Lompat ke konten
Home » Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB

Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB

  • oleh

 

Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB
Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB 

 

Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, menjamin obyektifitas, kualitas, transparansi dan tertib adminitrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan dibidang Penyuluh Keluarga Berencana, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 33, Pasal 36 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 51 ayat (6), dan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

 

Pasal 1 Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, menyatakan bahwa

(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi:

a. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;

b. Pejabat yang berwenang di bidang pengelolaan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, sesuai tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

(2) Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana meliputi:

a. pendahuluan;

b. kedudukan, tugas dan ruang lingkup jabatan;

c. jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang;

d. pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;

e. penilaian kinerja dan angka kredit jabatan fungsional;

f. kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; dan

g. penutup.

 

Pasal 2 Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 3 Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia  Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana),

(1) Penyuluh Keluarga Berencana dapat diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. mengundurkan diri dari jabatan;

b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil;

c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau

f. tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyuluh Keluarga Berencana.

(2) Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional.

(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan pengunduran diri.

(4) Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai e dapat diangkat kembali pada jenjang jabatan dan angka kredit terakhir apabila tersedia kebutuhan.

(5) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan penilaian kinerja tugas bidang jabatan fungsional selama diberhentikan.

(6) Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan fungsional terakhir yang didudukinya apabila lulus dalam Uji Kompetensi, memiliki hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik dan tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

(7) Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana apabila:

a. hasil predikat kinerja tahunan kurang atau sangat kurang dan tidak dapat menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerja; dan/atau

b. tidak dapat memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada jenjang jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang diduduki.

(8) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pemberhentian Penyuluh Keluarga Berencana dan melaporkan pada Instansi Pembina.

(9) Mekanisme pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 4 Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia  Nomor 10 Tahun 2023 menyatakan hal-hal sebagai berikut

(1) Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan capaian kinerja organisasi, Penyuluh Keluarga Berencana dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.

(2) Penyuluh Keluarga Berencana dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir berdasarkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyuluh Keluarga Berencana yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan angka kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit dengan penetapannya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

(4) Organisasi profesi bagi aparatur sipil negara Penyuluh Keluarga Berencana yaitu Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia.

(5) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menetapkan kode etik dan kode perilaku profesi setelah mendapat persetujuan Kepala Badan.

 

Pasal 5 Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, menyatakan Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1900) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 731), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 6 Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana) menyatakan bahwa Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia  Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. Link download Peraturan BBKBN Nomor 10 Tahun 2023

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana). Semoga ada manfaatnya

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!