Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional


Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 30 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

 

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional, Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:a) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan b) kenaikan pangkat.


Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.

 

Angka Kredit untuk pengangkatan pertama berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang: a) ahli pertama; b) ahli muda; c) pemula; atau d) terampil. Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS. Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas. Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dalam hal: a) perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional; dan b) perpindahan antar kelompok jabatan. Perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada jenjang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpindahan antar kelompok jabatan merupakan perpindahan antar kelompok pada jenjang yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Angka Kredit perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya. Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang berpindah ke Jabatan Fungsional lain diberikan sesuai dengan Angka Kredit sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Angka Kredit perpindahan antar kelompok jabatan dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Angka Kredit Dasar tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 1) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki pangkat golongan ruang di atas golongan ruang jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya.

 

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional dilakukan setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta tersedia kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja dengan Predikat Kinerja paling rendah baik. Pemenuhan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional dihitung secara proporsional dari konversi Predikat Kinerja. Contoh penghitungan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 3) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Keputusan pengangkatan Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Angka Kredit perpindahan untuk pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan Predikat Kinerja dan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya.

 

Angka Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan. Masa kerja dalam pangkat terakhir dihitung sebagai berikut:

a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;

b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.

Dalam hal PNS dengan jabatan pelaksana maka masa kerja dihitung sejak calon PNS. Pangkat dan golongan ruang serta kualifikasi pendidikan ditetapkan sebagai dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian. Dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui penyetaraan jabatan.

 

PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian berakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang ditetapkan. Angka Kredit penyesuaian termasuk penyetaraan tercantum dalam Lampiran II angka 5 dan diberikan tambahan Angka Kredit Dasar. Tata cara Penetapan Angka Kredit penyesuaian dan penyetaraan tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf b dan huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian termasuk penyetaraan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 dan angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Angka Kredit pengangkatan promosi ditetapkan dalam hal: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional. (2) Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah dengan Angka Kredit Dasar. Angka Kredit kenaikan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi Predikat Kinerja. Kelebihan Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan. Tata cara penghitungan Angka Kredit promosi tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini

 

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) ketersediaan kebutuhan jabatan; b) memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; c) memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d) telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;

b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan;

c. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;

d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan

e. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.

 

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Hasil penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Pejabat Penilai Kinerja menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Pejabat Fungsional melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Predikat Kinerja dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit. Angka Kredit dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

 

Penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. Contoh format konversi Predikat Kinerja tercantum dalam Lampiran II angka 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja diakumulasikan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang, yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Penetapan Angka Kredit dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Angka Kredit Pejabat Fungsional diperoleh dari Predikat Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan atau dilakukan secara periodik yang dapat dihitung secara proporsional. Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif melalui penilaian kinerja yang dilakukan secara periodik, kenaikan pangkat/jabatan dapat diusulkan dalam periode terdekat tanpa harus menunggu hasil penilaian kinerja secara tahunan. Penghitungan Angka Kredit yang dilakukan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan rumus jumlah bulan periode penilaian dibagi jumlah bulan dalam satu tahun dikali persentase Predikat Kinerja dikali Koefisien Angka Kredit tahunan. Contoh penghitungan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah baik. Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila: a) paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b) memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c). nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Dalam hal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional dilakukan melalui mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.

 

Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Presiden. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a untuk menjadi pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi jenjang penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya dilaksanakan sebagai berikut: a) Pejabat Penilai Kinerja menilai Angka Kredit perolehan ijazah; b) berdasarkan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bagi:

1) Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka

Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian; dan

2) Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan sebagai berikut:

a) Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja menetapkan perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat; dan

c) berdasarkan Penetapan Angka Kredit tersebut dapat diajukan Kenaikan Pangkat.

Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.

 

Dalam hal Pejabat Fungsional memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju.

Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memenuhi persyaratan:

a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan;

b. lulus Uji Kompetensi;

c. tersedia peta jabatan;

d. kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

e. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

f. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan

g. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam satu jenjang jabatan, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian dapat diangkat dalam kategori keahlian sesuai mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain.

 

Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat ke penata muda golongan ruang III/a tanpa melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Pejabat Fungsional kategori keterampilan dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:

a. memiliki paling rendah pangkat penata muda golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang ditentukan;

b. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional kategori keahlian;

c. tersedia lowongan kebutuhan; dan

d. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli muda setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

 

Pejabat Fungsional diberikan Angka Kredit dari konversi Predikat Kinerja dan Angka Kredit Dasar dalam jenjang jabatannya. Tata cara penghitungan dan Penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Angka 7 huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori keterampilan, yaitu:

a. jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);

b. jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan ruang II/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

c. jenjang terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

d. jenjang terampil, pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

e. jenjang mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

f. jenjang mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan

g. jenjang penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).

 

Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan, diatur sebagai berikut:

a. jenjang pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;

 b. jenjang terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d;

c. jenjang mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f; dan

d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang terampil golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan.

 

Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori keahlian, yaitu:

a. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

b. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

c. jenjang ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);

d. jenjang ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);

e. jenjang ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);

f. jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);

g. jenjang ahli madya, pangkat Pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina utama madya, golongan ruang IV/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan

h. jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).

 

Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori keahlian, diatur sebagai berikut:

a. jenjang ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya;

b. jenjang ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli madya membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya;

c. jenjang ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya; dan

d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang Ahli Pertama golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang Ahli Muda membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 50 (lima puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan.

 

Link download Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


1 Comments

Previous Post Next Post