Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 8 Tahun 2025
Dalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama, dinyatakan bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan publik terutama untuk pelayanan publik yang esensial selama masa Libur Nasional dan Cuti Bersama, diperlukan koordinasi untuk memastikan keselarasan dalam pelaksanaan operasional pelayanan publik. Bahwa koordinasi antar Instansi Pemerintah akan menjaga kualitas pemenuhan pelayanan publik serta meningkatkan produktivitas kinerja.
Selama periode Libur Nasional
dan Cuti Bersama, Pemerintah memperhatikan bahwa pelayanan publik esensial
merupakan pelayanan publik yang mendasar dan hakiki sehingga perlu mendapat
prioritas. Guna memastikan pelayanan publik esensial diakses dengan mudah oleh
masyarakat, diperlukan informasi yang jelas dan didukung oleh pengaturan
operasional dari Instansi Pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku pengampu kebijakan pelayanan
publik nasional mempertimbangkan bahwa diperlukan suatu penetapan Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Surat Edaran ini disusun dengan
maksud untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik esensial tetap
berlangsung dengan baik pada masa libur nasional dan cuti bersama. Selain itu, Surat
Edaran ini bertujuan agar Instansi Pemerintah memastikan setiap Organisasi
Penyelenggara Pelayanan Publik yang melayani pelayanan publik esensial tetap
dapat melaksanakan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama
sesuai dengan standar pelayanan.
Ruang Lingkup Surat Edaran ini
mengatur penyelenggaraan pelayanan publik esensial oleh seluruh Organisasi
Penyelenggara Pelayanan Publik selama masa libur nasional dan cuti bersama.
lsi Surat Edaran SE Menpan
RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial
Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama menyatakan menghimbau kepada Menteri,
Pimpinan Lembaga, Gubemur, Bupati, dan Wali Kota dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan publik esensial selama masa libur nasional dan cuti bersama,
melaksanakan hal sebagai berikut:
1.
menugaskan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik agar menjamin layanan
publik yang bersifat esensial tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat,
termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan lainnya, dengan
tetap memperhatikan penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok
rentan;
2.
melakukan pengaturan cuti tahunan secara selektif bagi Aparatur Sipil Negara
dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta
jumlah pegawai pada masing-masing Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik,
dengan tetap memprioritaskan pemberian cuti bagi pegawai yang merayakan Hari
Raya Keagamaan;
3.
sehubungan dengan ketentuan angka 2, bagi layanan yang menerapkan sistemjam
kerja bergilir atau kerja shift, agar dilakukan penyesuaian pengaturan jam
layanan sehingga tidak mengganggu kelangsungan pelayanan kepada masyarakat,
sesuai dengan Standar Pelayanan;
4.
mengelola pengaduan pelayanan publik secara aktif serta menyebarluaskan
informasi penyampaian pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) dan
mempersilahkan masyarakat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat, dengan
memanfaatkan media yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk QR code yang
tersedia pada lokasi-lokasi strategis pelayanan;
5.
menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan
jadwal layanan dan/ atau tata cara akses pelayanan publik serta dengan
penyelesaian tepat waktu;
6.
mengawal Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing
masing
agar menjadi teladan dengan tidak memberi dan/ atau menerima gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya;
7.
memastikan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini serta memberikan
arahan lebih lanjut kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan masing-masing
organisasi sesuru. dengan kewenangannya.
Dalam hal terjadi kondisi
kedaruratan, Instansi Pemerintah tetap harus memastikan kualitas pemenuhan
pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial berjalan sebagaimana
mestinya.
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE Menpan RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Esensial Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama. Semoga manfaat.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar