Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1 SD SMP SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap Jenjang SD MI SMP MTs SMA MA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025


Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Surat Keputusan SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Sederajat (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah)

 

Adapun pertimbangan diterbitkannya SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap Jenjang SD MI SMP MTs SMA MA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 adalah:

a. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, akreditasi ulang dilakukan melalui mekanisme automasi berdasarkan kinerja sekolah/madrasah;

b. bahwa berdasarkan pemantauan dan analisis data dan informasi sekolah/madrasah yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, terdapat sejumlah sekolah/madrasah di Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan Perpanjangan Status Akreditasi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 Tahap Kesatu;

 

Dasar hukum diterbitkanya SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap Jenjang SD MI SMP MTs SMA MA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

4. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;

 

Memperhatikan :

1. Hasil analisis data sekunder tentang perkembangan kinerja sekolah/madrasah;

2. Hasil Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 Tahap Kesatu tanggal 21 Oktober 2025;

 

Isi Surat Keputusan Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Sederajat (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah)

KESATU : Menetapkan status dan peringkat Akreditasi bagi sekolah/madrasah di Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi kriteria perpanjangan Akreditasi melalui mekanisme automasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Status dan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku untuk masa 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku Akreditasi sebelumnya.

KETIGA: Peringkat Akreditasi yang ditetapkan bagi sekolah/madrasah melalui Keputusan ini adalah peringkat Akreditasi terakhir yang diperoleh pada penetapan sebelumnya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2030.

KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Sederajat (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah)

 

Link download SK Automasi Hasil Akreditasi Dasmen Jawa Tengah Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025

 

NB: Untuk SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi BAN PDM Tahap 1 SD SMP SMA SMK Tahun 2025 Untuk Provinsi Lain Se Indonesia (silahkan download disini)


Demikian informasi tentang Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Sederajat (Dasmen) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

 

 

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter