Lompat ke konten
Home » Kepmenpan RB Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Kepmenpan RB Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

  • oleh

Kepmenpan RB Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKj.8 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.

Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.

Pertauran yang mnendasari diterbitkannya Kepmenpan Nomor SKj.8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  4. Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
  7. Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1297 Tahun 2020);
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1249 Tahun 2021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
  9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

Isi Kepmenpan RB Nomor SKj.8 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah sebagai berikut

KESATU: Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

KEDUA: Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan meliputi:

  1. identitas jabatan;
  2. kompetensi jabatan; dan
  3. persyaratan jabatan.

KETIGA: Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:

  1. nama jabatan;
  2. uraian/iktisar jabatan; dan
  3. kode jabatan.

KEEMPAT: Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:

  1. kompetensi teknis;
  2. kompetensi manajerial; dan
  3. kompetensi sosial kultural.

KELIMA: Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas:

  1. pangkat;

b.kualifikasi pendidikan;

  1. jenis pelatihan;

d.indikator kinerja jabatan; dan

  1. pengalaman kerja.

KEENAM: Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf a terdiri atas:

  1. Kompetensi teknis umum;
  2. Kompetensi teknis bidang;
  3. Kompetensi teknis keahlian.

KETUJUH : Kompetensi teknis umum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM huruf a yaitu Pengelolaan Ekosistem Hutan.

KEDELAPAN: Kompetensi teknis bidang sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM huruf b meliputi:

  1. perencanaan kehutanan;
  2. konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
  3. pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi/reklamasi hutan dan lahan;
  4. pengusahaan hutan;
  5. pengelolaan perhutanan sosial;
  6. pengendalian perubahan iklim;

KESEMBILAN : Kompetensi teknis keahlian sebgaiamana dimaksud pada Diktum KEENAM huruf c, meliputi:

  1. inventarisasi dan pemantauan sumber daya alam;
  2. pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
  3. penyusunan dan pengendalian rencana kehutanan;
  4. pengendalian penggunaan kawasan hutan;
  5. pengelolaan jaringan dan basis data informasi spasial;
  6. pemetaan sumberdaya hutan;
  7. pengelolaan kawasan konservasi;
  8. konservasi keanekaragaman hayati;
  9. perencanaan dan pengawasan pengelolaan daerah aliran sungai;
  10. penyediaan benih dan bibit berkualitas;
  11. penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan;
  12. pemanfaatan hutan lestari;

m.pengolahan dan pemasaran hasil hutan;

  1. penatausahaan hasil hutan dan/atau penerimaan negara bukan pajak pemanfaatan hutan;
  2. penyiapan akses kelola perhutanan sosial;
  3. penyiapan penetapan hutan adat/hutan hak;
  4. penanganan konflik tenurial kawasan hutan;
  5. pengembangan usaha perhutanan sosial;
  6. pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
  7. pemantauan pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim;
  8. adaptasi perubahan iklim;
  9. penyelenggaraan inventarisasi gas rumah kaca;

w.penyelenggaraan pemantauan, pelaporan, verifikasi capaian penurunan emisi gas rumah kaca.

KESEPULUH: Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH sampai KESEMBILAN berdasarkan kamus kompetensi teknis kehutanan terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.

KESEBELAS: Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf b terdiri atas:

  1. Integritas;
  2. Kerjasama;
  3. Komunikasi;
  4. Orientasi pada hasil;
  5. Pelayanan publik
  6. Pengembangan diri dan orang lain
  7. Mengelola perubahan; dan
  8. Pengambilan keputusan

KEDUA BELAS: Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.

KETIGA BELAS: Standar kompetensi Jabatan Fungsional pengendali Ekosistem Hutan menjadi acuan paling sedikit untuk:

  1. Perencanaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
  2. Pengadaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
  3. Pengembangan karier Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
  4. Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
  5. Penempatan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
  6. Promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
  7. Uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutanl
  8. Sistem informasi manajeman Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; dan
  9. Kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

KEEMPAT BELAS: Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KELIMA BELAS: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya silhakan download dan baca Kepmenpan RB Nomor SKj.8 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan. Link download Kepmenpan RB Nomor SKj.8 Tahun 2024 (DISINI)

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKj.8 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan. Semoga ada manfaatnya.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!