Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB

Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB


Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Peraturan BKKBN) Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, menjamin obyektifitas, kualitas, transparansi, dan tertib adminitrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan di bidang petugas lapangan keluarga berencana, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 35, Pasal 38 ayat (5), Pasal 47 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana;

 

Pasal 1 Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), menyatakan bahwa

(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi:

a. Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana; dan

b. Pejabat yang berwenang di bidang pembinaan fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, sesuai tugas dan fungsinya dalam Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

(2) Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana meliputi:

a. pendahuluan;

b. kedudukan, tugas dan ruang lingkup jabatan;

c. jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang;

d. pengangkatan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana;

e. sasaran kerja pegawai dan angka kredit;

f. kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; dan

g. penutup.

 

Pasal 2 Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), menyatakan bahwa Petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 3 Peraturan Kepala BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), menyatakan bahwa

(1) Petugas Lapangan Keluarga Berencana dapat diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. mengundurkan diri dari jabatan;

b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil;

c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan dministrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau

f. tidak memenuhi persyaratan sebagai Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

(2) Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional.

(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan pengunduran diri.

(4) Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai e dapat diangkat kembali pada jenjang jabatan dan angka kredit terakhir apabila tersedia kebutuhan.

(5) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dilakukan dengan menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan penilaian kinerja tugas bidang jabatan fungsional selama diberhentikan.

(6) Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan fungsional terakhir yang didudukinya apabila lulus dalam uji kompetensi, memiliki hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik dan tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

(7) Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana apabila:

a. hasil predikat kinerja tahunan kurang atau sangat kurang dan tidak dapat menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerja; dan/atau

b. tidak dapat memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada jenjang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang diduduki.

(8) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pemberhentian Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan melaporkan pada Instansi Pembina.

(9) Mekanisme pemberhentian dari Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 4 Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), menyatakan bahwa

(1) Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan capaian kinerja organisasi, Petugas Lapangan Keluarga Berencana dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.

(2) Petugas Lapangan Keluarga Berencana dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

(3) Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang bertugas di daerah terpencil, rawan dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan angka kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit dengan penetapannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(4) Organisasi profesi bagi aparatur sipil negara Petugas Lapangan Keluarga Berencana yaitu Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia.

(5) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menetapkan kode etik dan kode perilaku profesi setelah mendapat persetujuan Kepala Badan.

 

Pasal 5 Peraturan Kepala BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), menyatakan bahwa Pada saat Ketentuan Badan ini mulai berlaku:

a. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pelaksana Pemula yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang berijazah paling rendah sekolah menengah atas/sederajat disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1315);

b. Jenjang jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang diberikan pada saat dilakukan penyesuaian/inpassing disesuaikan dengan jenjang jabatan dan jenjang pangkat yang dimiliki pada saat menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan dengan uraian sebagai berikut:

1. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula;

2. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil;

3. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir; dan

4. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia,

c. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pemula yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang berijazah paling rendah Diploma Tiga dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat ke dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara secara nasional; dan nomenklaturnya menjadi Petugas Lapangan Keluarga Berencana jenjang Terampil hingga Penyelia dan masih berijazah sekolah menengah atas/sederajat, wajib memperoleh ijazah paling rendah diploma tiga dan diakui oleh lembaga pemerintah yang menangani pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara secara nasional paling lambat 31 Desember 2029.

 

Pasal 6 Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), menyatakan bahwa Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Link download Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (KB), Semoga ada manfatnya

 

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post