zmedia

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN


Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), ditetapkan untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi, serta terwujudnya sistem merit, perlu mengatur pengembangan kompetensi pegawai aparatur sipil negara yang terintegrasi.

 

Peraturan ini merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

 

Menurut Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025. bahwa Pimpinan unit kerja menyusun rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sesuai kebutuhan unit kerja. Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN disusun berdasarkan: a) Standar Kompetensi Jabatan; b) kebutuhan organisasi; dan c) hasil asesmen. Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN paling sedikit memuat:

a. jenis kompetensi yang akan dikembangkan;

b. bentuk Pengembangan Kompetensi;

c. jalur Pengembangan Kompetensi;

d. waktu pelaksanaan; dan

e. kebutuhan anggaran.

 

Jenis kompetensi yang akan dikembangkan terdiri atas: a) kompetensi manajerial; b) kompetensi teknis; dan c) kompetensi sosial kultural. Yang dimaksud Kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

 

Kompetensi sosial kultural merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

 

Sedangkan Bentuk Pengembangan Kompetensi meliputi: a) pendidikan; dan/atau b) pelatihan. Jalur Pengembangan Kompetensi terdiri atas: Pendidikan Formal; pelatihan klasikal; dan pelatihan nonklasikal.

 

Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun. Peninjauan kembali rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan berdasarkan: a) usulan unit kerja; b) hasil evaluasi oleh biro yang membidangi urusan sumber daya manusia; dan/atau c) hasil evaluasi oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai.

 

Dalam hal terdapat perubahan organisasi Kementerian dan/atau perubahan rincian tugas unit kerja, waktu peninjauan kembali rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dapat dikecualikan dengan persetujuan PyB. Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan hasil peninjauan kembali disampaikan kepada biro yang membidangi urusan sumber daya manusia.

 

Biro yang membidangi urusan sumber daya manusia menganalisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dari unit kerja. Analisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan dengan mempertimbangkan: a) standar kompetensi yang dibutuhkan; b) kebutuhan organisasi; dan c) pola karier pegawai.

 

Analisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN melibatkan: a) biro yang membidangi urusan analisis jabatan; b) biro yang membidangi urusan perencanaan; dan c) pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai.

 

Hasil analisis rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN diusulkan menjadi kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. ) Penetapan hasil analisis rencana Pengembangan Kompetensi dituangkan dalam dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi.

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)

 

Link download Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya.

 


Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN"