zmedia

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Dana BOS BOP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026


Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Dana BOS BOP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 diterbitkan sebagai pengganti atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan, sehingga perlu diganti.

 

Selain itu pertimbangan utama diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS/BOSP) adalah untuk menjamin hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua serta sebagai panduan agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana.

 

Adapun yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

 

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

 

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.

 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.

 

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.

 

Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas: a) Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana BOP Kesetaraan. Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi: taman kanak-kanak; kelompok bermain; taman penitipan anak; Satuan PAUD sejenis; sanggar kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat.

 

Dana BOP PAUD terdiri atas: Dana BOP PAUD Reguler; dan Dana BOP PAUD Kinerja. Penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan: a) memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan e) tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

 

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) satuan pendidikan memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: SD; SMP; SMA; SLB; dan SMK. Dana BOS ini terdiri atas: a) Dana BOS Reguler; dan b) Dana BOS Kinerja. Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;

e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan

f. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

 

Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: a) sekolah yang memiliki prestasi; dan b) sekolah yang memiliki kinerja terbaik. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. Sekolah sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.

 

Prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang: a) diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan b) diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

 

Sekolah yang memiliki kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) satuan pendidikan: a) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan/atau memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Sekolah tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dan sekolah yang memiliki prestasi.

 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a) sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

 

Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan

e. bukan merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

 

Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.

 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan. Adapun Penerima Dana BOSP yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026

 

Link download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Dana BOS BOP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya

 

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026"