Lompat ke konten
Home » Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD

  • oleh
Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota diterbitkan sebagai acuan pelaksanaan bagi setiap Anggota DPRD dan penyelenggara dalam melaksanakan orientasi dan pendalaman tugas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.

 

Pertimbangan diterbitkannya Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota, adalah a) bahwa untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan semangat pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menerapkannya dalam setiap fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; b) bahwa setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan wewenang dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman materi guna melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya; c) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan hukum sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

Peraturan yang mendasari diterbitkkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);

5. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);

Beberapa penjelasan istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota adalah sebagai beriku

1. Orientasi adalah suatu proses pengenalan fungsi, tugas, dan wewenang bagi anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

2. Pendalaman Tugas adalah peningkatan kompetensi dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berdudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

4. Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.

5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian yang selanjutnya disingkat BPSDM Kementerian adalah unsur pendukung dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, yang melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri.

6. Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota. Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 disini

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota. Semoga ada manfaatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page