Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK Nomor HK.01.07-MENKES-770-2022 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan Dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Covid-19. WHO telah menyatakan COVID-19 sebagai sebuah pandemik. Penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan peningkatan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Situasi ini kian berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19. Mencermati penyebaran dan penularan COVID-19 di Indonesia yang semakin memprihatinkan, Pemerintah Indonesia telah menyatakan COVID- 19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara cepat, tepat, dan komprehensif.
Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID -19). Kebijakan yang ditetapkan pemerintah menyesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia, termasuk dengan munculnya satu Varian of Concern (VoC) virus SARS -CoV 2, yang diberi nama varian Omicron (B.1.1.529). Sejak laporan kasus pertama pada tanggal 24 November 2021 dari Afrika Selatan, sampai saat ini terdapat 149 negara yang telah melaporkan varian Omicron. Dalam Technical brief WHO per tanggal 7 Januari 2022 disebutkan bahwa tingkat penularan varian Omicron lebih cepat, namun berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan. Hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus). Sedangkan kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, dan seiring dengan perkembangan kasus COVID-19 tersebut, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus COVID-19.
Partisipasi dan kontribusi semua pihak serta sinergitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, swasta, dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan faktor krusial dalam mengatasi pandemi dan membawa bangsa dan negara keluar dari krisis berkepanjangan. Keberadaan tenaga kesehatan menjadi faktor kunci yang menentukan keberhasilan upaya tersebut. Peran dan kerja nyata tenaga kesehatan dari berbagai jenis profesi sebagai garda terdepan sekaligus benteng terakhir dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19. Sepanjang pandemi, sudah ribuan orang tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19, bahkan angka kematian tenaga kesehatan akibat COVID- 19 sudah mencapai ratusan orang. Apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah yang bersifat finansial maupun nonfinansial bagi tenaga kesehatan yang sudah berdarma bakti menjadi demikian penting. Penghargaan bersifat finansial diberikan berupa insentif dengan nominal tertentu yang didasarkan pada risiko keterpaparan dan beban kerja, serta santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal akibat terpapar COVID-19 dalam masa tugas pada saat memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan.
Ruang lingkup dari Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan Dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini meliputi: a) Kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan dan tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif dan santunan kematian; b) Perhitungan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19; c) Mekanisme pembayaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19; dan d) Monitoring dan evaluasi.
Tujuan pedoman diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan Dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, dan pimpinan institusi kesehatan dalam memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Adapun yang menjadi sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara, maupun relawan yang menangani COVID-19.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan Dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Covid-19 —DISINI—
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia KMK atau Kempenkes Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan Dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya.