Apa saja Jenis-jenis Produk Yang Diperjualbelikan Di Pasar Modal ? Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham dan lainnya.
Instrumen Pasar Modal atau
dikenal dengan produk yang diperjualbelikan di pasar modal dapat berupa efek
(surat-surat berharga), seperti Saham, Obligasi, Rights, Waran, Indeks
Berjangka dan Reksa dana.
1. Saham
Saham
adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan atau tanda penyertaan
seseorang atau badan usaha atas suatu perusahaan tertentu. Pemilik suatu saham
mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase
kepemilikan saham.
Keuntungan
Pembeli Saham
Dividen
merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari
keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen dapat dibagikan setelah
disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dividen dapat diberikan dalam
bentuk uang rupiah tunai dan juga dapat diberikan berupa saham sehingga jumlah
saham yang dimiliki oleh pemilik saham dapat bertambah.
Capital
Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk
dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor
membeli saham PQR
dengan harga per
saham Rp 5.000,-/lembar kemudian menjualnya dengan
harga Rp 5.500,-/lembar berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain
sebesar Rp 500 untuk setiap lembar saham yang dijualnya.
Risiko
Saham
Capital
Loss Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor
merugi karena menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT.
XYZ yang di beli dengan harga Rp 3.000,-/lembar saham, harga saham tersebut
terus ternyata mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.700,-/lembar. Karena
takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp
1.700,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 1.300,-/lembar.
Risiko
Likuidasi, terjadi ketika perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau
perusahaan tersebut dibubarkan. Ketika hal tersebut terjadi maka perusahaan
harus mendahulukan menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan melalui penjualan
kekayaan perusahaan. Jika terdapat sisa maka dapat dibagi secara proporsional
kepada para pemegang saham. Sebaliknya, jika tidak terdapat sisa maka
perusahaan tidak memperoleh hasil dari likuidasi tersebut.
2. Obligasi
Obligasi
adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat dipindahtangankan
berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk melunasi pokok utang dan
membayar imbalan berupa bunga pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak
pembeli obligasi tersebut. Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu
:
a. Dilihat
dari sisi penerbit
1)
Corporate Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yangberbentuk
badan usahamilik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
2)
Government Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
3)
Municipal Bond: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk
membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public
utility).
b. Dilihat
dari sistem pembayaran bunga
1)
Zero Coupon Bonds: obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara
periodik.Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
2)
Coupon Bonds: obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai
dengan ketentuan penerbitnya.
3)
Fixed Coupon Bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan
sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
4)
Floating Coupon Bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan
sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu
seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku
bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
c. Dilihat
dari hak penukaran / opsi
1)
Convertible Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk
mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
2)
Exchangeable Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk
menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik
penerbitnya.
3)
Callable Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli
kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4)
Putable Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan
emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur
obligasi tersebut.
d. Dilihat
dari segi jaminan atau kolateralnya
1)
Secured Bonds: obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya
atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk
didalamnya adalah:
2)
Guaranteed Bonds: Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan
penangguangan dari pihak ketiga
3)
Mortgage Bonds: obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan
agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
4)
Collateral Trust Bonds: obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki
penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang
dimilikinya.
5)
Unsecured Bonds: obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi
dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
e. Dilihat
dari segi nilai nominal
1)
Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal,
Rp 1 miliar per satu lot.
2)
Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang
kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
f. Dilihat
dari segi perhitungan imbal hasil
1)
Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem
kupon bunga.
2)
Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan
perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi
syariah, yaitu:
a)
Obligasi Syariah Mudharabah
merupakan obligasi syariah
yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh
investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
b)
Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa
sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa
diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Karakteristik
Obligasi
Obligasi
memiliki beberapa Karakteristik Yaitu:
a.
Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan
diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
b.
Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi
secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6
bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
c.
Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan
pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode
jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5
tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah
untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan
obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum,
semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
d.
Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan
faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko
/ kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan
atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari
peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti
PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
3. Reksadana
Reksada
merupakan alternative investasi bagi pemodal kecil dan pemodal yang tidak
memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi
mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari
masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi,
namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana
juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di
pasar modal Indonesia.
Mengacu
kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27)
didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi. Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu,
Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut
diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer
investasi.
Manfaat
reksadana
a. Pemodal
walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi
investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh,
seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang
tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa
Dana, maka akanterkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan
diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya
investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham,
obligasi.
b. Reksa
Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan
saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun
memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal
memiliki pengetahuan tersebut.
c. Efisiensi
waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola
oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk
memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada
manajer investasi tersebut.
Resiko
reksadana
a. Risko
Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko
ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat
berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
b. Risiko
Likuiditas
Risiko
ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian
besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit
yang dipegangnya.Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas
redemption tersebut.
c. Risiko
Wanprestasi
Risiko
ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan
asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti
rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan
Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang
dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Jenis
Reksadana
a.
Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya
melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1
(satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
b.
Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek
bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari
Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian
yang stabil.
c.
Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas.
Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis
Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
d.
Reksa Dana Campuran. Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek
bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
4. Derivatif
Derivatif
terdiri dari efek yang diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut
“underlying”. Ada beberapa macam instrumen derivatif di Indonesia, seperti
Bukti Right, Waran, dan Kontrak Berjangka. Derivatif merupakan instrumen yang
sangat berisiko jika tidak dipergunakan secara hati-hati.Beberapa Jenis Produk
Turunan yang diperdagangkan di BEI.
a. Bukti
Right
Sesuai
dengan undang-undang Pasar Modal, Bukti Right didefinisikan sebagai hak memesan
efek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu.
Bukti Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana
saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Bukti Right juga
dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder
selama periode tertentu. Apabila pemegang saham tidak menukar Bukti Right
tersebut maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang
dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yang
diterbitkan perusahaan.
Adapun
Manfaat dari Bukti Right antara lain sebagai berikut”
1)
Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah
ditetapkandengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya.
2)
Bukti Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat
menikmati Capital Gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar
dari harga belinya.
Risiko
memiliki Bukti Right
1)
Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari
harga pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan Bukti Right
tersebut, sementara itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli Right.
2)
Bukti Right dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat
mengalamikerugian (Capital Loss), ketika harga jual dari Bukti Right tersebut
lebih rendah dari harga belinya.
b. Waran
Waran
biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham
ataupun obligasi.Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar
saham.Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat
diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran lebih lama dari pada
bukti right, yaitu 3 tahun sampai 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan
(option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak
warannya pada saat jatuh tempo.Pemilik waran dapat menukarkan waran yang
dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten.Harga waran
itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan.
Manfaat
dari Waran
Pemilik
waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih
rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder dengan cara menukarkan waran
yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga
pelaksanaan.
c. Kontrak
Berjangka Indeks (Lq 45 Futures)
Kontrak
Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu
underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang.Kontrak
indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks
saham.
LQ
Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai
benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang
cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup
efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham
di Indonesia.
Demikian pembahasan tentang Instrumen Pasar Modal atau Jenis-jenis Produk Yang Diperjualbelikan Di Pasar Modal. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar