Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kemendikdasmen diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu dilakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat; b) bahwa untuk pelaksanaan keterbukaan informasi public di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terkoordinasi, dan berbasis teknologi informasi dan agar layanan informasi publik lebih cepat, tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan pedoman pengelolaan informasi publik; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 Tentang
Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kemendikdasmen (Kementerian
Pendidikan Dasar Dan Menengah) adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
Dalam Permendikdasmen Nomor
23 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kemendikdasmen
ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang
mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan
format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik
ataupun nonelektronik.
2.
Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berkaitan
dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi publik serta Informasi lain
yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3.
Dokumen Informasi Publik adalah data, rekaman, atau Informasi yang dapat
dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa
pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, atau gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
4.
Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis
mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak
termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.
5.
Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila
suatu Informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama
bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar
daripada membukanya atau sebaliknya.
6.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
8.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan
petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan menyelesaikan sengketa
Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
9.
Unit Utama adalah unit kerja yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
10.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang
melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di
Kementerian.
11.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID
adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan Informasi Kementerian.
12.
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
Struktur pengelola layanan
Informasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas: pembina; dan PPID. Pembina
dijabat oleh Menteri. PPID terdiri atas: atasan PPID; PPID utama; PPID
pelaksana; tim pertimbangan PPID; dan petugas pelayanan Informasi Publik.
Atasan PPID dijabat oleh
Sekretaris Jenderal. PPID utama dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi kehumasan. PPID utama dalam melaksanakan tugasnya dapat
membentuk dan menetapkan tim kerja.
PPID pelaksana terdiri atas: PPID
Unit Utama; dan PPID UPT. Tim pertimbangan PPID terdiri atas seluruh pejabat
pimpinan tinggi madya pada Kementerian.
Petugas pelayanan Informasi
Publik bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID utama atau PPID pelaksana
dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi
Publik.
PPID Unit Utama pada: Sekretariat
Jenderal dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hubungan
masyarakat; dan Unit Utama selain Sekretariat Jenderal dijabat oleh pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan.
PPID UPT dijabat oleh pimpinan
UPT. PPID Unit Utama dan PPID UPT bertanggung jawab kepada atasan PPID. PPID
Unit Utama dan PPID UPT dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk dan
menetapkan tim kerja.
Tim kerja paling sedikit
terdiri atas: pranata hubungan masyarakat; arsiparis; dan pranata komputer. Dalam
hal belum tersedia jabatan fungsional, tim kerja dapat diisi oleh pejabat
fungsional lainnya dan/atau pejabat pelaksana.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen
Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kemendikdasmen
(Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah)
Link download Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kemendikdasmen.
Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar