Kepmendikdasmen Nomor 225/M/2025 Tentang Identitas Visual Kemendikdasmen

Kepmendikdasmen Nomor 225/M/2025 Tentang Identitas Visual Kemendikdasmen


Keputusan Mendikdasmen atau Kepmendikdasmen Nomor 225/M/2025 Tentang Identitas Visual Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka transformasi nilai budaya kerja, perlu dilakukan penguatan identitas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mencerminkan kesatuan identitas di lingkungan kementerian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Identitas Visual Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen Nomor 225/M/2025 Tentang Identitas Visual Kemendikdasmen adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

3. Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 – 2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 249);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

5. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 145/O/2025 tentang Budaya Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

Isi Keputusan Mendikdasmen atau Kepmendikdasmen Nomor 225/M/2025 Tentang Identitas Visual Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah sebagai berikut

KESATU : Menetapkan Identitas Visual Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Identitas Visual sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Identitas Visual sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam penggunaan identitas resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

KETIGA : Identitas Visual sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertujuan untuk:

a. memperkuat visi dan misi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. standardisasi penggunaan identitas visual Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

c. membangun citra instansi;

d. mendorong transformasi nilai budaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mendukung pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

KEEMPAT : Identitas Visual Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan dalam pelaksanakan kegiatan atau aktivitas yang berkaitan di bidang pendidikan dasar dan menengah.

KELIMA : Penggunaan Identitas Visual yang akan dicantumkan oleh pihak di luar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus mendapatkan izin Menteri melalui unit kerja yang menangani kerja sama.

KEENAM : Penyesuaian penggunaan identitas visual Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dilakukan secara bertahap untuk jangka paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

KETUJUH : Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Adapun filosofi yang mendasari diterbitkannya Keputusan Mendikdasmen atau Kepmendikdasmen Nomor 225/M/2025 Tentang Identitas Visual Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus melakukan upaya perbaikan berkelanjutan dengan memberikan layanan pendidikan yang responsif, akuntabel, melayani, adaptif, dan harmonis (RAMAH), setia, amanah, negarawan, teladan, unggul, dan ngemong (SANTUN), serta nilai-nilai dasar ASN berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (Ber-AKHLAK) sehingga seluruh capaian program berdampak langsung pada pendidikan bermutu untuk semua. Salah satu upaya transformasi internal dilakukan melalui Penguatan Identitas Kemendikdasmen dengan pembentukan Logo Jenama Kemendikdasmen yang merupakan wujud semangat dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat termasuk penguatan citra identitas Kemendikdasmen.

Identitas yang menggambarkan jati diri Kemendikdasmen perlu diatur tata cara penggunaannya termasuk beberapa ketentuan larangan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Identitas Visual Kemendikdasmen dalam bentuk Keputusan Menteri. Keputusan Menteri ini memberikan identitas yang ingin dibangun di lingkungan Kemendikdasmen yang memuat Identitas Visual Kemendikdasmen.

 

Keputusan Keputusan Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah) Nomor 225/M/2025 Tentang Identitas Visual Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah ini bermaksud membangun Identitas Visual baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan menjadi pedoman penggunaan Logo Jenama Kemendikdasmen.

 

Keputusan Menteri ini bertujuan sebagai berikut:

1. mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan semangat perubahan budaya kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

2. memperkuat visi dan misi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

3. membangun citra instansi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

4. menunjukkan simbol dan identitas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

5. menjadi standar penggunaan Logo Jenama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan

6. memperkuat personalitas jenama (Brand Personality) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Personalitas jenama merupakan upaya penjenamaan yang akan dicapai dalam Identitas Visual Kemendikdasmen, yaitu:

1. mewujudkan generasi yang kreatif, mandiri, beriman dan takwa pada Tuhan Yang Maha Esa sehingga pendidikan dasar dan menengah di Indonesia makin bermutu dan berdaya saing global;

2. mempunyai kebaruan dalam bentuk penjenamaan dari sisi visual melalui Logo Jenama yang modern, dinamis, dan atraktif sehingga Logo Jenama lebih dikenal masyarakat; dan

3. membangun citra instansi yang lebih dikenal masyarakat luas dan mudah diingat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 225/M/2025 Tentang Identitas Visual Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen).

 

Link download Kepmendikdasmen Nomor 225/M/2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Mendikdasmen atau Kepmendikdasmen Nomor 225/M/2025 Tentang Identitas Visual Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter