Lompat ke konten
Home » Permendikbud Nomor 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi TK PAUD SD SMP SMA SMK

Permendikbud Nomor 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi TK PAUD SD SMP SMA SMK

  • oleh

Permendikbud Nomor 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi TK PAUD SD SMP SMA SMK

Permendikbud Nomor 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi TK PAUD SD SMP SMA SMK, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan  pendidikan  dan/atau  program  pendidikan kesetaraan berdasarkan mutu layanan pendidikan, perlu menetapkan instrumen akreditasi; b) bahwa instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;  c) bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah adalah alat yang digunakan untuk menilai dan mengevaluasi mutu pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan pada tiga jenjang tersebut. Akreditasi ini penting untuk memastikan bahwa institusi pendidikan memenuhi standar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya melalui Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM).

Dasar hukum diterbitkannnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Kepemendikbud (Permendikbud) Nomor 246/O/2024 Tentang  Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini,  Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2003  Nomor  78,  Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah  Nomor  57  Tahun  2021  tentang Standar  Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara  Tahun 2021  Nomor  87,  Tambahan  Lembaran  Negara  Nomor 6676)  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  57  tahun  2021  tentang Standar  Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara  Tahun 2022  Nomor  14,  Tambahan  Lembaran  Negara  Nomor 6762);
  4. Peraturan Presiden  Nomor  62  Tahun  2021  tentang Kementerian  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2021 Nomor 156);
  5. Peraturan Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata  Kerja  Kementerian  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset, dan  Teknologi  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2021  Nomor  963) sebagaimana  telah  diubah  dengan Peraturan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata  Kerja  Kementerian  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset, dan  Teknologi  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2024 Nomor 198);
  6. Peraturan Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan, Riset,  dan Teknologi  Nomor  38  Tahun  2023  tentang  Akreditasi Pendidikan  Anak  Usia  Dini,  Pendidikan  Dasar,  dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422);

Ditum KESATU  Permendikbud (Kepmendikbud) Nomor 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi TK PAUD SD SMP SMA SMK menyatakan   Menetapkan Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang terdiri atas:  a)  Instrumen  Akreditasi  Pendidikan  Anak  Usia  Dini  atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b)  Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c)  Instrumen  Akreditasi  Sekolah  Menengah Pertama/Madrasah  Tsanawiyah  atau  bentuk  lain  yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; d)  Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; e)  Instrumen  Akreditasi  Sekolah  Menengah Kejuruan/Madrasah  Aliyah  Kejuruan  atau  bentuk  lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; f)  Instrumen Akreditasi Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; dan g)  Instrumen  Akreditasi  Program  Pendidikan  Kesetaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA  Kepmendikbud Nomor 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi TK PAUD SD SMP SMA SMK menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:  1)  Keputusan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 71/P/2021  tentang  Perangkat  Akreditasi  Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan 2)  Keputusan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 209/P/2021  tentang  Kriteria  dan  Perangkat  Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah,  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KETIGA  Kepmendikbud Nomor 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi TK PAUD SD SMP SMA SMK menyatakan     Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Link download Instrumen Akreditasi TK PAUD SD SMP SMA SMK (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi TK PAUD SD SMP SMA SMK. Semoga ada manfaatnya.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!