Kalender Pendidikan Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Pada Satuan Pendldtkan Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.
Pertimbangan diterbitkkan SK Kaldik TK PAUD
SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran 2025/2026
a. bahwa Tahun Pclajaran 2024/2025 akan berakhir
dan Tahun Pelajaran 2025/2026 akan segera dimulai;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pada
Satuan Pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Pandeglang dalam
mengatur waktu kegiatan pcmbelajaran sclama Tahun Pclajaran 2025/2026 serta
untuk mewujutlkan efektivitas proses pemhelajaran seluruh Saluan Pendidikan di
Kabupaten Pandeglang, dipandang perlu diletapkan Kcpulusan Kepala Dinas
Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor:
421/735-Dikpora/2025 adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistcm Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntung
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemcrintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 87, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6676)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 14,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri
Sipil;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nornor 23 Tuhun 2017 tcntung Hari Sekolah;
7. Pernluran Menteri Pendidikan, Kehudayaan,
Riset, dan Teknologi Rcpublik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar
Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Telmologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar
Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar
Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berila Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 677);
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kcbudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kehudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar isi
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
169);
12. Peraluran Menteri Pcndidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025 tentru1g Sistem Penerimaan Murid
Baru (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2025 Nomor 134);
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia nomor 9 tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2025 Nomor 384);
14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia nomor 10 tahun 2025 tentang Standar Kompetensi
Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2025 Nomor 410);
15. Edaran Menteri Pendikankan dan Kebudayaan
nomor 5 tahun 2019 tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan dalam Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah.
16. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah
Iklajar Efcktif di Sekolah;
17. Surat Keputusan Bupati Pandcglang Nomor:
423.5/Kcp.304-Huk/2017 tentang Penetapan Mata Pelajaran Muatan Lokal untuk
Jenjang Pendidikan Dasar dan Sekolah Menegah Pertama pada Satuan Pendidikan di
Kabupaten Pandeglang.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor:
421/735-Dikpora/2025 menyatakan:
KESATU Menetapkan Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Tahun Palajaran 2025/2026 pada Satuan Pendidikan di
Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabuputen Pandeglang
sebagaimana tercantum dalam lampiran l yang merupaknn bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA Menetapkan Kalender Pendidikan Kabupaten
Pandeglang Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran 2
Keputusan ini.
KETIGA Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor:
421/735-Dikpora/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP
Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Masyarakal (Dikmas), Satuan Pendidikan
Sekolah Dasar (SD), dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Prrtama (SMP);
2. Hari efektif sekolah adalah hari yang
dipergunakan untuk kegiatan pembeljaran dan kegialan lain sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3. Hari efektif belajar sekolah adalah hari yang
dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Minggu efektif sekolah adalah jumlah minggu
yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain dalam I (satu)
tahun ajaran;
5. Semester adalah sistem penyelenggaraan
pendidikan pada sekolah yang membagi I (satu) tahun ajaran menjadi 2 (dua)
semester;
6. Libur semester adalah libur yang dilaksanakan
pada setiap akhir semester;
7. Libur akhir tahun adalah libur yang
dilaksanakan pada akhir tahun ajaran;
8. Libur umum adalah libur yang dilaksanakan
untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari-hari besar nasional yang
ditetapkan oleh pemerintah;
9. Libur khusus adalah libur yang dilaksanakan
sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur
lain di luar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor:
421/735-Dikpora/2025 ini, dinyatakan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar tahun
ajaran 2025/2026 dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir Jum'at 19 Juni
2026.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 Tentang Kaldik TK
PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran 2025/2026
Link download Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran
2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor:
421/735-Dikpora/2025 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD SD
SMP Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Kalender Pendidikan Kabupaten Pendeglang 2025/2026"