Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi; b) bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa, perlu mengatur penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa, yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Standar Kompetensi Widyabasa yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa. Sedangkan Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai negeri sipil.
Materi Uji Kompetensi meliputi: kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial kultural. Materi Uji Kompetensi disusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa. Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan Standar Kompetensi.
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain; b) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi; dan c) Widyabasa yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa adalah sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) sehat jasmani dan rohani; c) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, linguistik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa ahli muda; d) berijazah paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, linguistik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli madya; e) berijazah doktor di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli utama; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra paling singkat 2 (dua) tahun; g) tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan; dan h) tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin PNS.
Selain memenuhi persyaratan tersebut di atas, peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a juga harus memenuhi persyaratan memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Untuk peserta Uji Kompetensi melalui promosi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yakni: a) memiliki predikat kinerja sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; b) tidak pernah dikenai hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan c) tidak pernah dikenai hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Sedangkan peserta Uji Kompetensi melalui kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan tambahan yakni: a) memiliki predikat kinerja minimal baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan b) memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan.
Persyaratan harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a) keputusan pengangkatan PNS; b) keputusan kenaikan pangkat terakhir; c) keputusan jabatan terakhir; d) surat keterangan sehat dari dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah; e) ijazah terakhir yang telah mendapat persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara; f) surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra paling singkat 2 (dua) tahun; g) surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa calon peserta tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan; h) surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa calon peserta tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin PNS; dan i) melampirkan dokumen penetapan angka kredit yang telah ditandatangani oleh pejabat penilai kinerja.
Selain melengkapi dokumen tersebut, peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain juga harus melengkapi dokumen penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja paling rendah baik. Dokumen persyaratan tambaha peserta Uji Kompetensi melalui promosi adalah berupa: a) penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja sangat baik; dan b) surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Sedangkan dokumen persyaratan tambahan peserta Uji Kompetensi melalui kenaikan jenjang jabatan berupa dokumen penilaian sasaran kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir dengan predikat kinerja minimal baik.
Uji Kompetensi menggunakan metode: tes tertulis; portofolio; dan/atau . wawancara. Selain menggunakan metode uji kompetensi tersebut, Uji Kompetensi untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli madya dan Jabatan Fungsional Widyabasa ahli utama juga menggunakan metode: penyusunan karya tulis ilmiah; dan presentasi karya tulis ilmiah.
Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa diselenggarakan oleh Instansi Pembina. Uji Kompetensi dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagai pengguna Jabatan Fungsional Widyabasa setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyabasa ahli utama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyabasa ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra pada Kementerian.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyabasa ahli muda dan Jabatan Fungsional Widyabasa ahli pertama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah. Tata cara akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa, Link download PermendikbudristekNomor 18 Tahun 2024 disini
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa, Semoga ada manfaatnya.