Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL) Tahun Ajaran 2025/2026 ditetpkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 0117 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan SMA, SMK Dan SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2025/2026
Peraturan tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB
di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa dalam rangka peningkatan layanan
pendidikan yang sebaik baiknya diperlukan rentang waktu pembelajaran yang
cukup;
b. bahwa dalam rangka mengatur, mengembangkan,
dan menyiapkan program pembelajaran untuk mencapai ketuntasan belajar, perlu
diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan kegiatan pembelajaran di satuan
pendidikan;
c. bahwa pengelolaan pendidikan di satuan
pendidikan perlu dilaksanakan dengan efektif dan efisien;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :
0117 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
10 Tahun 1957 antara lain mengenai pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I
Kalimantan selatan sebagai Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003 No 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) ; Sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Sebagaimana telah diubah
pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan Sebagaimana telah diubah pada Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6762);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi
Sistem Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang standar
proses pada Pendidikan Anak Usia Dini,jenjang pendidikan Dasar, dan jenjang
pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang pendidikan Dasar,
dan jenjang pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 460);
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 596);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi
Pada Pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang
pendidikan menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Komptensi Lulusan Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410);
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum
Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
143. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
16. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jurnlah Jam Belajar Efektif di
sekolah;
17. Keputusan Gubemur Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 821.22/02 - 01 - BKD/2023 tentang Pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
18. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
19. Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017
Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri
Pendayaagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024
Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
20. Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum
dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 2774/H.HI/KR.00.01/2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka secara
Mandiri Tahun 2022/2023;
21. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 800.2.1 I225ISJ, Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penguatan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan
Pendidikan;
Dalam peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, yang dimaksud dengan :
1) Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan
hari libur;
2) Satuan pendidikan adalah Sekolah Luar Biasa
(SDLB/SMPLB/SMALB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), termasuk Program Pendidikan Kesetaraan baik Negeri maupun Swasta dalam
koordinasi/lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan
Selatan;
3) Minggu efektif adalah jumlah rninggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan;
4) Waktu pelajaran •efektif adalah jumlah jam
pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri dan mengimplementasikan gerakan 7 (tujuh) Kebiasaan Anak
Indonesia Hebat;
5) Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk
tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan, libur
semester, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional dan hari libur khusus;
6) Libur umum adalah libur untuk memperingati
hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan melalui SKB 3 (tiga)
Menteri Tahun 2025;
7) Libur Ramadhan adalah libur bulan Ramadhan
sesuai dengan ketetapan melalui SEB 3 (tiga) Menteri Tahun 2025;
8) Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari
raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan melalui SKB 3 (tiga) Menteri Tahun
2025;
(9) Libur khusus adalah libur yang diadakan
sehubungan dengan kondisi khusus dan atau ada keperluan lainnya di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), (7), dan (8) tersebut di atas;
(10) Porsenitas adalah kegiatan olahraga, seru,
dan kreativitas dengan tujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian,
prestasi, dan kreativitas murid dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya,
dan ajang karya murid;
11) Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang
berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) dan perkembangan karakter yang
diperoleh murid dalam satuan waktu tertentu.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan
dan Lampiran Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 0117 Tahun 2025
Tentang Kaldik SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
Ajaran 2025/2026
Link download Kaldik SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Peraturan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :
0117 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB di Provinsi
Kalimantan Selatan (KALSEL) Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Kalender Pendidikan Kalimantan Selatan Tahun 2025/2026"