Kepmendikdasmen Nomor 225/M/2025 Tentang Identitas Visual Kemendikdasmen
Keputusan Mendikdasmen atau Kepmendikdasmen Nomor 225/M/2025 Tentang Identitas Visual Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka transformasi nilai budaya kerja, perlu dilakukan penguatan identitas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mencerminkan kesatuan identitas di lingkungan kementerian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Identitas Visual Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen
Nomor 225/M/2025 Tentang Identitas Visual Kemendikdasmen adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
2.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
3.
Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian
Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 – 2029 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 249);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menegah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
5.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor
145/O/2025 tentang Budaya Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Isi Keputusan Mendikdasmen atau
Kepmendikdasmen Nomor 225/M/2025 Tentang Identitas Visual Kementerian
Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah sebagai berikut
KESATU : Menetapkan Identitas
Visual Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut
Identitas Visual sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Identitas Visual
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam
penggunaan identitas resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
KETIGA : Identitas Visual
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertujuan untuk:
a.
memperkuat visi dan misi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b.
standardisasi penggunaan identitas visual Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah;
c.
membangun citra instansi;
d.
mendorong transformasi nilai budaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
dalam mendukung pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah.
KEEMPAT : Identitas Visual
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan dalam pelaksanakan kegiatan
atau aktivitas yang berkaitan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
KELIMA : Penggunaan Identitas
Visual yang akan dicantumkan oleh pihak di luar Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah harus mendapatkan izin Menteri melalui unit kerja yang menangani
kerja sama.
KEENAM : Penyesuaian
penggunaan identitas visual Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dilakukan
secara bertahap untuk jangka paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak
Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KETUJUH : Segala biaya yang
timbul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
yang relevan.
KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun filosofi yang mendasari
diterbitkannya Keputusan Mendikdasmen atau Kepmendikdasmen Nomor 225/M/2025
Tentang Identitas Visual Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen)
adalah bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus
melakukan upaya perbaikan berkelanjutan dengan memberikan layanan pendidikan
yang responsif, akuntabel, melayani, adaptif, dan harmonis (RAMAH), setia,
amanah, negarawan, teladan, unggul, dan ngemong (SANTUN), serta nilai-nilai
dasar ASN berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal,
adaptif, dan kolaboratif (Ber-AKHLAK) sehingga seluruh capaian program
berdampak langsung pada pendidikan bermutu untuk semua. Salah satu upaya transformasi
internal dilakukan melalui Penguatan Identitas Kemendikdasmen dengan
pembentukan Logo Jenama Kemendikdasmen yang merupakan wujud semangat dalam
memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat termasuk penguatan citra
identitas Kemendikdasmen.
Identitas yang menggambarkan
jati diri Kemendikdasmen perlu diatur tata cara penggunaannya termasuk beberapa
ketentuan larangan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Identitas Visual
Kemendikdasmen dalam bentuk Keputusan Menteri. Keputusan Menteri ini memberikan
identitas yang ingin dibangun di lingkungan Kemendikdasmen yang memuat
Identitas Visual Kemendikdasmen.
Keputusan Keputusan
Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah) Nomor 225/M/2025 Tentang Identitas
Visual Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah ini bermaksud membangun
Identitas Visual baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan menjadi
pedoman penggunaan Logo Jenama Kemendikdasmen.
Keputusan Menteri ini
bertujuan sebagai berikut:
1.
mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan semangat perubahan budaya kerja
di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
2.
memperkuat visi dan misi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
3.
membangun citra instansi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.
menunjukkan simbol dan identitas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
menjadi standar penggunaan Logo Jenama Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah; dan
6.
memperkuat personalitas jenama (Brand Personality) Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah.
Personalitas jenama merupakan
upaya penjenamaan yang akan dicapai dalam Identitas Visual Kemendikdasmen,
yaitu:
1.
mewujudkan generasi yang kreatif, mandiri, beriman dan takwa pada Tuhan Yang
Maha Esa sehingga pendidikan dasar dan menengah di Indonesia makin bermutu dan
berdaya saing global;
2.
mempunyai kebaruan dalam bentuk penjenamaan dari sisi visual melalui Logo
Jenama yang modern, dinamis, dan atraktif sehingga Logo Jenama lebih dikenal
masyarakat; dan
3.
membangun citra instansi yang lebih dikenal masyarakat luas dan mudah diingat.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor
225/M/2025 Tentang Identitas Visual Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen).
Link
download Kepmendikdasmen Nomor 225/M/2025
Demikian informasi tentang Keputusan
Mendikdasmen atau Kepmendikdasmen Nomor 225/M/2025 Tentang Identitas Visual
Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen). Semoga ada
manfaatnya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar