Lompat ke konten
Home » Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

  • oleh
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN

 

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah sebagai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur Sipil Negara), yang dimaksud Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.

 

Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.

 

Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh perangkat daerah tertentu.

 

Pakaian Sipil Lengkap adalah Pakaian Dinas bagi ASN yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan satya lencana karya satya.

 

ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

Penggunaan Pakaian Dinas bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.

 

Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap;

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas upacara besar;

f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu; dan

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia; dan

h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

 

Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap:

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu; dan

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

 

Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap;

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;

g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan

h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

 

Pakaian Dinas Harian terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian khaki;

b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan

c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

 

Pakaian Dinas Harian khaki terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

b. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.

 

Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari senin dan selasa.

Penggunaan Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional baju dimasukkan ke dalam celana.

 

Jenis dan model serta spesifikasi Pakaian Dinas Harian khaki tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah ini.

 

Pakaian Dinas Harian kemeja putih s terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjang atau kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.

 

Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjang dapat digunakan untuk menghadiri acara kenegaraan dan acara resmi.

 

Pakaian Dinas Harian kemeja putih digunakan pada hari rabu. Khusus Penggunaan Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek bagi ASN pria baju dimasukkan ke dalam celana.

Jenis dan model serta spesifikasi Pakaian Dinas Harian kemeja putih tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah ini.

 

Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik digunakan oleh ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah pada hari kamis, hari jumat, dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.

 

Pakaian khas daerah dapat digunakan pada hari kamis dan hari jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan. Khusus Penggunan pakaian khas daerah ditetapkan kepala daerah.

 

Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik juga digunakan pada hari sabtu.

 

Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu terdiri atas: a) Pakaian Dinas Harian satuan polisi pamong praja; dan b) Pakaian Dinas Harian pemadam kebakaran.

 

Pakaian Dinas digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.

 

Penggunaan Pakaian Dinas Harian satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu digunakan oleh ASN pada perangkat daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.

 

Pakaian Sipil Lengkap digunakan oleh ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah pada:

a. acara kenegaraan;

b. acara resmi;

c. perjalanan dinas ke luar negeri;

d. acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan;

e. pelantikan pejabat struktural dan pelantikan pejabat fungsional; dan

f. penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam.

 

Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.

 

Jenis dan model Pakaian Sipil Lengkap tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pakaian Dinas lapangan digunakan pada saat melakansanakan tugas operasional di lapangan dan penugasan lainnya.

 

Jenis dan model Pakaian Dinas lapangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

 

Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu digunakan oleh perangkat daerah tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada saat bertugas di luar kantor dan pada saat situasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pakaian Dinas upacara besar digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian pada saat: a) mewakili Menteri dalam acara kenegaraan dan acara resmi; dan b) upacara pelepasan purna tugas pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian.

 

Model, atribut, dan kelengkapan Pakaian Dinas upacara besar) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu terdiri atas:  a) Pakaian Dinas upacara satuan polisi pamong praja; dan b) Pakaian Dinas upacara pemadam kebakaran.

 

Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan dapat digunakan pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.

 

Penggunaan Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu digunakan oleh ASN pada perangkat daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.

 

Pakaian Dinas upacara camat dan lurah digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.

 

Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan pada saat:

a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;

b. tanggal 17 ( tujuh belas) setiap bulan;

c. upacara hari besar nasional; dan

d. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.

 

Penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.

Selengkapnya silahkan download salinnan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Link download DISINI.

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!