Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Surat Keputusan SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Sederajat (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah)
Adapun pertimbangan
diterbitkannya SK Penetapan Hasil Akreditasi
Automasi Tahap Jenjang SD MI SMP MTs SMA MA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
adalah:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, akreditasi ulang dilakukan melalui
mekanisme automasi berdasarkan kinerja sekolah/madrasah;
b.
bahwa berdasarkan pemantauan dan analisis data dan informasi sekolah/madrasah
yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, terdapat sejumlah sekolah/madrasah
di Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan Perpanjangan
Status Akreditasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil
Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 Tahap
Kesatu;
Dasar hukum diterbitkanya SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap
Jenjang SD MI SMP MTs SMA MA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 adalah
sebagai berikut
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6762);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah;
4.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Periode Tahun 2023-2028;
5.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan
Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun
2023–2028;
Memperhatikan :
1.
Hasil analisis data sekunder tentang perkembangan kinerja sekolah/madrasah;
2.
Hasil Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Automasi
Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 Tahap Kesatu
tanggal 21 Oktober 2025;
Isi Surat Keputusan Penetapan
Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI SMP/MTs
SMA/MA SMK Sederajat (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah)
KESATU : Menetapkan status dan
peringkat Akreditasi bagi sekolah/madrasah di Provinsi Jawa Tengah yang
memenuhi kriteria perpanjangan Akreditasi melalui mekanisme automasi,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
KEDUA : Status dan peringkat
Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku untuk masa 5 (lima)
tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku Akreditasi sebelumnya.
KETIGA: Peringkat Akreditasi
yang ditetapkan bagi sekolah/madrasah melalui Keputusan ini adalah peringkat
Akreditasi terakhir yang diperoleh pada penetapan sebelumnya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2030.
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan
dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1
(Kesatu) Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Sederajat (Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah)
Link download SK Automasi Hasil Akreditasi Dasmen Jawa Tengah Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025
NB: Untuk SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi BAN PDM Tahap 1 SD SMP SMA SMK Tahun 2025 Untuk Provinsi Lain Se Indonesia (silahkan download disini)
Demikian informasi tentang Penetapan
Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI SMP/MTs
SMA/MA SMK Sederajat (Dasmen) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment