PERPRES NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN

Peraturan Presiden Perpres Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan


Peraturan Presiden Perpres Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kineja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

 

Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diberikan Tunjangan Pengawas Perdagangan setiap bulan. Adapun Besaran Tunjangan Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Perpres Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan ini, seperti tampak pada gambar di bawah ini.

Perpres Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan


Pemberian Tunjangan Pengawas Perdagangan bagi: a) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pemberian Tunjangan Pengawas Perdagangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatanfungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post