PPPK Guru Dapat Pindah Pangkat Golongan Ke yang Lebih Tinggi

PPPK Guru Dapat Pindah atau Naik Pangkat Golongan Ke yang Lebih Tinggi


PPPK Guru dan PPPK pejabat fungsional lainnya nggak bisa naik pangkat golongan, tetapi bisa pindah pangkat golongan yang lebih tinggi. PPPK adalah bagian dari pegawai ASN. Hal ini karena Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkang yang dimaksud PPPK itu sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki beberapa perbedaan dan persamaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya terkait dengan kenaikan pangkat atau golongan. Pangkat atau golongan adalah tingkatan jabatan yang menunjukkan kualifikasi, kompetensi, dan tanggung jawab seorang ASN. Pangkat atau golongan juga berpengaruh terhadap gaji, tunjangan, dan pengembangan karier ASN.

 

PNS memiliki kesempatan untuk naik pangkat atau golongan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan kompetensinya dan melalui proses penilaian kinerja. Sedangka PPPK tidak dapat naik pangkat atau golongan ke tingkat yang lebih tinggi selama masa perjanjian kerjanya. Namun PPPK bisa pindah pangkat golongan ke tingkat yang lebih tinggi. Ketentuan PPPK tidak bisa naik pangkat atau golongan tersirat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji P3K ditetapkan berdasarkan golongan jabatan yang diisi pada saat pengangkatan pertama kali.

 

Selain PPPK bisa pindah pangkat golongan ke tingkat yang lebih tinggi., PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala setiap dua tahun berdasarkan masa kerja dan kinerja. Selain itu, PPPK juga mendapatkan tunjangan-tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural atau fungsional, dan lain-lain. PPPK juga bisa mendapatkan gaji istimewa jika memiliki prestasi yang luar biasa.

 

Bagaiman caranya agar PPPK bisa pindah pangkat golongan ke tingkat yang lebih tinggi ? Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Menduduki Jabatan Fungsional. PPPK yang menduduki JF dapat diangkat atau pindah ke dalam jenjang JF yang yang lebih tinggi, dengan persyaratan:

a. telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus);

b. telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus);

c. telah mengundurkan diri dan mendapatkan ijin dari atasan yang dibuktikan dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri;

d. mengikuti dan lulus seleksi PPPK dalam JF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

e. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik; dan

f. tidak pernah dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat

 

Jadi apabila PPPK ingin pindah pangkat golongan ke tingkat yang lebih tinggi, maka yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selamat bagi para sahabat yang telah diangkat sebagai PPPK, semoga sukses selalu.

 


= Baca Juga =


1 Comments

Previous Post Next Post