Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja Di Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah) diterbitkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja pada unit kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Isi Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025 Tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja Di Kemendikdasmen adalah sebagai
berikut:
KESATU :
Menetapkan penyesuaian sistem kerja pada unit kerja di Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Sistem
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai instrumen bagi
pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit kerja
setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka
penyederhanaan birokrasi.
KETIGA : Pada
saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem
Kerja Pada Unit Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/O/2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/O/2023
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Di jelaskan
dalam lampiran bahwa penyederhanaan
Birokrasi merupakan bagian dari program prioritas kerja Presiden di bidang reformasi
birokrasi untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025- 2029. Penyederhanaan birokrasi
tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi
pejabat fungsional, namun juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja.
Perubahan yang dilakukan dalam upaya peningkatan
kinerja melalui penyederhanaan birokrasi merupakan transformasi sistem kerja yang
semula berjenjang dan silo sehingga mengakibatkan lambannya pengambilan keputusan
berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis. Bentuk dari transformasi
sistem kerja tersebut menekankan pada kerja tim yang berorientasi pada hasil dengan
didukung oleh tata kelola pemerintahan digital. Dukungan tata kelola pemerintahan
tersebut ditujukan untuk mempercepat pengambilan keputusan yang pada akhirnya akan
bermuara pada pencapaian kinerja bersama.
Pengertian
1.
Sistem
Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas
pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
2.
Penyesuaian
Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis
pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
3. Pejabat Fungsional adalah
pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan fungsional.
4.
Pimpinan
Unit Kerja adalah pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit kerja.
5.
Penugasan
adalah penunjukan atau pengajuan sukarela pejabat fungsional dan pelaksana untuk
melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan.
6.
Sistem
Pemerintah Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
7.
Kementerian
adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Maksud dan tujuan penyesuaian sistem kerja yaitu: a) mewujudkan
proses kerja yang efektif dan efisien; b) memastikan pencapaian
tujuan, strategi, dan kinerja unit kerja dan Kementerian; c) mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya manusia; dan d) mengoptimalkan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang lingkup sistem kerja pada unit kerja di
Kementerian terdiri atas: a) kedudukan; b) penugasan; c) pelaksanaan
tugas; c) pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; d) pengelolaan
kinerja; dan e) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Penyusunan proses bisnis merupakan acuan bagi
Instansi Pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien
antar unit organisasi. Penyesuaian
sistem kerja dilakukan melalui perbaikan proses bisnis. Perbaikan
proses bisnis melalui reviu dan evaluasi dapat dilakukan dengan penyesuaian Prosedur
Operasional Standar Administrasi Pemerintahan (POS AP).
Adapun Ketentuan Penyesuaian
Sistem Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Ketentuan Umum
NO |
KETENTUAN |
PENJELASAN |
|||
1 |
Kedudukan |
a. Kedudukan merupakan penggambaran posisi kedudukan
pejabat fungsional dan pejabat pelaksana dengan pejabat penilai kinerja sebagai
atasan langsung, yang tergambarkan dalam struktur organisasi dan tata kerja pada
masing-masing unit kerja. b Penetapan kedudukan pejabat fungsional dan
pejabat pelaksana ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. Pejabat penilai kinerja sebagaimana
dimaksud pada huruf a merupakan pimpinan pada masing-masing unit kerja. |
|||
2 |
Penugasan |
Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana ditugaskan
untuk membantu pelaksanaan tugas pimpinan unit kerja, penugasan tersebut dilakukan
setelah penetapan kedudukan dalam struktur organisasi pada masing-masing unit
kerja. Implementasi penugasan digambarkan melalui
pembentukan tim kerja oleh pimpinan unit kerja, sesuai dengan kebutuhan dengan
mengacu kepada: ·
rencana strategis unit kerja; ·
tugas dan fungsi unit kerja; ·
indikator kinerja utama unit kerja; dan ·
proses bisnis unit kerja. Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana dapat
ditugaskan secara individu atau tim kerja untuk membantu pelaksanaan tugas
pimpinan unit kerja dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi
berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. |
|||
|
|
Tidak ada batasan dalam penentuan jumlah tim
kerja dalam satu unit kerja, disesuaikan dengan kebutuhan dan kewajaran. Pembentukan tim kerja dalam unit kerja ditetapkan
dalam surat keputusan pimpinan unit kerja masing-masing. Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana dalam
tim kerja dapat melibatkan 1 (satu) atau lebih jenis jabatan. Tim kerja dipimpin oleh seorang ketua tim yang
ditunjuk oleh pimpinan unit kerja berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. Tidak ada pembentukan subtim kerja yang dibawahi
oleh ketua tim kerja. Tidak ada pembentukan tim kerja yang dibawahi
oleh kepala bagian/kepala bidang/kepala subdirektorat. Penugasan kepada pejabat fungsional dan pejabat
pelaksana harus tetap dilakukan melalui proses perencanaan berdasarkan beban
kerja. Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana dapat
terlibat untuk melaksanakan tugas lebih dari 1 (satu) target kinerja, baik berupa
tugas rutin atau tugas insidental yang dilaksanakan dalam waktu tertentu. Pejabat struktural, pejabat fungsional, dan
pejabat pelaksana melaksanakan tugas sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsi
unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
||
3 |
Pelaksanaan Tugas |
Pelaksanaan tugas pimpinan unit kerja, ketua
tim, dan anggota tim sebagai berikut: Tugas pimpinan unit kerja, meliputi: menyusun dan menetapkan rencana kerja; memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi unit
kerja sejalan |
|
||
|
|
dengan strategi dan tujuan unit kerja; menyediakan dukungan infrastruktur, tata kelola,
dan sumber daya yang optimal; memastikan pengambilan keputusan yang tepat
dan efektif; memastikan kolaborasi dan sinergisitas pelaksanaan
tugas dan fungsi antar tim; memberikan arahan terpadu, masukan, dan umpan
balik atas pelaksanaan kegiatan; dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas tim. Tugas ketua tim kerja, meliputi: menyusun rincian pelaksanaan kegiatan tim kerja; membagi peran anggota tim sesuai dengan kompetensi,
keahlian, dan/atau keterampilan; melaksanaan kegiatan tim kerja sesuai dengan
perencanaan; memberikan umpan balik berkala kepada anggota
tim; melaporkan hasil kinerja tim kepada pimpinan
unit kerja yang bersangkutan sebagai bahan pertimbangan penilaian kinerja
pejabat fungsional dan pejabat pelaksana; dan melaksanakan kolaborasi dan sinergisitas pelaksanaan
tugas antar anggota tim. Tugas anggota tim kerja, meliputi: menyusun rencana kerja individu; melaksanakan tugas sesuai dengan peran anggota
tim; dan melaporkan hasil kerja kepada ketua tim. |
|
||
4 |
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas |
a. Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana
yang ditugaskan secara individu melaporkan
pelaksanaan |
|
||
|
|
tugasnya secara langsung kepada pimpinan unit
kerja. Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana yang
berperan sebagai ketua tim melaporkan pelaksanaan tugas tim kerja kepada pimpinan
unit kerja secara berkala. Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana yang
berperan sebagai anggota tim melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua tim. |
|
||
5 |
Evaluasi Tim Kerja |
Evaluasi pembentukan tim kerja dilakukan minimal
satu kali dalam tahun berjalan guna mengukur efektivitas kinerja tim. |
|
||
6 |
Pengelolaan Kinerja |
Pengelolaan kinerja pejabat fungsional dan
pejabat pelaksana baik yang bekerja secara individu maupun dalam tim kerja terdiri
atas: perencanaan kinerja yang meliputi penetapan
dan klarifikasi ekspektasi; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja
yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan
pengembangan kinerja pegawai; penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja
pegawai; dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi
pemberian penghargaan dan sanksi. Pengelolaan kinerja pejabat fungsional dan
pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja pejabat fungsional
dan pejabat pelaksana. Penilaian kinerja pejabat pelaksana
dilakukan oleh pejabat penilai kinerja dengan ketentuan paling rendah pejabat
pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan dan berdasarkan
rekomendasi dari kepala |
|
||
|
|
bagian/kepala bidang/kepala
subdirektorat/ketua tim kerja. d. Penilaian kinerja pejabat fungsional dilakukan
oleh pemberi nilai sesuai ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan rekomendasi
oleh kepala bagian/kepala bidang/kepala subdirektorat/ketua tim kerja. |
|
||
7 |
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi |
Pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi mendukung sistem kerja melalui aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) yang terintegrasi. Aplikasi SPBE yang dimaksud adalah aplikasi
umum berbagi pakai yang dikoordinasikan oleh tim pengelola SPBE Kementerian. Ketentuan terkait SPBE diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai SPBE Kementerian. |
|
||
8 |
Proses Bisnis |
Penyusunan proses bisnis merupakan acuan bagi
instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan
efisien antarunit organisasi; Untuk penyesuaian sistem kerja, instansi pemerintah
melakukan perbaikan dan pengembangan proses bisnis; Perbaikan dan pengembangan proses bisnis melalui
reviu dan evaluasi dapat dilakukan dengan penyesuaian Prosedur Operasional Standar
Administrasi Pemerintah (POS AP); Tata cara penyusunan peta proses bisnis instansi
pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
|
||
Ketentuan Tim Kerja Lintas Unit Kerja
·
Penugasan
kepada pejabat fungsional atau pejabat pelaksana lintas unit kerja harus melalui
persetujuan masing-masing pimpinan unit kerja.
·
Penugasan
pejabat fungsional atau pejabat pelaksana dilakukan melalui:
·
penunjukan
yang merupakan penugasan langsung kepada pejabat fungsional atau pejabat pelaksana
oleh pimpinan unit kerja untuk melaksanakan kinerja tertentu; dan
·
Pengajuan
sukarela yang merupakan penugasan pejabat fungsional atau pejabat pelaksana atas
dasar permohonan aktif dari pejabat fungsional atau pejabat pelaksana untuk melaksanakan
kinerja tertentu.
·
Penugasan
pejabat fungsional atau pejabat pelaksana dapat ditugaskan secara individu dengan
mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau
keterampilan.
·
Tim
kerja yang anggotanya berasal dari lintas organisasi, pejabat fungsional atau pejabat
pelaksana yang berperan sebagai ketua tim diutamakan dari unit kerja yang
bertanggung jawab terhadap pembentukan tim kerja tersebut.
·
Pejabat
fungsional atau pejabat pelaksana yang mendapat penugasan dalam tim kerja lintas
unit kerja tetap mengutamakan dan melaksanakan tugas tim kerja dari substansi utama.
·
Pejabat
fungsional atau pejabat pelaksana yang mendapat penugasan dalam tim kerja lintas
unit kerja tetap melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada pimpinan
unit kerja dari substansi utama.
·
Mekanisme
penugasan pejabat fungsional atau pejabat pelaksana dalam tim kerja lintas unit
kerja mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
Selengakpnya
silahkan downlaod dan baca salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025 Tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Pada Unit Kerja Di Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar
Dan Menengah)
Link download Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025
Demikian
informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor
70/M/2025 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja Di Kemendikdasmen. Semoga
ada manfaatnya
Post a Comment for "Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja Di Kemendikdasmen"