Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024

Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024-2025


Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan presidln; c) bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi pegawai Pemerintah dengan pedanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan presiden; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruic, perlu menetapkan Keputusan presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahui 2024.

 

Dasar hukum diterbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024 adalah sebagai berikut

1. Pasal 4 ayat (t) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2107 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Diktum KESATU Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, menyatakan Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada:

1) tanggal 9 Februari2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

2) tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3) tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

4) tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

5) tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6) tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

7) tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

 

Diktum KEDUA Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 7 Tahun 2024/2025 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 menyatakan bahwa Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KETIGA Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.yakni tanggal 9 Januari 2024

 



Link download Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post