Permendesa Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat |
Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang diterbitkan tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Berdasarkan Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan yang mendasari diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 823);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 83);
Beberapa ketentuan yang di ataur dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, adalah
1. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
2. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penggerak Swadaya Masyarakat.
5. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
11. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Tugas dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan komitmen perubahan masyarakat, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat dalam pengembangan ekonomi, sosial budaya dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kelembagaan, serta pengelolaan lingkungan kemasyarakatan.
Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat meliputi: a) Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan kegiatan operasional dan pengembangan komitmen perubahan masyarakat; b) Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda mengolah dan menganalisis data, menyusun rencana pemberdayaan, menyusun instrumen evaluasi, menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat; c) Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya melaksanakan diseminasi dan evaluasi pemberdayaan, merumuskan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menyusun materi pemberdayaan, serta melaksanakan pemantapan kemandirian masyarakat; dan d) Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama melaksanakan penyusunan konsep grand design, road map, atau model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat.
Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana di atas, Penggerak Swadaya Masyarakat dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Rincian ruang lingkup kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagaimana Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan ? Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, atau pendidikan; dan e) nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama harus melampirkan dokumen berupa: a) salinan keputusan calon PNS dan/atau salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK; b) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumas sakit pemerintah; c) salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan d) salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK.
Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi: a) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama; atau Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda.
Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat melalui pengangkatan pertama diangkat bersamaan dengan pengangkatan sebagai PNS. Dalam hal Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat melalui pengangkatan pertama belum diangkat setelah pengangkatan sebagai PNS, Penggerak Swadaya Masyarakat tidak diberikan kenaikan pangkat regular sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat melalui pengangkatan pertama diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi predikat kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS.
Angka Kredit sebagaimana di atas ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja dan dilengkapi dengan dokumen sasaran kinerja pegawai terhitung sejak surat perintah melaksanakan tugas sebagai calon PNS. Angka Kredit ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama ditetapkan oleh PPK. Penetapan memuat: nomenklatur Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan kelas jabatan.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk mengembangkan karir dan kepastian Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan (2) magister di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli utama; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Menteri; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama dan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain harus melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa: a) salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK; b) salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; c) salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; d) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; e) salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; f) surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut atau tidak berturut-turut yang ditandatangani pimpinan unit kerja; g) salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; h) surat persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; i) surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan j) fotokopi kartu pegawai.
Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama.
Selain perpindahan, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b). perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c) perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.
Perpindahan dari jabatan dan perpindahan antar jabatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan berdasarkan formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Menteri menyusun rincian kualifikasi pendidikan. Rincian kualifikasi pendidikan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain.
Pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan melalui tahapan: a) pengajuan usulan mengikuti uji kompetensi; b) mengikuti uji kompetensi; dan c) penetapan hasil uji kompetensi.
Pengajuan usulan mengikuti uji kompetensi dilakukan oleh PPK atau Pyb instansi asal Penggerak Swadaya Masyarakat dan disampaikan kepada pimpinan instansi pembina. Pengajuan usulan disertai dengan melampirkan: a) persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; b) penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; c) formulir penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan d) dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Persetujuan kebutuhan ditandatangani oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian dan organisasi. Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Persetujuan kebutuhan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menjadi bahan verifikasi bagi instansi pembina.
Formulir penetapan Angka Kredit ditandatangani oleh atasan langsung yang memuat usulan Angka Kredit yang dihitung sampai dengan predikat kinerja terakhir terhitung saat diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi.
PNS yang diusulkan wajib mengikuti uji kompetensi secara penuh. PNS yang tidak dapat mengikuti uji kompetensi secara penuh dianggap mengundurkan diri dari pelaksanaan uji kompetensi.
Penetapan hasil uji kompetensi ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina. Peserta yang mendapat hasil lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi dan rekomendasi hasil uji kompetensi yang disertai dengan persetujuan Angka Kredit dari instansi pembina.
Promosi dilaksanakan melalui: a) Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat harus memenuhi persyaratan:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Menteri;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat harus memenuhi persyaratan: a) memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b) mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Menteri; c) memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d) berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli utama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui promosi harus melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa: a) salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; b) salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; c) salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; d) surat persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; e) surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik; f) surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; g) surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan h). fotokopi kartu pegawai.
Ketentuan mengenai tahapan pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Promosi.
PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan. Pelantikan dilakukan berdasarkan keputusan pengangkatan. Keputusan pengangkatan ditetapkan oleh: a) Presiden untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri; dan b) PPK untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya, Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda, dan Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Link download PermendesaPDTT Nomor 7 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang diterbitkan tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024 Semoga ada manfaatnya.