Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Dan Aktivasi Akun Wajib Pajak Serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 Bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam rangka
menyukseskan Reformasi Perpajakan, mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak
yang selanjutnya disingkat DJP mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi
Perpajakan (Coretax DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi
administrasi perpajakan di Indonesia.
Coretax
DJP digunakan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan dengan mengedepankan digitalisasi dan otomatisasi layanan perpajakan
yang diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi
Wajib Pajak.
Tujuan
utama dari pembangunan Coretax DJP adalah untuk memodernisasi sistem
administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan mengintegrasikan seluruh
proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak,
pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan
penagihan pajak. Dalam impelementasinya Coretax ditujukan untuk seluruh
masyarakat tak terkecuali Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan
mempertimbangkan hal tersebut dan memperhatikan Surat Menteri Keuangan Nomor:
S-587/MK .04/2025 tanggal4 September 2025 perihal Permohonan Penugasan Aparatur
Sipil Negara (ASN), TNI, Polri melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan
Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik di Coretax DJP kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu menetapkan Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Himbauan Aktivasi Akun Wajib Pajak Dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat
Elektronik melalui Coretax DJP bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SE Menpan
RB Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan ASN (PNS maupun PPPK) Wajib Aktivasi Coretax
Maksimal 31 Desember 2025 ini disusun dengan maksud
sebagai pedoman bagi seluruh Aparatur Negara dalam melakukan Aktivasi Akun
Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dalam rangka
pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax DJP.
Surat
Edaran Menteri ini bertujuan untuk: a) memastikan setiap Aparatur Negara
melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat
Elektronik melalui Coretax DJP; dan b) mendorong kepatuhan Aparatur Negara
dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk komitmen terhadap
penegakan integritas, akuntabilitas dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Dasar
Hukum diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi SE MENPAN RB Nomor: Tahun 2025 Tentang Pendaftaran dan
Aktivasi Akun Wajib Pajak Serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax
Djp) Mulai Tahun Pajak 2025 Bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional
Indonesia, Dan Kepolisian Republik Indonesia:
1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
SE02/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang
Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi
Perpajakan.
lsi Surat
Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan ASN (PNS maupun PPPK)
Wajib Aktivasi Coretax Maksimal 31 Desember 2025
1. Sehubungan dengan persiapan penyampaian Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan
melalui Coretax DJP, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a) Coretax DJP telah digunakan dalam pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan sejak tanggal 1 Januari 2025, termasuk
penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.
b) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun
2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti
Administrasi Perpajakan, untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak
2025 melalui Coretax DJP, Wajib Pajak termasuk seluruh ASN, prajurit TNt, dan
anggota Polri harus telah:
1) terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP;
2) melakukan aktivasi akun Wajib Pajak; dan
3) memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
2. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, maka:
a. Diharapkan kepada para Pimpinan Kementerian/ lembaga/ Pemerintah
Daerah untuk mendorong Aparatur Negara melakukan pendaftaran pada Coretax DJP
untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan
memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) ; dan
b. Seluruh ASN termasuk Caton Pegawai Negeri Sipil,
prajurit TNI, dan anggota Polri melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk
mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki
Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), paling lambat tanggal 31 Desember
2025 .
3. Ketentuan Pengisian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya tetap
menggunakan E-Filing.
4. DJP menyediakan materi edukasi, infografis, dan materi
penunjang lainnya yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP
(www.pajak.go.id/coretax), Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta
akun media sosial Ditjen Pajak Rl..
5. Panduan teknis untuk melakukan pendaftaran pada Coretax
DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak,
dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini.
6. Bantuan dan pendampingan lebih lanjut, wajib pajak dapat
menghubungi helpdesk pada unit kerja DJP, yaitu Kantor Wilayah, Kantor
Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP) .
Demikian
Surat Edaran Menteri ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya oleh seluruh Aparatur Negara dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan sebagai bentuk integritas dan komitmen dalam pencegahan tindak
pidana korupsi serta mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Atas
perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun
2025 Tentang Pendaftaran Dan Aktivasi Akun Wajib Pajak Serta Pembuatan Kode
Otorisasi/Sertifikat Elektronik Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 Bagi Aparatur
Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Republik Indonesia
Link download Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan ASN (PNS maupun PPPK) Wajib Aktivasi Coretax Maksimal 31 Desember 2025. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar