Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Nomor 7 Tahun 2025
Tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah ini diterbitkan dengan
pertimbangan bahwa
guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola
satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk
semua murid.
Adapun yang dimaksud dengan kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai
kepala Satuan Pendidikan formal untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan
pada taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah
dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar
biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas
luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
Guru
dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah memiliki
kompetensi sosial, kepribadian, profesional. Kompetensi
profesional termasuk kemampuan sebagai entrepreneur. Kompetensi
Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 bahwa penyediaan
calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah dan Masyarakat melalui tahapan sebagai berikut: a)
pemetaan
kebutuhan Kepala Sekolah; dan b)
penyiapan
calon Kepala Sekolah.
Pemetaan
kebutuhan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan: a)
Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan
ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang
dirinci setiap 1 (satu) tahun; b)
penyelenggara
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menyusun proyeksi
kebutuhan Kepala Sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap
1 (satu) tahun dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan c)
Kementerian
menyusun proyeksi kebutuhan Kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang
dirinci setiap 1 (satu) tahun.
Pemetaan
proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala
Sekolah mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan Kepala Sekolah pada Satuan
Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah dengan
ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini
formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan
pada jenjang pendidikan menengah yang sama. Kesesuaian dikecualikan
untuk Satuan Pendidikan anak usia dini formal dan sekolah dasar.
Penyiapan
calon Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan: a)
pengusulan
bakal calon Kepala Sekolah; b)
seleksi
bakal calon Kepala Sekolah; dan c)
Pelatihan
Bakal Calon Kepala Sekolah. Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah
terdiri atas: a)
persyaratan
sebagai bakal calon Kepala Sekolah; dan b)
pengusulan
bakal calon Kepala Sekolah.
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, untuk menjadi kepala
sekolah tidak diperlukan Sertifikat Guru Penggerak. Adapun persyaratan sebagai
bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah sebagai berikut:
a.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b.
memiliki sertifikat pendidik;
c.
memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang
berstatus sebagai PNS;
d.
memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang
berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling
sedikit 8 (delapan) tahun;
e.
memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik"
selama 2 (dua) tahun terakhir;
f.
memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan
Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
g.
tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.
tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
j.
berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan
sebagai Kepala Sekolah; dan
k.
menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Dalam
hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah, Pemerintah Daerah dapat
mengusulkan:a) Guru
PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
dan/atau b)
Guru
PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat)
tahun, menjadi
bakal calon Kepala Sekolah.
Selengkapnya silahkan downlaod dan
baca Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor
7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Link download Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"