SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Coretax DJP

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Coretax DJP


Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Dan Aktivasi Akun Wajib Pajak Serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 Bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Republik Indonesia.


Dalam rangka menyukseskan Reformasi Perpajakan, mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat DJP mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia.

 

 

Coretax DJP digunakan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengedepankan digitalisasi dan otomatisasi layanan perpajakan yang diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi Wajib Pajak.

 

Tujuan utama dari pembangunan Coretax DJP adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dalam impelementasinya Coretax ditujukan untuk seluruh masyarakat tak terkecuali Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan memperhatikan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-587/MK .04/2025 tanggal4 September 2025 perihal Permohonan Penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik di Coretax DJP kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Himbauan Aktivasi Akun Wajib Pajak Dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan ASN (PNS maupun PPPK) Wajib Aktivasi Coretax Maksimal 31 Desember 2025 ini disusun dengan maksud sebagai pedoman bagi seluruh Aparatur Negara dalam melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dalam rangka pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax DJP.

 

Surat Edaran Menteri ini bertujuan untuk: a) memastikan setiap Aparatur Negara melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP; dan b) mendorong kepatuhan Aparatur Negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas, akuntabilitas dan pencegahan tindak pidana korupsi.

 

Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi SE MENPAN RB Nomor: Tahun 2025 Tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak Serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax Djp) Mulai Tahun Pajak 2025 Bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Republik Indonesia:

1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE02/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

 

lsi Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan ASN (PNS maupun PPPK) Wajib Aktivasi Coretax Maksimal 31 Desember 2025

1. Sehubungan dengan persiapan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan melalui Coretax DJP, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Coretax DJP telah digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sejak tanggal 1 Januari 2025, termasuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

b) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP, Wajib Pajak termasuk seluruh ASN, prajurit TNt, dan anggota Polri harus telah:

1) terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP;

2) melakukan aktivasi akun Wajib Pajak; dan

3) memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

 

2. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, maka:

a. Diharapkan kepada para Pimpinan Kementerian/ lembaga/ Pemerintah Daerah untuk mendorong Aparatur Negara melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) ; dan

b. Seluruh ASN termasuk Caton Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), paling lambat tanggal 31 Desember 2025 .

 

3. Ketentuan Pengisian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan E-Filing.

 

4. DJP menyediakan materi edukasi, infografis, dan materi penunjang lainnya yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP (www.pajak.go.id/coretax), Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial Ditjen Pajak Rl..

 

5. Panduan teknis untuk melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini.

 

6. Bantuan dan pendampingan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi helpdesk pada unit kerja DJP, yaitu Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) .

 

Demikian Surat Edaran Menteri ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Aparatur Negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk integritas dan komitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi serta mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Dan Aktivasi Akun Wajib Pajak Serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 Bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Republik Indonesia




Link download Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 


Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan ASN (PNS maupun PPPK) Wajib Aktivasi Coretax Maksimal 31 Desember 2025. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter