zmedia

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan.


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid.


Adapun yang dimaksud dengan kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala Satuan Pendidikan formal untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan pada taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.


Guru dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional. Kompetensi profesional termasuk kemampuan sebagai entrepreneur. Kompetensi Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 bahwa penyediaan calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat melalui tahapan sebagai berikut: a) pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah; dan b) penyiapan calon Kepala Sekolah.


Pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan: a) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun; b) penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan c) Kementerian menyusun proyeksi kebutuhan Kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun.


Pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah dengan ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang sama. Kesesuaian dikecualikan untuk Satuan Pendidikan anak usia dini formal dan sekolah dasar.


Penyiapan calon Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan: a) pengusulan bakal calon Kepala Sekolah; b) seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan c) Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah terdiri atas: a) persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah; dan b) pengusulan bakal calon Kepala Sekolah.


Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, untuk menjadi kepala sekolah tidak diperlukan Sertifikat Guru Penggerak. Adapun persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki sertifikat pendidik;

c. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

d. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;

e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;

f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

g. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;

j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan

k. menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

 

Dalam hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan:a) Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau b) Guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun, menjadi bakal calon Kepala Sekolah.

 

Selengkapnya silahkan downlaod dan baca Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Link download Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"