emeritus bertujuan untuk pengembangan dan
penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengangkatan Dosen Profesor
emeritus dilakukan oleh pemimpin PTS berdasarkan persetujuan senat. Dosen
Profesor emeritus merupakan Dosen tetap yang diperhitungkan dalam penjaminan
mutu dan pengembangan perguruan tinggi. Penugasan Dosen profesor emeritus
berakhir paling lama pada saat yang bersangkutan berusia 75 (tujuh puluh lima)
tahun. Pengangkatan Dosen Profesor emeritus dilaporkan kepada Kementerian
melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Dosen Profesor emeritus harus
memenuhi beban kerja Dosen yang ditetapkan oleh pemimpin PTS. Dalam rangka memenuhi
Tridharma, Dosen Profesor emeritus melaksanakan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat yang pendanaannya dapat bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara.
Badan Penyelenggara membayar gaji
dan penghasilan lain Dosen Profesor emeritus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaan tugas
Tridharma, Dosen Profesor emeritus menggunakan sebutan Profesor emeritus. Sebutan
Profesor emeritus ditulis dengan sebutan Profesor emeritus yang ditempatkan di
depan nama.
Pemimpin PTS mengevaluasi
kinerja Dosen Profesor emeritus secara berkala. Pemimpin PTS melaporkan hasil
evaluasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Kementerian, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Kementerian Lain/LPNK,
PTN Badan Hukum, dan Badan Penyelenggara yang merupakan pemberi kerja Dosen
membayar penghasilan Dosen.
Penghasilan Dosen meliputi: gaji
pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji; dan penghasilan lain. Kementerian,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,
Kementerian Lain/LPNK membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji
kepada Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PTN Badan Hukum dan Badan
Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji di atas
kebutuhan hidup minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
mengenai ketenagakerjaan. Penghasilan lain Dosen meliputi tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan, serta
maslahat tambahan.
Kementerian memberikan
tunjangan profesi kepada Dosen yang memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi:
a.
memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen yang diperoleh pada saat berstatus
sebagai Dosen tetap;
b.
tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;
c.
merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;
d.
memenuhi beban kerja Dosen;
e.
memenuhi indikator kinerja Dosen; dan
f.
belum memasuki batas usia pensiun Dosen.
Dosen tetap yang telah
memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen pada saat berstatus sebagai Dosen tidak
tetap, dapat diberikan tunjangan profesi setelah melakukan penyesuaian
sertifikat pendidik untuk Dosen. Kriteria dan tata cara penyesuaian sertifikat pendidik
untuk Dosen ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan persyaratan
Tunjangan profesi bagi Dosen
ASN diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyetaraan
tunjangan profesi bagi Dosen nonASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kementerian memberikan
tunjangan fungsional kepada Dosen PNS dan Dosen pegawai Pemerintah dengan
perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian memberikan
tunjangan khusus kepada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada
di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan khusus diberikan
kepada Dosen yang diangkat oleh Pemerintah, penyelenggara Pendidikan Tinggi,
satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan masyarakat, atau ditugaskan oleh
Pemerintah pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus.
Persyaratan untuk menerima
tunjangan khusus meliputi: a.) tidak sedang diberhentikan sementara dari
jabatan Dosen; dan b) belum memasuki batas usia pensiun Dosen. Menteri melakukan
evaluasi secara periodik terhadap pemberian tunjangan khusus pada Dosen yang
bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus.
Kementerian memberikan
tunjangan kehormatan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang
memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi:
a.
merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;
b.
jabatan akademik Profesor diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap;
c.
tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;
d.
memenuhi beban kerja Dosen;
e.
memenuhi indikator kinerja Dosen; dan
f.
belum memasuki batas usia pensiun Dosen.
Ketentuan persyaratan
sebagaimana dimaksud huruf d dapat dikecualikan bagi Dosen yang bertugas pada
Perguruan Tinggi di Daerah Khusus. Perguruan Tinggi mengajukan pengecualian
persyaratan kepada Kementerian.
Dalam hal Dosen tidak dapat
memenuhi beban kerja Dosen dan indikator kinerja Dosen, tunjangan profesi dan
kehormatan bagi Profesor diberhentikan sementara sampai beban kerja dan
indikator kinerja Dosen dipenuhi. Kementerian memberikan maslahat tambahan
kepada Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan profesi
bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen ASN
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan kehormatan
bagi Profesor ASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen
nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan khusus bagi
Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor nonASN
setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen PNS ditetapkan oleh Menteri.
Tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen dihentikan
sementara apabila Dosen ditugaskan untuk menduduki jabatan pada instansi
Pemerintah di luar Perguruan Tinggi.
Tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kembali setelah kembali bekerja sebagai Dosen
pada Perguruan Tinggi dan memenuhi persyaratan penerimaan tunjangan. Tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen
dihentikan apabila Dosen meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai Dosen, atau
tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan.
Kementerian membatalkan
tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi Dosen
yang: a) tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan; dan/atau b) terbukti melakukan
pemalsuan dokumen persyaratan tunjangan. Tunjangan yang dibatalkan wajib dikembalikan
ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya peraturan
ini, : a) Dosen ASN yang sedang ditugaskan pada PTS tetap bertugas pada PTS
yang bersangkutan sampai dengan pemindahan atau pemberhentian ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; b) masa jabatan bagi seseorang yang
telah memperoleh jabatan Profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya
masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan; c) kinerja Dosen sebelum
Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap diperhitungkan oleh Perguruan Tinggi
dalam penilaian kinerja Dosen dan promosi Dosen; dan d) usulan kenaikan jenjang
jabatan akademik Dosen yang diajukan pada tahun 2025 tetap diproses dan
diputuskan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan
Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen;
Selengkapnya silahkah
download dan baca Salinan dan lampiran Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang
Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen
Link download
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52
Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen. Semoga ada manfaatnya





No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar