Permenpan 16 Tahun 2024 Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap PNS Bukan Bendahara |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri (PNS) Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau BMN yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian.
Tata cara Tuntutan Ganti Kerugian berlaku pula terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud termasuk calon Pegawai Negeri Sipil. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian wajib melakukan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau BMN yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban baik secara langsung maupun tidak langsung yang merugikan Keuangan Negara diwajibkan mengganti kerugian.
Informasi peristiwa Kerugian Negara di lingkungan Kementerian bersumber dari:
a. hasil pengawasan Atasan Langsung;
b. laporan atau hasil pengawasan unit kerja yang membidangi pengawasan intern Kementerian;
c. hasil pemeriksaan BPK;
d. laporan tertulis pegawai yang diduga menyebabkan Kerugian Negara;
e. laporan atau pengaduan tertulis dari masyarakat;
f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Atasan Langsung wajib melakukan verifikasi atas informasi peristiwa Kerugian Negara. Verifikasi dilakukan dengan memastikan atau memeriksa kebenaran informasi serta membandingkan antara catatan/laporan uang, surat berharga, atau BMN dan bukti fisik atas uang, surat berharga, atau BMN.
Dalam melakukan verifikasi Atasan Langsung, Atasan Langsung dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi pengelolaan uang dan BMN dan/atau unit kerja terkait lainnya.
Atasan langsung dapat menugaskan pegawai di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya dan/atau meminta pegawai pada unit kerja lain untuk membantu melakukan verifikasi.
Atasan Langsung menyusun laporan hasil verifikasi kepada Menteri dan/atau Sekretaris Kementerian sesuai dengan contoh format laporan hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri dan/atau Sekretaris Kementerian dan diberitahukan kepada BPK melalui Inspektorat Kementerian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima informasi peristiwa Kerugian Negara. Laporan ditembuskan kepada unit kerja yang membidangi pengelolaan uang dan BMN.
Dalam hal Atasan Langsung dan/atau pegawai yang ditugaskan tidak melaksanakan verifikasi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri (PNS) Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain bahwa Menteri selaku PPKN (Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara) harus menyelesaikan Kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian melalui Tuntutan Ganti Kerugian.
PPKN (Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara ) berwenang:
a. memantau dan mengawasi penyelesaian Kerugian Negara;
b. membentuk dan menetapkan TPKN;
c. menyetujui atau menolak hasil pemeriksaan TPKN;
d. memberitahukan indikasi Kerugian Negara pada BPK;
e. menetapkan SKP2KS;
f. membentuk dan menetapkan Majelis;
g. menetapkan SKP2K;
h. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara dan surat keterangan tanda pelunasan; dan
i. mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. melakukan kewenangan lainnya dalam rangka menyelesaikan Tuntutan Ganti Kerugian.
Kewenangan PPKN dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Kewenangan dilaksanakan oleh Menteri. Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Sekretaris Kementerian, pelaksanaan wewenang Sekretaris Kemeterian dilaksanakan oleh Menteri.
Sekretaris Kementerian selaku pejabat yang melaksanakan sebagian kewenangan PPKN membentuk TPKN (Tim Penyelesaian Kerugian Negara) untuk menyelesaikan Kerugian Negara di lingkungan Kementerian.
TPKN dibentuk dan ditetapkan setelah laporan hasil verifikasi dari Atasan Langsung diterima oleh Sekretaris Kementerian. TPKN membantu PPKN/Sekretaris Kementerian dalam menyelesaikan Kerugian Negara di lingkungan Kementerian. TPKN melaksanakan proses penyelesaian Kerugian Negara secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam pemeriksaan Kerugian Negara TPKN (Tim Penyelesaian Kerugian Negara) memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri (PNS) Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Link download Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri (PNS) Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Semoga ada manfaatnya.