Lompat ke konten
Home » PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah

PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah

  • oleh
Peraturan Pemerintah atu PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah

Apa yang dimaksud Forkopimda? dan Apa pula yang dimaksud Forkopimcam? Berdasarkan Peraturan Pemerintah atu PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, yang dimaksud Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah. Sedangkan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/ kota, dan Forkopimcam. Urusan Pemerintahan Umum meliputi:

a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Turnggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;

c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;

d. penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. pengembangankehidupandemokrasiberdasarkan Pancasila; dan

g. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

 

Selain menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum, Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk untuk mendukung: a) pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah; b) peningkatan keselarasan langkah dan tindakan dalam pelaksanaan penyelesaian permasalahan di daerah dengan mengedepankan upaya deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini; c) penyelesaian berbagai permasalahan melalui pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan d) pemeliharaan stabilitas sosial politik dan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di daerah.

Bagaimana Susunan Pengurus dan keanggotaan Forkopimda Provinsi? Bagaimana Susunan Pengurus dan keanggotaan Forkopimda Kabupaten/Kota? Serta bagaimana Susunan Pengurus dan keanggotaan Forkopimcam? Berdasarkan Peraturan Pemerintah atu PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur. Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:

a. ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;

b. kepala kepolisian daerah;

c. kepala kejaksaan tinggi; dan

d. panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima komando armada atau komandan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan panglima komando operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

 

Khusus untuk Provinsi Aceh, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi. Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua provrnst mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provinsi. Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah. Anggota Forkopimda provinsi tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota.

 

Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah provinsi, provinsi bertugas melaksanakan:

a. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;

c. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;

d. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f) koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan

g) koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

 

Dalam pelaksanaan tugas, Forkopimda provinsi melaksanakan kegiatan:

a. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah provinsi;

b. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi;

c. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasipenyelenggaraan Unrsan Pemerintahan Umum di wilayah provinsi;

d. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi anczrman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi; dan

e. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah provinsi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah atu PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah bahwa Gubernur membentuk sekretariat Forkopimda provinsi untuk mendukung pelaksanaan tugas provinsi. Sekretariat Forkopimda provinsi dipimpin oleh sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris daerah provinsi. Sekretaris Forkopimda provinsi dibantu oleh unsur kesekretariatan yang secara ex-officrb dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sekretariat provrnsi mempunyar tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimda provinsi. Susunan keanggotaan provinsi dan sekretariat Forkopimda provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

 

Selenlanjutnya Peraturan Pemerintah atu PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah menyatakan bahwa Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota. Anggota Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas:

a. ketua DPRD kabupaten/kota/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh dan untuk Provinsi Papua;

b. kepala kepolisian resor;

c. kepala kejaksaan negeri; dan

d. komandan komando distrik militer, komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

 

Dalam hal kepala kepolisian resor sebagai anggota Forkopimda kabupaten/ kota tidak ada, kepala kepolisian daerah setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota. Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat kejaksaan negeri, kepala kejaksaan tinggi menunjuk kepala kejaksaan negeri yang lingkup wilayahnya membawahi daerah kabupaten/kota yang tidak terdapat kejaksaan negeri sebagai anggota kabupaten/kota. Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat satuan komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing-masing panglima atau komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimda kabupaten/kota.

 

Bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah. Anggota Forkopimda kabupaten/kota tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda provinsi.

 

Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah kabupaten/kota, Forkopimda kabupaten/kota bertugas melaksanakan:

a. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;

c. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;

d. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan

g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

 

Dalam pelaksanaan tugas, Forkopimda kabupaten/kota melaksanakan kegiatan:

a. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah kabupaten/kota;

b. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota;

c. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kabupaten/kota;

d. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota; dan

e. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah kabupaten/kota dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bupati/wali kota membentuk secretariat kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten/kota. Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota dipimpin oleh sekretaris Forkopimda yang secara ex-offtcio dljabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota. Sekretaris Forkopimda kabupaten/ kota dibantu oleh unsur kesekretariatan yang secara ex-officio dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yangmelaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimda kabupaten/ kota. Susunan keanggotaan kabupaten/kota dan sekretariat Forkopimda kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

 

Terkait Forkopimcam, Peraturan Pemerintah atu PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah menyatakan bahwa Forkopimcam diketuai oleh camat. Anggota Forkopimcam terdiri atas: a) kepala kepolisian sektor; dan b) komandan komandon rayon militer. Dalam hal kepala kepolisian sektor sebagai anggota Forkopimcam tidak ada, kepala kepolisian resor setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota. Dalam hal di kecamatan tidak terdapat satuan komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing-masing komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan camat selaku ketua Forkopimcam dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimcam. Camat selaku ketua Forkopimcam dapat mengikutsertakan kepala cabang kejaksaan negeri yang berdomisili di wilayahnya sebagai anggota.

 

Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup kecamatan, Forkopimcam bertugas melaksanakan :

a. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;

c. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;

d. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah kecamatan untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan

g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan wilayah kecamatan dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

 

Dalam pelaksanaan tugas, Forkopimcam melaksanakan kegiatan:

a. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah kecamatan;

b. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan;

c. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kecamatan;

d. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan; dan

e. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimcam dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Forkopimcam, sekretaris kecamatan secara ex-offtcio menjabat sebagai sekretaris Forkopimcam. Sekretariat Forkopimcam mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimcam.

 

Selengkapnya silahkan unduh dan baca Peraturan Pemerintah atu PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah disini

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah atu PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!