Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 8 Tahun 2025

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 8 Tahun 2025


Dalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama, dinyatakan bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan publik terutama untuk pelayanan publik yang esensial selama masa Libur Nasional dan Cuti Bersama, diperlukan koordinasi untuk memastikan keselarasan dalam pelaksanaan operasional pelayanan publik. Bahwa koordinasi antar­ Instansi Pemerintah akan menjaga kualitas pemenuhan pelayanan publik serta meningkatkan produktivitas kinerja. 

 

Selama periode Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pemerintah memperhatikan bahwa pelayanan publik esensial merupakan pelayanan publik yang mendasar dan hakiki sehingga perlu mendapat prioritas. Guna memastikan pelayanan publik esensial diakses dengan mudah oleh masyarakat, diperlukan informasi yang jelas dan didukung oleh pengaturan operasional dari Instansi Pemerintah.

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku pengampu kebijakan pelayanan publik nasional mempertimbangkan bahwa diperlukan suatu penetapan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.

 

Surat Edaran ini disusun dengan maksud untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik esensial tetap berlangsung dengan baik pada masa libur nasional dan cuti bersama. Selain itu, Surat Edaran ini bertujuan agar Instansi Pemerintah memastikan setiap Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang melayani pelayanan publik esensial tetap dapat melaksanakan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan standar pelayanan.

 

Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik esensial oleh seluruh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik selama masa libur nasional dan cuti bersama.

 

lsi Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama menyatakan menghimbau kepada Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubemur, Bupati, dan Wali Kota dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik esensial selama masa libur nasional dan cuti bersama, melaksanakan hal sebagai berikut:

1. menugaskan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik agar menjamin layanan publik yang bersifat esensial tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan lainnya, dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan;

2. melakukan pengaturan cuti tahunan secara selektif bagi Aparatur Sipil Negara dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai pada masing-masing Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan tetap memprioritaskan pemberian cuti bagi pegawai yang merayakan Hari Raya Keagamaan;

3. sehubungan dengan ketentuan angka 2, bagi layanan yang menerapkan sistemjam kerja bergilir atau kerja shift, agar dilakukan penyesuaian pengaturan jam layanan sehingga tidak mengganggu kelangsungan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Standar Pelayanan;

4. mengelola pengaduan pelayanan publik secara aktif serta menyebarluaskan informasi penyampaian pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) dan mempersilahkan masyarakat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat, dengan memanfaatkan media yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk QR code yang tersedia pada lokasi-lokasi strategis pelayanan;

5. menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan dan/ atau tata cara akses pelayanan publik serta dengan penyelesaian tepat waktu;

6. mengawal Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing­

masing agar menjadi teladan dengan tidak memberi dan/ atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya;

7. memastikan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini serta memberikan arahan lebih lanjut kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan masing-masing organisasi sesuru. dengan kewenangannya.

 

Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, Instansi Pemerintah tetap harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial berjalan sebagaimana mestinya.

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama. Semoga manfaat.



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Telegram   Youtube  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter