Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Dana BOS BOP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 diterbitkan sebagai pengganti atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Selain itu pertimbangan utama
diterbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOS/BOSP) adalah untuk menjamin hak
akses pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional
satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua serta sebagai panduan agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang
dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara
akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana.
Adapun yang dimaksud Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus
nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan
Pendidikan.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP
untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan
Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang
selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan
untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler
adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin
Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang
selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang
digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang
selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan
untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja
adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
dinilai berkinerja baik.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang
selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk
peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
Ruang
lingkup Dana BOSP terdiri atas: a)
Dana BOP PAUD; b)
Dana BOS; dan c)
Dana BOP Kesetaraan. Dana
BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi: taman
kanak-kanak; kelompok
bermain; taman
penitipan anak; Satuan
PAUD sejenis; sanggar
kegiatan belajar; dan pusat
kegiatan belajar masyarakat.
Dana
BOP PAUD terdiri atas: Dana
BOP PAUD Reguler; dan Dana
BOP PAUD Kinerja. Penerima
Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan: a)
memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; b)
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan
kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya; c)
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada
Aplikasi Dapodik; d)
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan e)
tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
Penerima
Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a)
penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b)
satuan pendidikan memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas
Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Satuan
Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: SD; SMP; SMA; SLB;
dan SMK. Dana
BOS ini
terdiri atas: a)
Dana BOS Reguler; dan b)
Dana BOS Kinerja. Penerima
Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b.
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan
kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya;
c.
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d.
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e.
tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan
f.
tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Penerima
Dana BOS Kinerja terdiri atas: a)
sekolah yang memiliki prestasi; dan b)
sekolah yang memiliki kinerja terbaik. Sekolah yang
memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan: a)
penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b)
pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi
pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. Sekolah
sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai
pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.
Prestasi
pada ajang talenta merupakan prestasi yang: a)
diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau
nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian
Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan b)
diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
Sekolah
yang memiliki kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan: a)
penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b)
satuan pendidikan: a)
termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik
dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah
daerah sesuai kewenangan; dan/atau memiliki pengalaman
melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Sekolah
tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK
Pusat Keunggulan dan sekolah yang memiliki prestasi.
Kinerja
terbaik ditentukan berdasarkan: a)
hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran
dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b)
indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Satuan
Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan
yang meliputi: a)
sanggar kegiatan belajar; dan b)
pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP Kesetaraan
terdiri atas: a)
Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b)
Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Penerima
Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b.
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai
dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya;
c.
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan
Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi
Dapodik;
d.
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
e.
bukan merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
Penerima
Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan: a)
penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b)
termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja
terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah
pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Kinerja
terbaik ditentukan berdasarkan: a)
hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran
dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b)
indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan. Adapun Penerima
Dana BOSP yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk
setiap tahun anggaran.
Selengkapnya silahkan download dan
baca salinan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS TK PAUD SD SMP
SMA SMK Tahun 2025 2026
Link download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Dana BOS BOP TK
PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026. Semoga ada
manfaatnya
Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026"