Kalender Pendidikan SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/ 230/VI/2025 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026 di Provinsi Sulawesi Utara
Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor:
050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK
Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 diterbitkan
dengan pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan guna memantapkan mutu Jenjang pendidikan
menengah dan pendidikan khusus (SMA, SMK dan SLB) di Provinsi Sulawesi Utara,
perlu adanya pengaturan penggunaan waktu sekolah secara optimal;
b. bahwa sehubungan
berakhirnya tahun pelajaran 2024/2025 dan akan dimulainya tahun pelajaran
2025/2026 sehingga diperlukan pedoman untuk menyusun rencana program dan
kegiatan di jenjang pendidikan menengah (SMA, SMK,dan SLB) Provinsi Sulawesi
Utara;
c. bahwa berdasarkan huruf
a, b di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan
jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus (SMA, SMK dan SLB) tahun
pelajaran 2025/2026 Provinsi Sulawesi Utara.
Dasar hukum diterbitkannya
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor:
050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi
Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;
2. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;
4. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6178);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
8. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
9. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara Momor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
10. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan
Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat istimewa;
11. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2014 tentang Kerjasama
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan
Lembaga Pendidikan di Indonesia
12. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
13. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022 tentang Standar isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistim Pendidikan;
15. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
16. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidkan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
17. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan;
18. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah.
19. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan
Murid Baru untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK)
20. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik
21. Peraturan Gubernur
Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam
Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah menengah Atas, Sekolah menengah Kejuruan,
dan Sekolah Luar Biasa provinsi Sulawesi Utara.
22. Keputusan
Mendikbudristek nomor 244/M/2024 tentang spectrum keahlian dan konversi
spektrum keahlian SMK/MAK pada kurikulum merdeka
23. Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 1017 Tahun 2025, Nomor
: 2 Tahun 2025, Nomor : 2 Tahun 2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun
2025
24. Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
031/H/KR/2024 tentang Capaian Kompetensi dan Tema Projek Penguatan Profil
Pelajar Pancasila;
25. Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
26. Berita Acara
Rapat bersama antara Dinas Pendidikan Daerah
Provinsi Sulawesi Utara dengan MKKS SMA.SMK dan SLB tingkat Provinsi Sulawesi
Utara tanggal 5 Juni 2025
Isi Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor:
050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi
Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 menyatakan sebagai
berikut:
KESATU : Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi
Utara Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah dan
Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026 Provinsi
Sulawesi Utara;
KEDUA : Pedoman Kalender
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Provinsi Sulawesi
Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai dasar/acuan dalam penyusunan kalender
pendidikan di Tingkat Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA,
SMK, dan SLB) Provinsi Sulawesi Utara;
KETIGA : Pedoman Kalender
Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB)
Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEEMPAT : Hal-hal lain yang
belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan
tersendiri.
KELIMA : Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi
Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kaldik SMA SMK
Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran
(Ajaran) 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan (KALDIK) SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Kalender Pendidikan Sulawesi Utara Tahun 2025/2026"