Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun 2026 2027 diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, terhadap dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah diberikan tunjangan khusus; b) bahwa pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan mekanisme dana bantuan operasional kesehatan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik; c) bahwa untuk mengakomodasi pemberian tunjangan khusus melalui mekanisme dana bantuan operasional kesehatan serta untuk meningkatkan optimalisasi dan akuntabilitas penyaluran dana bantuan operasional kesehatan, perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan
yang selanjutnya disingkat Dana BOK adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk
membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan
daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan.
Dana Bantuan Operasional
Kesehatan Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK Dinas adalah Dana
BOK yang diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan
kabupaten/kota sebagai pelaksana program kesehatan. Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana BOK Puskesmas adalah
Dana BOK yang diperuntukkan bagi Puskesmas sebagai pelaksana program kesehatan.
Dana Bantuan Operasional
Kesehatan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter
Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah
Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut Dana BOK Tunjangan
Khusus adalah Dana BOK yang diperuntukan bagi dokter spesialis, dokter
subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang
merupakan pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah dan
pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan
keuangan badan layanan umum daerah.
Ruang lingkup Dana BOK
terdiri atas: a) BOK Dinas Kesehatan provinsi; b) BOK Dinas Kesehatan
kabupaten/kota; c) BOK Puskesmas; dan d) BOK Tunjangan Khusus.
Berdasarkan Juknis Pengelolaan
Dana BOK Tahun 2026 2027, Perhitungan alokasi Dana BOK per daerah sampai dengan
tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan: kebutuhan daerah; kemampuan
keuangan daerah; kinerja daerah; insentif dan disinsentif; dan jumlah penerima dan
besaran tunjangan khusus. Sedangkan perhitungan alokasi Dana BOK per daerah mulai
tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan usulan pemerintah daerah dan hasil
penilaian pemerintahan pusat terhadap usulan pemerintah daerah;
Selain ketentuan sebagaimana
dimaksud di atas untuk subjenis BOK Tunjangan Khusus, juga mempertimbangkan
jumlah penerima dan besaran tunjangan khusus. Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyesuaian hasil penilaian dan formula teknis Dana BOK ditetapkan oleh
Menteri.
Dana BOK Dinas disalurkan
dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOK Puskesmas disalurkan
dari rekening kas umum negara ke rekening Puskesmas yang menjadi bagian dari rekening
kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOK Tunjangan Khusus disalurkan
dari rekening kas umum negara ke Rekening Penerima Tunjangan Khusus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Khusus dilakukan
melalui tahapan sebagai berikut:
a. pimpinan rumah sakit milik
pemerintah daerah mengusulkan Penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi
persyaratan dan kewajiban;
b. dinas kesehatan kabupaten/kota
memberikan persetujuan atas usulan Penerima Tunjangan Khusus dari pimpinan
rumah sakit milik pemerintah daerah di wilayahnya;
c. dinas kesehatan
kabupaten/kota menyampaikan usulan Penerima Tunjangan Khusus dari pimpinan
rumah sakit milik pemerintah daerah di wilayahnya kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia
kesehatan;
d. Direktur Jenderal yang
menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia kesehatan melakukan
validasi data dan menetapkan rekomendasi penerima Tunjangan Khusus, dan
menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal;
e. Sekretaris Jenderal
menyampaikan rekomendasi penyaluran Tunjangan Khusus bagi pegawai aparatur
sipil negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik
pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum
daerah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, secara bulanan dengan ketentuan penyaluran dilakukan 1 (satu) kali
setiap bulan; dan
f. kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan pembayaran
Tunjangan Khusus langsung ke Rekening Penerima Tunjangan Khusus yang merupakan
pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah
sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan
layanan umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat calon
Penerima Tunjangan Khusus yang tidak diusulkan pada bulan berjalan, dapat diusulkan
pemberian Tunjangan Khusus pada bulan berikutnya di tahun anggaran berjalan.
Dalam hal pemerintah daerah
kabupaten/kota telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
namun belum memenuhi persyaratan teknis, penyaluran Dana BOK Dinas
kabupaten/kota direkomendasikan untuk dilakukan tunda salur. Persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pelaporan kematian ibu dan
balita oleh Puskesmas dan rumah sakit paling sedikit 90% (sembilan puluh
persen);
b. pelaporan pemeriksaan
kesehatan gratis oleh Puskesmas paling sedikit 90% (sembilan puluh persen); dan
c. pelaporan skrining TBC
secara real time oleh Puskesmas dan rumah sakit paling sedikit 90% (sembilan
puluh persen), dengan capaian penemuan kasus TBC:
1) paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) dari target sasaran kabupaten /kota; dan
2) paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari target sasaran kabupaten/kota, khusus untuk Tanah Papua.
(3) Batas waktu penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. laporan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni, paling lambat dilaporkan tanggal 5 Juli tahun
berjalan, sebagai syarat salur tahap II; dan
b. laporan bulan Januari sampai
dengan bulan
Desember, paling lambat
dilaporkan tanggal 5 Januari tahun berikutnya, sebagai syarat salur tahap I.
(4) Satuan Kerja Pengampu
Program melakukan monitoring terhadap pelaporan oleh Puskesmas dan rumah sakit.
Rekomendasi tunda salur disampaikan
oleh Satuan Kerja Pengampu Program kepada Sekretaris Jenderal. Rekomendasi tunda
salur disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi
persyaratan teknis sampai batas waktu.
Tunda salur dilakukan sampai
pemerintah daerah kabupaten/kota memenuhi persyaratan teknis. Dalam hal
pemerintah daerah kabupaten/kota yang dikenakan tunda salur telah memenuhi
persyaratan teknis, Satuan Kerja Pengampu program menyampaikan rekomendasi
salur kepada Sekretaris Jenderal.
Dalam hal rekomendasi salur telah
diterima oleh Sekretaris Jenderal, Kementerian Kesehatan menyampaikan
rekomendasi salur kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
Dalam hal Pemerintah Daerah
kabupaten/kota tidak dapat memenuhi persyaratan teknis sampai batas waktu penyaluran
yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang
keuangan, pemerintah daerah kabupaten/kota tersebut tidak mendapatkan salur
Dana BOK Dinas.
Penyesuaian terhadap
menu/rincian menu BOK pada tahun berjalan dapat dilakukan dengan pertimbangan: a)
kondisi kedaruratan; b) perubahan strategi dan arah kebijakan pembangunan
nasional; atau c) kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Penyesuaian menu/rincian menu
dilaksanakan melalui pembahasan lintas sektor (multilateral meeting) antara
Kementerian Kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pembahasan dilakukan melalui
tahapan: a) Kementerian Kesehatan mengusulkan penyesuaian menu/rincian menu BOK
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara. B) Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menindaklanjuti
usulan penyesuaian menu/rincian menu BOK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Dalam hal usulan penyesuaian
menu/rincian menu disetujui, Kementerian Kesehatan melakukan: 1) penyesuaian terhadap
Petunjuk Operasional; 2) sosialisasi hasil kesepakatan tersebut kepada
pemerintah daerah; dan 3) mengimplementasikan penyesuaian menu/ rincian menu
sesuai ketentuan.
Rekening Dana BOK meliputi: rekening
kas umum daerah; rekening Puskesmas; dan Rekening Penerima Tunjangan Khusus. Rekening
kas umum daerah digunakan untuk menerima penyaluran Dana BOK Dinas Kesehatan
provinsi dan Dana BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Rekening Puskesmas merupakan
bagian dari rekening kas umum daerah yang digunakan untuk mengelola Dana BOK
Puskesmas. Rekening Puskesmas harus memenuhi kriteria: a) atas nama Puskesmas sesuai
dengan nama yang terdaftar dalam aplikasi Regpus; dan b) nama rekening diawali
dengan Noregpus dan diikuti jenis pendanaan serta nama Puskesmas.
Rekening Puskesmas ditetapkan
oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas
Kesehatan kabupaten/kota kepada Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggaran terintegrasi.
Rekening Penerima Tunjangan
Khusus digunakan untuk menerima tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter
subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas
di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan.
Rekening Penerima Tunjangan
Khusus ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan
disampaikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota kepada Kementerian Kesehatan.
Rekening Penerima Tunjangan
Khusus dibuka pada bank umum yang sehat dan terdaftar dalam sistem kliring
nasional bank indonesia dan/atau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dapat
mengusulkan perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau rincian
menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas
pada tahun anggaran berjalan kepada Kementerian Kesehatan. Perubahan rincian
pendanaan pada menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana
BOK Puskesmas harus mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan.
Perubahan rincian pendanaan
pada rincian menu dilakukan dengan ketentuan:
a. perubahan rincian pendanaan
pada rincian menu BOK Dinas Kesehatan Provinsi harus mendapatkan persetujuan
dari kepala dinas kesehatan provinsi;
b. perubahan rincian pendanaan
pada rincian menu BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dana BOK Puskesmas
harus mendapatkan persetujuan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
Perubahan rincian pendanaan
pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana
BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas dilakukan pada:
a. bulan Maret tahun anggaran
berjalan;
b. bulan Juni tahun anggaran
berjalan; dan
c. bulan tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan prioritas nasional.
Perubahan rincian pendanaan
pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana
BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. efisiensi anggaran untuk
dialihkan ke kegiatan prioritas nasional lainnya pada menu yang sama atau antar
menu;
b. kebutuhan penanggulangan kejadian
luar biasa/wabah, atau bencana; dan/atau
c. program prioritas dan kebutuhan
Pemerintah Daerah.
Usulan perubahan rincian
pendanaan pada menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana
BOK Puskesmas diajukan dengan menyertakan: a) surat usulan perubahan yang ditandatangani
oleh kepala dinas kesehatan; b) surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani
oleh kepala dinas kesehatan; dan c) data pendukung lainnya.
Perubahan rincian pendanaan
pada BOK Dinas Kesehatan Provinsi, BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan BOK
Puskesmas tetap memperhatikan capaian target prioritas nasional.
Pemantauan dan evaluasi penggunaan
dana BOK dilakukan terhadap: a) ketepatan waktu penyampaian laporan; b) kelengkapan
dokumen laporan; c) realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan Dana BOK; d) realisasi
pelaksanaan kegiatan Dana BOK (output); e) capaian kinerja dan capaian
indikator prioritas nasional; f) permasalahan pelaksanaan Dana BOK di daerah
dan tindak lanjut yang diperlukan; g) dampak dan manfaat pelaksanaan; dan h) permasalahan
lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Dinas Kesehatan provinsi
sesuai kewenangan, tugas dan fungsi melakukan pembinaan kepada Dinas Kesehatan
kabupaten/kota pengelola Dana BOK Dinas; Dinas Kesehatan kabupaten/kota sesuai kewenangan,
tugas, dan fungsi melakukan pembinaan kepada Puskesmas pengelola Dana BOK
Puskesmas dan Rumah Sakit tempat penerima tunjangan khusus; Dinas Kesehatan kabupaten/kota
sesuai kewenangan, tugas, dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dan
konsultasi terkait pengelolaan Dana BOK dengan Dinas Kesehatan provinsi.
Puskesmas sesuai kewenangan, tugas,
dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan
Dana BOK dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Rumah sakit sesuai kewenangan,
tugas, dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait
pengelolaan Dana BOK dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Kementerian Kesehatan
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana BOK di daerah secara mandiri
atau terpadu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Sekretariat Jenderal
Kementerian Kesehatan terhadap:
a. realisasi penyerapan
anggaran Dana BOK;
b. ketepatan waktu
penyampaian laporan;
c. kelengkapan dokumen
laporan; dan
d. permasalahan pelaksanaan
Dana BOK di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan
oleh Satuan Kerja Pengampu Program terhadap:
a. realisasi penyerapan
anggaran Dana BOK per rincian menu;
b. realisasi pencapaian
keluaran per rincian menu;
c. realisasi penggunaan anggaran
Dana BOK per rincian menu;
d. capaian indikator prioritas
nasional bidang
kesehatan;
e. dampak dan manfaat
pelaksanaan; dan
f. permasalahan pelaksanaan
Dana BOK di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan.
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan
secara mandiri oleh masing-masing Satuan Kerja Pengampu Program. Pemantauan dan
evaluasi secara terpadu dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengampu Program secara
sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun
2025 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOK (Bantuan
Operasional Kesehatan) Tahun 2026 2027
Link download Permenkes Nomor18 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tentang Petunjuk Teknis
Juknis Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun 2026 2027.
Semoga ada manfaatnya





No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar