Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2024 ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB (Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak Alat Berat Tahun 2024, Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Objek BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
Kendaraan Bermotor terdiri atas: a) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan b) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat terdiri atas: a) mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus; b) mobil bus yang meliputi microbus dan bus; c) mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya; d) mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga; e) sepeda motor roda dua; dan f) sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air meliputi Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor 5 GT (Tujuh Gross Tonnage) sampai dengan 30 GT (Tiga Puluh Gross Tonnage).
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor di atas 7 GT (Tujuh Gross Tonnage) sampai dengan 30 GT (Tiga Puluh Gross Tonnage) dikenakan PKB dan BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor di bawah 7 GT (Tujuh Gross Tonnage) sampai dengan 5 GT (Lima Gross Tonnage) diberikan insentif berupa pembebasan pengenaan PKB dan BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yang dikecualikan dari Objek PKB dan Objek BBNKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas: a) kereta api; b) Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; c) Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; d) Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan e) Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat, Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: a) NJKB; dan b) bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2023. NJKB ditetapkan dengan ketentuan: a) dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan dengan pengurangan pajak pertambahan nilai; dan b) dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan dengan pengurangan pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB. NJKB dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.
Bobot dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut: a) koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan b) koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
Bobot dihitung berdasarkan faktor-faktor: a) Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor; b) jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan c) jenis, penggunaan, Tahun Pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
Koefisien meliputi: a) mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu); b) sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima); c) jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh); d) blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima); e) bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); f) light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan g) truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
Dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk Kendaraan Bermotor yang telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun, koefisien dapat dilakukan penyesuaian. Ketentuan mengenai penyesuaian diatur dengan Peraturan Gubernur.
NJKB dan NJKB Ubah Bentuk tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. ) Ketentuan mengenai persyaratan sebagai kendaraan umum angkutan orang dan angkutan barang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk: a) orang; b) barang; c) angkutan umum orang; dan/atau d) angkutan umum barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan PKB yang dilakukan konversi bahan bakar diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi serta untuk menjaga inflasi daerah.
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan NJKB. NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2023.
NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB. NJAB ditetapkan berdasarkan HPU atas Alat Berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun 2023. BJAB dijadikan dasar pengenaan PAB.
NJAB dan Penyusutan NJAB tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB yang Belum Tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. Adapun Penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun Pembuatan 2024 yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB (Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak Alat Berat Tahun 2024
Link download Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2024
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.