Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19

Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19


Berdasarkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan bahwa bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk meminimalisir penularan COVID-19 dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19.

 

Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui kegiatan: a) promosi kesehatan; b) surveilans; c) imunisasi; d) manajemen klinis; dan e) pengelolaan limbah.

 

Selanjutnya Permenkes atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), menegaskan bahwa ) Ketentuan mengenai pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dijabarkan dalam Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pedoman sebagaimana dimaksud digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 



Link download PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (disini)

 

Demikian informasi tentang PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Modul Ajar PM (RPM) SD SMP SMA SMK

Info Kurikulum Merdeka


Search This Blog

Social Media

Popular Post

    Standar Nasional Pendidikan

    Free site counter


































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter
    ↑