Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), ditetapkan untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi, serta terwujudnya sistem merit, perlu mengatur pengembangan kompetensi pegawai aparatur sipil negara yang terintegrasi.
Peraturan ini merupakan pengganti
atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023
tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
Menurut Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025. bahwa Pimpinan
unit kerja menyusun rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sesuai
kebutuhan unit kerja. Rencana
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN disusun berdasarkan: a)
Standar
Kompetensi Jabatan; b)
kebutuhan
organisasi; dan c)
hasil
asesmen. Rencana
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN paling sedikit memuat:
a.
jenis kompetensi yang akan dikembangkan;
b.
bentuk Pengembangan Kompetensi;
c.
jalur Pengembangan Kompetensi;
d.
waktu pelaksanaan; dan
e.
kebutuhan anggaran.
Jenis
kompetensi yang akan dikembangkan terdiri atas: a)
kompetensi
manajerial; b)
kompetensi
teknis; dan c)
kompetensi
sosial kultural. Yang dimaksud Kompetensi manajerial adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi
teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis
jabatan.
Kompetensi
sosial kultural merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi
dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi dan jabatan.
Sedangkan Bentuk Pengembangan
Kompetensi meliputi: a)
pendidikan;
dan/atau b)
pelatihan. Jalur
Pengembangan Kompetensi terdiri atas: Pendidikan Formal; pelatihan
klasikal; dan pelatihan
nonklasikal.
Rencana
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun. Peninjauan kembali
rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan berdasarkan: a)
usulan
unit kerja; b)
hasil evaluasi
oleh biro yang membidangi urusan sumber daya manusia; dan/atau c)
hasil
evaluasi oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai.
Dalam
hal terdapat perubahan organisasi Kementerian dan/atau perubahan rincian tugas
unit kerja, waktu peninjauan kembali rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai
ASN dapat dikecualikan dengan persetujuan PyB. Rencana Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN dan hasil peninjauan kembali disampaikan kepada biro
yang membidangi urusan sumber daya manusia.
Biro
yang membidangi urusan sumber daya manusia menganalisis usulan rencana
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dari unit kerja. Analisis
usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan dengan
mempertimbangkan: a)
standar
kompetensi yang dibutuhkan; b)
kebutuhan
organisasi; dan c)
pola
karier pegawai.
Analisis
usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN melibatkan: a)
biro
yang membidangi urusan analisis jabatan; b)
biro
yang membidangi urusan perencanaan; dan c)
pusat
yang membidangi urusan pelatihan pegawai.
Hasil
analisis rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN diusulkan menjadi
kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. ) Penetapan hasil
analisis rencana Pengembangan Kompetensi dituangkan dalam dokumen perencanaan
Pengembangan Kompetensi.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Salinan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil
Negara)
Link download Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil
Negara). Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN"