SE Bersama Kepala BKN dan Mendikbudristek Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru

SE Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Mendikbudristek Nomor 17 Tahun 2023 Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru


Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru adalah bahwa dalam rangka reformasi birokrasi melalui penerapan digitalisasi administrasi pemerintahan untuk mendorong terciptanya birokrasi yang berdampak, lincah, dan cepat di sektor pendidikan, maka perlu mewujudkan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di bawah instansi daerah yang implementatif dan efektif melalui pengintegrasian sistem informasi Pengelolaan Kinerja. Guru antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Badan Kepegawaian Negara.

 

Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan SE Bersama Kepala BKN dan Mendikbudristek Nomor 17 Tahun 2023 Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru ini yaitu sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah atau pejabat yang ditunjuk agar dapat terlaksananya pencapaian tujuan dan kinerja satuan pendidikan.

 

Dalam dinyatakan SE (Surat Edaran) Bersama Kepala BKN dan Mendikbudristek Nomor 17 Tahun 2023 Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru bahwa pengelolaan Kinerja ASN guru dilaksanakan melalui tahapan: a) perencanaan kinerja; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

 

Dasar diterbitkan SE Bersama Kepala BKN dan Mendikbudristek Nomor 17 Tahun 2023 Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru adalah sebagai berikut:

·          Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

·          Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

·          Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

·          Peraturan      Presiden    Nomor        58     Tahun        2013 tentang Badan Kepegawaian Negara.

·          Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Isi Surat Edaran Bersama

 

Isi Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Mendikbudristek Nomor 17 Tahun 2023 Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru¸ menyatakan bahwa Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya agar mencrapkan pengelolaan kinerja bagi ASN guru melalui sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (aplikasi PMM) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (e-Kinerja BKN).

 

Pengelolaan kinerja ASN guru melalui Sistem aplikasi PMM digunakan mulai bulan Januari 2024. Pengelolaan kinerja ASN guru yang dilakukan melalui PMM menjadi data dan/atau dokumen sumber dalam e-Kinerja BKN.

 

Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

 

Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemutakhiran data ASN guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan layanan digitalisasi manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara.

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Mendikbudristek Nomor 17 Tahun 2023 Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post