Kepmenpan RB nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah ditetapakan dengan pertimbangan bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.
Keputusan Menteri PANRB nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah merupakan salah satu landasan pelaksnaan seleksi CPNS tahun 2024 selain Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kepmenpan RB Nomor tentang Passing Grade CPNS tahun 2024.
Pengadaan Pegawai CPSN bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan Pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik; mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Pengadaan Pegawai ASN secara nasional dilakukan melalui tahapan perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi; pengumuman hasil seleksi; pengangkatan sebagai calon PNS dan pengangkatan sebagai PPPK; masa percobaan bagi calon PNS; dan pengangkatan calon PNS menjadi PNS.
Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan melalui tahapan . perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi; pengumuman hasil seleksi; dan pengangkatan sebagai PPPK.
Perencanaan paling sedikit meliputi: jadwal pengadaan Pegawai ASN prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN. Jadwal pengadaan Pegawai ASN di Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK dan ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. adwal pengadaan Pegawai ASN pada tingkat instansi ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN. Jadwal pengadaan Pegawai ASN diumumkan oleh masing- masing Instansi Pemerintah. Jadwal ditembuskan kepada Menteri dan Kepala BKN. Prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN paling sedikit meliputi: prasarana yang berupa peraturan, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN; sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN; dan prasarana dan sarana bagi pelamar.
Perencanaan prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan oleh Panselnas; dan panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN. Panselnas menetapkan dan mempersiapkan: kebutuhan jumlah, jenis Jabatan, dan unit penempatan Pegawai ASN; mekanisme seleksi Pegawai ASN; SSCASN dan sistem CAT BKN yang bekerja sama dengan tim audit teknologi dan tim pengamanan teknologi Panselnas untuk menjamin kehandalan dan keamanan sistem; sistem pengolahan nilai; petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN; pengolahan hasil kelulusan akhir; pemberkasan dan penetapan nomor induk Pegawai ASN; dan layanan bantuan serta media sosial resmi.
Selain perencanaan pengadaan panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN menyediakan layanan bantuan serta media sosial resmi. Layanan bantuan serta media sosial resmi dimuat dalam SSCASN. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat melakukan: pengelompokan kebutuhan bagi Instansi Pusat jika diperlukan; penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Bidang tambahan untuk Pengadaan PNS jika diperlukan; penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Bidang selain menggunakan CAT BKN untuk pengadaan PNS jika diperlukan; penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan untuk Pengadaan PPPK jika diperlukan; dan penyusunan pedoman seleksi untuk pengadaan Pegawai ASN pada tingkat instansi jika diperlukan.
Penetapan kebutuhan dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari Instansi Pemerintah dan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Penetapan kebutuhan untuk pengadaan Pegawai ASN pada tingkat instansi, juga memperhatikan rekomendasi perhitungan kebutuhan dari Instansi Pembina JF.
Penetapan kebutuhan CPNS tahun 2024 dilakukan oleh Menteri dengan menerbitkan Kepmenpan RB nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagi yang ingin tahu usulan Rincian Kebutuhan CPNS tahun 2024 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, berikut ini
Demikian info formasi rincian kebutuhan CPNS tahun 2024 telah ditetapkan oleh Menteri dengan menerbitkan Kepmenpan RB nomor 293 Tahun 2024.