Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kemendikdasmen


Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kemendikdasmen diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu dilakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat; b) bahwa untuk pelaksanaan keterbukaan informasi public di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terkoordinasi, dan berbasis teknologi informasi dan agar layanan informasi publik lebih cepat, tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan pedoman pengelolaan informasi publik; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah) adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

 

Dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kemendikdasmen ini yang dimaksud dengan:

1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

2. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi publik serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

3. Dokumen Informasi Publik adalah data, rekaman, atau Informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, atau gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

4. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.

5. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

6. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

9. Unit Utama adalah unit kerja yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya.

10. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di Kementerian.

11. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Kementerian.

12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.

 

Struktur pengelola layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas: pembina; dan PPID. Pembina dijabat oleh Menteri. PPID terdiri atas: atasan PPID; PPID utama; PPID pelaksana; tim pertimbangan PPID; dan petugas pelayanan Informasi Publik.

 

Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Jenderal. PPID utama dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kehumasan. PPID utama dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk dan menetapkan tim kerja.

 

PPID pelaksana terdiri atas: PPID Unit Utama; dan PPID UPT. Tim pertimbangan PPID terdiri atas seluruh pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian.

 

Petugas pelayanan Informasi Publik bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID utama atau PPID pelaksana dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.

 

PPID Unit Utama pada: Sekretariat Jenderal dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hubungan masyarakat; dan Unit Utama selain Sekretariat Jenderal dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan.

 

PPID UPT dijabat oleh pimpinan UPT. PPID Unit Utama dan PPID UPT bertanggung jawab kepada atasan PPID. PPID Unit Utama dan PPID UPT dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk dan menetapkan tim kerja.

 

Tim kerja paling sedikit terdiri atas: pranata hubungan masyarakat; arsiparis; dan pranata komputer. Dalam hal belum tersedia jabatan fungsional, tim kerja dapat diisi oleh pejabat fungsional lainnya dan/atau pejabat pelaksana.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah)

 

Link download Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kemendikdasmen. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter