Juknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan

Kepmendikbudristek Tentang Juknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan


Kepmendikbudristek Tentang Juknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan menyatakan Menetapkan petunjuk teknis data kebudayaan, kebahasaan, dan kesastraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan menyatakan bahwa Data kebudayaan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. data objek pemajuan kebudayaan;

b. data cagar budaya;

c. data lembaga kebudayaan;

d. data sumber daya manusia kebudayaan;

e. data sarana prasarana kebudayaan; dan

f. data substansi kebudayaan.

 

Diktum KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan menyatakan bahwa Data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. data objek kebahasaan dan kesastraan;

b. data lembaga kebahasaan dan kesastraan;

c. data sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan; dan

d. data substansi kebahasaan dan kesastraan.

 

Ditegaskan dalam Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan bahwa Kode referensi untuk data kebudayaan, kebahasaan, dan kesastraan terdiri atas:

1. Kode Referensi untuk Data Objek Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan

Kode referensi untuk data objek kebudayaan, kebahasaan, dan kesastraan meliputi:

a. kode referensi objek pemajuan kebudayaan

1) Kode referensi objek pemajuan kebudayaan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Induk Objek Pemajuan Kebudayaan (NIOPK) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi objek pemajuan kebudayaan yang berfungsi sebagai nomor identitas objek pemajuan kebudayaan.

2) Pemberian NIOPK dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) objek pemajuan kebudayaan memiliki satu kode referensi sesuai dengan kategori.

3) NIOPK diberikan dalam format 12 (dua belas) digit yang terdiri atas kombinasi huruf dan/atau angka.

b. kode referensi cagar budaya

1) Kode referensi cagar budaya yang selanjutnya disebut dengan Nomor Register Nasional merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi cagar budaya yang berfungsi sebagai nomor identitas cagar budaya.

2) Pemberian Nomor Register Nasional dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) cagar budaya memiliki satu kode referensi.

3) Nomor Register Nasional diberikan dalam format 12 (dua belas) digit yang terdiri atas kombinasi huruf dan/atau angka.

c. kode referensi objek kebahasaan dan kesastraan

1) Kode referensi objek kebahasaan dan kesastraan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Induk Objek Bahasa dan Sastra (NIOBS) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik yang berfungsi sebagai identitas dari jenis objek kebahasaan dan kesastraan.

2) Pemberian NIOBS dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) nama objek kebahasaan dan kesastraan hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi.

3) NIOBS akan diberikan dalam format 12 (dua belas) digit terdiri dari kombinasi huruf dan/atau angka.

 

2. Kode Referensi untuk Lembaga Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan

Kode referensi untuk lembaga kebudayaan, kebahasaan, dan kesastraan meliputi:

a. kode referensi lembaga kebudayaan

1) Kode referensi Lembaga Kebudayaan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Induk Lembaga Kebudayaan (NILK) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi lembaga kebudayaan yang berfungsi sebagai nomor identitas Lembaga Kebudayaan.

2) Pemberian NILK dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) Lembaga Kebudayaan memiliki satu kode referensi

3) NILK diberikan dalam format 12 (dua belas) digit yang terdiri atas kombinasi huruf dan/atau angka.

b. kode referensi lembaga kebahasaan dan kesastraan

1) Kode referensi Lembaga Kebahasaan dan Kesastraan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Induk Lembaga Bahasa dan Sastra (NILBS) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik Lembaga Kebahasaan dan Kesastraan yang berfungsi sebagai nomor identitas Lembaga Kebahasaan dan Kesastraan.

2) Pemberian NILBS dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) Lembaga Kebahasaan dan Kesastraan memiliki 1 (satu) kode referensi.

3) NILBS diberikan dalam format 12 (dua belas) digit yang terdiri atas kombinasi huruf dan/atau angka.

 

3. Kode Referensi Untuk Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan Kode referensi untuk sumber daya manusia kebudayaan, kebahasaan, dan kesastraan meliputi:

a. kode referensi sumber daya manusia kebudayaan

1) Kode referensi sumber daya manusia kebudayaan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Induk Sumber Daya Manusia (NISDM) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi sumber daya manusia kebudayaan yang berfungsi sebagai nomor identitas sumber daya manusia kebudayaan.

2) Pemberian NISDM dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) SDM Kebudayaan memiliki satu kode referensi.

3) NISDM diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menggunakan 16 (enam belas) digit NIK.

4) NISDM diberikan kepada Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal dengan menggunakan format 16 (enam belas) digit angka yang tersusun secara acak.

b. kode referensi sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan

1) Kode referensi SDM Kebahasaan dan Kesastraan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Induk Sumber Daya Manusia (NISDM) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik SDM Kebahasaan dan Kesastraan yang berfungsi sebagai nomor identitas individu.

2) Satu SDM Kebahasaan dan Kesastraan memiliki 1 (satu) kode referensi SDM (NISDM) dan dapat terasosiasi dengan lebih dari satu klasifikasi SDM Kebahasaan dan Kesastraan.

3) NISDM diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang ada di Indonesia yang memiliki NIK dengan menggunakan 16 (enam belas) digit NIK.

4) NISDM diberikan kepada Warga Negara Asing yang tidak memiliki NIK baik yang tinggal di dalam maupun di luar negeri dengan menggunakan format 16 (enam belas) digit angka yang tersusun secara acak.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan. Link download Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post