Berdasarkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan bahwa bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk meminimalisir penularan COVID-19 dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19.
Penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui kegiatan: a)
promosi kesehatan; b) surveilans; c) imunisasi; d) manajemen klinis; dan e) pengelolaan
limbah.
Selanjutnya Permenkes atau PMK Nomor 23 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), menegaskan
bahwa ) Ketentuan mengenai pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dijabarkan dalam Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pedoman sebagaimana dimaksud digunakan sebagai
acuan bagi Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, fasilitas pelayanan kesehatan,
sumber daya manusia kesehatan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Link download PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (disini)
Demikian informasi tentang PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment