Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 188.4/3821/Disdik Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikandi Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026
SK tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD
SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026
ditetapkan dengan pertimbanga:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021
Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang
perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif
fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun Ajaran 2025/2026 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Dasar hukum diterbitkannya SK tentang KALDIK TK
PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026,
adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020
tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
6. Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022 tentang
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
7. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang
Revitalisasi SMK;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki
Kelainan dan/atau Bakat Istimewa;
9. Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Mendikbud Nomor 59 tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar
Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum
pada Pendidikan Anak Usia dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah
17. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid
Baru (SPMB);
18. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi
Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
19. Perdirjen Dikdasmen Nomor 10/D/KR/2017
tentang struktur kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Pedoman
Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus;
20. Perdirjen Dikdasmen nomor 07/D.05/KK/2018
tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dalam SK tentang KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK
dan SLB di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026, yang dimaksud
dengan :
1. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup
permulaan tahun ajaran, pekan efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan
hari libur.
2. Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak
Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah
Kejuruan.
3. Hari efektif adalah hari belajar yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
4. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif
dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
5. Pekan efektif adalah waktu belajar selama 5
(lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan
tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per pekan, dengan jumlah pekan
efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada
satuan pendidikan.
6. Libur semester adalah libur yang diadakan pada
akhir setiap semester.
7. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan
hari Pekan.
8. Libur hari besar adalah waktu libur yang
diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan peristiwa
penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.
9. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena
kondisi/keadaan tertentu, akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sulawesi Selatan.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
188.4/3821/Disdik tentang KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun Ajaran 2025/2026.
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 188.4/3821/Disdik tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Kalender Pendidikan Sulawesi Selatan Tahun 2025/2026"